Wajib pajak orang pribadi (WP OP) mempunyai kewajiban menyampaikan SPT PPh Tahunan 2016 paling lambat tanggal 31 Maret 2017. PPh OP merupakan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh WP OP. Jenis penghasilan WP OP, antara lain gaji, honor, fee, hasil usaha dagang atau jasa, hadiah, sewa, dividen, royalti, keuntungan penjualan aset, warisan, hibah. Dilihat dari pengenaan pajak, penghasilan bisa dikelompokkan: (1) penghasilan yg merupakan objek pajak; dan (2) penghasilan bukan objek pajak.
Pemenuhan kewajiban pajak oleh wajib pajak, termasuk WP OP, menggunakan sistem self-assessment. Oleh karena itu, WP OP dituntut untuk memahami bagaimana cara menghitung PPh, mengisi SPT, menyetor pajak dan melaporkan SPT.
Penyampaian SPT bisa dilakukan secara manual ke kantor pelayanan pajak (KPP) maupun melalui e-filing (aplikasi yang di sediakan oleh DJP Online). Dengan menggunakan e-filing, penyampaian SPT bisa dilakukan secara online (tanpa harus datang ke KPP), cepat, dan mudah.
Pelatihan ini akan mengupas mengenai perhitungan PPh, pengisian SPT Tahunan PPh, dan simulasi penyampaian SPT menggunakan e-filling.
Don't Miss It !!!
Pelatihan PPh OP: Perhitungan, Penyusunan SPT Tahunan, & E-Filling
Kamis, 16 Maret 2017
Pukul 08.00 - 16.00 WIB
Grand Laguna Hotel & Villa
NO RECORDS FOUND !!!