PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER - 15/PJ/2012Senin 11 Jun 2012 12:47Ridha Anantidibaca 2383 kali

PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-33/PJ/2011 TENTANG BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO  selengkapnya


 

ARTIKEL TERPOPULER


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2018

TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTUselengkapnya

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 220/PJ./2002

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER DAN KENDARAAN PERUSAHAANselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 17/PJ/2015

NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETOselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02/PMK.03/2010

BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTOselengkapnya

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1169/KMK.01/1991

KEGIATAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :

peraturan (2) peraturan pajak - per (1) - pj perubahan peraturan (1) pj perubahan peraturan direktur (1) perubahan peraturan direktur jenderal (1) peraturan direktur jenderal pajak (1) direktur jenderal pajak nomor (1) jenderal pajak nomor per- (1) nomor per- pj tentang (1) per- pj tentang badan (1) pj tentang badan lembaga (1) tentang badan lembaga yang (1) badan lembaga yang dibentuk (1) lembaga yang dibentuk atau (1) yang dibentuk atau disahkan (1) dibentuk atau disahkan oleh (1) atau disahkan oleh pemerintah (1) disahkan oleh pemerintah yang (1) oleh pemerintah yang ditetapkan (1) pemerintah yang ditetapkan sebagai (1) yang ditetapkan sebagai penerima (1) ditetapkan sebagai penerima zakat (1) sebagai penerima zakat atau (1) penerima zakat atau sumbangan (1) zakat atau sumbangan keagamaan (1) atau sumbangan keagamaan yang (1) sumbangan keagamaan yang sifatnya (1) keagamaan yang sifatnya wajib (1) yang sifatnya wajib yang (1) sifatnya wajib yang dapat (1) wajib yang dapat dikurangkan (1) yang dapat dikurangkan dari (1) dapat dikurangkan dari penghasilan (1) dikurangkan dari penghasilan bruto (1) peraturan pajak - (1) pj perubahan peraturan (1) perubahan peraturan direktur (1) peraturan direktur jenderal (1) direktur jenderal pajak (1) jenderal pajak nomor (1) pajak nomor per- (1) pj tentang badan (1) tentang badan lembaga (1) badan lembaga yang (1) lembaga yang dibentuk (1) yang dibentuk atau (1) dibentuk atau disahkan (1) atau disahkan oleh (1) disahkan oleh pemerintah (1) oleh pemerintah yang (1) pemerintah yang ditetapkan (1) yang ditetapkan sebagai (1)