
Dalam rangka menanggulangi dampak virus korona atau Covid-19 pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 22,95 triliun dengan relaksasi pajak kepada dunia usaha dan karyawan. Namun demikian, target penerimaan pajak tahun ini saja sudah cukup memberikan beban otoritas pajak.
Stimulus yang digelontorkan antara lain pertama relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan di sektor pengolahan atau manufaktur. Nantinya 100% kewajiban pajak karyawan sektor tersebut ditanggung oleh pemerintah. Estimasi pemerintah, insentif yang dikeluarkan mencapai Rp 8,6 triliun.
“Ini memberikan tambahan penghasilan bagi para pekerja di sektor industri pengolahan untuk mempertahankan daya beli,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Kamis (13/3).
Kedua, relaksasi PPh Pasal 22 Impor yang diharapkan berdampak dapat mempertahankan laju impornya. Stimulus ini akan diberikan kepada 19 sektor yakni industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia, industri alat angkutan, industri makanan, industri logam dasar, industri kertas dan barang dari kertas, industri minuman, industri farmasi produk obat kimia dan obat tradisional, industri kendaraan bermotor, trailer, dan semi trailer.
Ketiga, industri keret, barang dari karet, dan plastik, industri barang galian bukan logam, industri pakaian jadi, industri peralatan listrik, industri tekstil, industri mesin dan perlengkapan YTDL, industri barang logam, bukan mesin dan peralatannya, industri percetakan dan reproduksi media rekaman, industri kulit, barang dan dari kulit dan alas kaki, industri furniture, serta industri komputer barang elektronik dan optic.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan alokasi dana sebesar Rp 8,15 triliun. Ketiga, pengurangan PPh pasal 25 sebanyak 30% untuk seluruh jenis usaha dengan anggaran senilai Rp 4,2 triliun.
Keempat, relaksasi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat tanpa ada audit di awal, dengan proyeksi insentif sebanyak Rp 1,97 triliun. Keempat stimulus pajak ini akan berlangsung selama enam bulan yakni pada April-September 2020.
“Seluruh insentif ini bersifat sementara karena kita semua berharap bahwa wabah korona akan segera berlalu. Secara umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap terus akan melakukan langkah-langkah strategis untuk menjaga penerimaan pajak di tahun 2020,” kata Direktur Perpajakan II DJP Kemenkeu Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Sabtu (14/3).
DJP menargetkan penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.642 trilun atau tumbuh 23,3% dibanding realisasi tahun lalu senilai Rp 1.577,6 triliun. Yunirwansyah mengatakan diharapkan dengan adanya insentif PPh Pasal 25, PPh Pasal 22 Impor, dan restitusi PPN yang dipercepat dapat segera memperbaiki likuiditas perusahaan. Dus produktivitas dunia usaha membaik di akhir tahun.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan tanpa stimulus pajak terhadap virus korona, realisasi pajak tahun ini hanya berada di level 87,1%-89% dari target akhir tahun 2020.
Menurutnya, ketika kebijakan fiskal ini lebih dikedepankan maka tentu ada implikasinya di jangka pendek di fungsi lainnya yaitu pajak sebagai fungsi budgeter.
Namun demikian, Darussalam menilai terpenting saat ini, bagaimana pajak berperan menjalankan salah satu fungsinya yaitu fungsi regulerend untuk mengatasi dampak negatif dari corona ini melalui kebijakan fiskal.
“Adanya kemungkinan shortfall hanya merupakan konsekuensi logis dari kebijakan regulerend yang diambil. Jadi seharusnya target penerimaan secara otomatis disesuaikan dengan tax expenditure yang terjadi,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Minggu (15/3).
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 15 Maret 2020)
Foto : Kontan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.selengkapnya
Dengan pertimbangan untuk lebih mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara, serta menjamin tersedianya peralatan pertahanan dan keamanan yang memadaiselengkapnya
Semangat dan tekad pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak boleh saja besar. Namun apa daya, semangat tekad yang besar tersebut tak sebanding dengan hasil yang didapat.selengkapnya
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang akan dibahas mulai 6 April mendatang bisa disahkan menjadi UU pada Mei nanti, sesuai target waktu pemerintah. DPR memberikan fokus perhatian pada RUU tax amnesty inisiatif presiden ini, sebagai salah satu solusi mengatasi kurangnya penerimaan negara Rp 200-250 triliun dari target APBN 2016.selengkapnya
Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya
Langkah pemerintah untuk menjalankan program Tax Amnesty atau yang lebih dikenal dengan program Pengampunan Pajak tampaknya sudah di depan mata karena saat ini pemerintah sudah mengajukan RUU Pengampunan Pajak dan tinggal menunggu pengesahan DPR. Kalau tidak ada aral melintang, RUU tersebut semestinya dapat disahkan di akhir bulan ini. Artinya program pengampunan pajak tersebut dapat dijalankanselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya