
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi domestik, pemerintah telah mengeluarkan insentif percepatan restitusi atawa pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN). Konsekuensinya, hasil restitusi masih mencatatkan pertumbuhan secara tahunan.
Berdasarkan data Ditjen Pajak yang dihimpun Kontan.co.id, realisasi restitusi pajak sepanjang Januari sampai dengan Mei 2020 sebesar Rp 84,12 triliun.
Angka ini, tumbuh 7,4% year on year (yoy) di mana pada periode sama tahun lalu pencapaiannya senilai Rp 77,9 triliun dengan pertumbuhan sekitar 10% secara tahunan.
Dilihat dari sumbernya pada bulan lalu, pertama realisasi restitusi upaya hukum senilai Rp 13,93 triliun. Kedua, restitusi dipercepat sebesar Rp 21,83 triliun. Ketiga, restitusi normal sejumlah Rp 46,39 triliun.
Direktur Potensi dan Kepatuhan Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ihsan Priyawibawa mengatakan restitusi dipercepat naik seiring dengan insentif yang digelontorkan pemerintah sebagaimana dalam Perarturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
Beleid tersebut berlaku sejak April-September 2020 di mana mengatur restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah bagi wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak Rp 5 miliar, ambang batas ini meningkat dari aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 23/PMK.03/2020 yang hanya Rp 1 miliar.
Untuk sektor terkait pun bertambah dari 102 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sektor manufaktur tertentu menjadi 431 KLU sektor tertentu. Kemudian insentif juga diberikan kepada wajib pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib pajak kawasan berikat.
“Restitusi dipercepat masih tumbuh dua digit. Namun demikian, harapannya, insentif akan dinikmati merata setiap bulannya. Ekspektasinya akan naik seiring meningkatnya aktivitas ekonomi ketika wabah Covid-19 mulai mereda,” kata Ihsan kepada Kontan.co.id, Rabu (24/6).
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai agar insentif percepatan restitusi tidak disalahgunakan oleh wajib pajak (WP) otoritas pajak musti menyiapkan beberapa langkah antisipasi.
Misalnya, melakukan proses pengajuan dan pelaporan realisasi insentif berbasis teknologi yang memudahkan sekaligus tidak membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang banyak.
Ini untuk mengindari kesalahan teknik pegawai pajak dalam mengidentifikasi penerima. “Kriteria Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah perlu dikedepankan untuk insnetif restitusi dipercep
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 24 Juni 2020)
Foto : Kontan
Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya
Semangat dan tekad pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak boleh saja besar. Namun apa daya, semangat tekad yang besar tersebut tak sebanding dengan hasil yang didapat.selengkapnya
Di Indonesia, amnesti pajak bukanlah barang baru. Pada 1964 dan 1984, Indonesia sudah melaksanakan amnesty pajak secara resmi, meskipun pada beberapa kesempatan juga muncul amnesti dengan nama lain, seperti sunset policy dan pengurangan sanksi administrasi, pun dengan tujuan utama yang tidak sama persis.selengkapnya
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 29 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berpotensi menunggak pajak hingga US$ 343 juta atau sekitar Rp 4,72 Triliun. Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan dukungan laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2016 pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Tunggakan itu terdiri dari pajak penghasilan (PPh)selengkapnya
Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.selengkapnya
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang akan dibahas mulai 6 April mendatang bisa disahkan menjadi UU pada Mei nanti, sesuai target waktu pemerintah. DPR memberikan fokus perhatian pada RUU tax amnesty inisiatif presiden ini, sebagai salah satu solusi mengatasi kurangnya penerimaan negara Rp 200-250 triliun dari target APBN 2016.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya