Wajib pajak badan antara lain PT, CV, koperasi, yayasan, perkumpulan dan persekutuan. WP badan seharusnya setiap periodik menyajikan laporan keuangan, minimal setiap tahun pajak. Laporan laba rugi, salah satu jenis laporan keuangan, menyajikan informasi keungan beruba laba usaha, yaitu pendapatan dikurangi beban.
Laba usaha yang diperoleh selama satu tahun pajak merupakan objek pajak penghasilan (PPh) badan. Laba usaha pada laporan laba rugi tidak otomatis diakui sebagai penghasilan kena pajak. Wajib pajak badan harus menghitung laba usaha menurut peraturan pajak (“laba fiskal”).
Punya Badan Usaha?
PT, CV, Koperasi, Yayasan atau Perkumpulan dan Persekutuan?
30 April 2016 adalah batas waktu Penyampaian Laporan Tahunan (SPT) Pajak Badan 2015.
Dapatkan wawasan :
1. Pemahaman Kerangka Umum PPh Badan
2. Penghitungan PPh Badan
3. Pengisian SPT PPh Badan (1771)
dalam acara :
Pelatihan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
Waktu : 18-19 April 2016
Tempat : Grand Laguna Laguna Hotel & Villa
Jl. Adi Sucipto No. 101 Surakarta
Informasi selengkapnya :
081328161909 (Telp/SMS)
082232825522 (WA)
Klinik Pajak
Jl. Mojo No 3 Karangasem Solo 0271-722029
NO RECORDS FOUND !!!