
Ketua DPR RI Ade Komarudin membacakan Pidato Penutupan Masa Sidang, pada Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/07/2016).
Dalam pidatonya, Ketua DPR menjelaskan bahwa selama masa sidang V, DPR telah menjalankan fungsi legislasinya. Salah satu fungsi legislasi yang telah dijalankan DPR, yakni menghasilkan beberapa RUU bersama Pemerintah.
RUU Pertama yang dihasilkan adalah pengampunan Pajak. Setelah disahkan, RUU ini diharapkan mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui repatriasi harta.
Demikian disampaikan Ketua DPR RI Ade Komarudin saat membacakan Pidato Penutupan Masa Sidang, pada Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/07/2016).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (F-PD), dan didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon (F-Gerindra) dan Taufik Kurniawan (F-PAN).
“Hal ini antara lain akan berdampak pada peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, peningkatan investasi, dan yang juga penting dapat mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi, sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak, bagi pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” jelas orang nomor 1 di DPR itu.
Selanjutnya, Akom menambahkan bahwa RUU Paten juga telah disahkan bersama Pemerintah. Substansi penting dalam RUU ini, antara lain terkait lingkup perlindungan paten, subjek paten, pemakai terdahulu dan invensi yang berkaitan dengan dan/atau berasal dari sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional.
“Selain itu juga terdiri dari substansi terkait komisi banding paten, pelaksanaan paten oleh Pemerintah; penghapusan paten, kewajiban pemegang paten untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia, dan adanya ketentuan pidana bagi pelanggar paten. DPR berharap, semoga RUU ini dapat diimplementasikan sesuai dengan harapan kita semua,” harap Akom.
Politisi F-PG itu menyatakan, RUU berikutnya yang diselesaikan adalah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Beberapa penyempurnaan telah dimasukkan dalam RUU ini.
Penyempurnaan itu antara lain mengenai persyaratan, pengaturan terkait pelaksanaan, penegasan tentang pemaknaan nomenklatur Petahana, pendanaan, penyederhanaan penyelesaian sengketa, penetapan waktu pemungutan suara; mengenai pelantikan serentak, sanksi yang jelas bagi yang melakukan money politic, hingga dan terkait pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota yang diberhentikan.
“Selain itu, RUU ini juga menyempurnakan beberapa ketentuan teknis lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan pemilihan. Diharapkan dengan adanya penyempurnaan RUU ini, hajat penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan baik,” harap politisi asal dapil Jawa Barat itu.
Sementara terkait dengan RUU tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Akom memastikan RUU ini telah selesai dibahas di DPR.
“Namun, mengingat Perppu ini diterima DPR pada Masa Sidang ini maka sesuai dengan ketentuan, persetujuan DPR akan dilakukan pada masa persidangan berikutnya,” pasti Akom.
Selain itu, imbuh Akom, DPR juga telah menyetujui RUU Usul Inisiatif Komisi VII DPR tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi RUU DPR, yang akan ditindaklanjuti.
DPR bersama Pemerintah juga telah menyepakati 10 RUU Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2016 dan Prolegna RUU Tahun 2015-2019.
Akom menambahkan, DPR juga telah mengesahkan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
Selanjutnya, DPR saat ini sedang melakukan penyusunan 15 RUU dan melanjutkan pembahasan 20 RUU yang menjadi prioritas bersama dengan Pemerintah.
“Sementara, RUU yang maaih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi 2 RUU, sedangkan RUU yang saat ini masih menunggu Surat Presiden 1 RUU dan terdapat 7 RUU Ratifikasi yang masih dalam proses pembahasan komisi-komisi,” ujar Akom. (Pemberitaan DPR RI)
Sumber : tribunnews.com (Jakarta, 29 Juli 2016)
Foto : tribunnews.com
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang akan dibahas mulai 6 April mendatang bisa disahkan menjadi UU pada Mei nanti, sesuai target waktu pemerintah. DPR memberikan fokus perhatian pada RUU tax amnesty inisiatif presiden ini, sebagai salah satu solusi mengatasi kurangnya penerimaan negara Rp 200-250 triliun dari target APBN 2016.selengkapnya
Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.selengkapnya
Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya
Langkah pemerintah untuk menjalankan program Tax Amnesty atau yang lebih dikenal dengan program Pengampunan Pajak tampaknya sudah di depan mata karena saat ini pemerintah sudah mengajukan RUU Pengampunan Pajak dan tinggal menunggu pengesahan DPR. Kalau tidak ada aral melintang, RUU tersebut semestinya dapat disahkan di akhir bulan ini. Artinya program pengampunan pajak tersebut dapat dijalankanselengkapnya
PENGHASILAN yang diterima dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Definisi dari pengalihan atas tanah dan/atau bangunan adalah:selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya