KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 220/PJ./2002

Ahad 30 Ags 2015 14:16Oktalista Putridibaca 27831 kaliPeraturan Pajak - PPh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 220/PJ./2002

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER DAN KENDARAAN PERUSAHAAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam perlakuan pajak sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan;

  

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4055);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor520/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :KEP-545/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan kegiatan Orang Pribadi;

 

MEMUTUSKAN :

  

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER DAN KENDARAAN PERUSAHAAN.

 

 

Pasal 1

 

(1)

Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran I butir I huruf c sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.

(2)

Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

  

 

Pasal 2

 

(1)

Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran II butir 1 huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor138/KMK.03/2002.

(2)

Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan bus, minibus atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

 

  

Pasal 3

 

(1)

Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.03/2000 Lampiran II butir I huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor138/KMK.03/2002.

(2)

Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.

 

  

Pasal 4

 

Apabila atas penghasilan Wajib Pajak yang dapat dibebani biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus, maka pembebanan biaya-biaya tersebut telah termasuk dalam penghitungan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus.

 

  

Pasal 5

 

Atas biaya-biaya yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, tidak merupakan penghasilan bagi para pegawai perusahaan yang bersangkutan.

  

 

Pasal 6

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

 

Selengkapnya : DOWNLOAD DISINI




ARTIKEL TERKAIT
 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 536/PJ./2000

NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGANselengkapnya

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1169/KMK.01/1991

KEGIATAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)selengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2018

TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTUselengkapnya

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 220/PJ./2002

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER DAN KENDARAAN PERUSAHAANselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 17/PJ/2015

NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETOselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02/PMK.03/2010

BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTOselengkapnya

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1169/KMK.01/1991

KEGIATAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 421/PJ.03/2018

PEDOMAN TERKAIT SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG DIKENAI PP NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU YANG DIGANTIKAN DENGAN PP NOMOR 23 TAHUN 2018selengkapnya

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2018

TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTUselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35/PMK.010/2018

PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/PMK.03/2018

TENTANG CARA LAIN UNTUK MENGHITUNG PEREDARAN BRUTOselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 11/PJ/2017

BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTOselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 01/PJ/2017

PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN ELEKTRONIKselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103/PMK.010/2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 159/PMK.010/2015 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADANselengkapnya

KEWAJIBAN PELAPORAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PENGGUNA E-FAKTUR

KEWAJIBAN PELAPORAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PENGGUNA E-FAKTURselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 17/PJ/2015

NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETOselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107/PMK.011/2013

TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTUselengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :