
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membuka potensi penarikkan pajak di sektor katering akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat ini. Jasa di bidang masakan itu bakal dikenai pajak daerah sebesar 10 persen, dihitung dari nilai kontrak antara penyedia jasa dengan pemesan.
Kabid Pajak Daerah Lainnya pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Betty Kusumawardani mengatakan, pajak katering itu menjadi satu di antara potensi pajak yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bekasi tentang Pajak Daerah.
"Raperda telah rampung kami bahas dengan legislatif, kami menunggu pengesahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk selanjutnya dilembardaerahkan," katanya kepada wartawan, Senin (30/7/2018).
Selain katering, kata dia, ada potensi pajak baru lainya yang mulai digali dalam raperda tersebut. Misalnya, pajak apartemen yang beroperasi seperti hotel, juga pajak kamar indekos.
Menurutnya, katering yang dikenai pajak, bukan yang menyediakan masakan pada acara pernikahan. Melainkan katering yang telah bekerja sama dengan perusahaan untuk menyediakan makanan bagi karyawan.
"Kalau untuk yang katering di pernikahan tidak dikenai pajak katering, ini khusus bekerja sama perusahaan-perusahaan, pabrik. Mereka kan telah dikontrak, setiap hari mengirim makanan, maka mereka ini yang akan dikenai pajak, dan akan menjadi pendapatan baru nantinya," ungkapnya.
Betty menyakini, penarikkan ini diyakini bakal mendongkrak pendapatan pajak daerah. Pasalnya, sebagai daerah dengan kawasan industri terbesar di Indonesia, sedikitnya 4.000 perusahaan berdiri di Kabupaten Bekasi. "Pasti ada perusahaan katering yang memasoknya, masih kita lakukan pendataan," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya telah menyiapkan surat edaran bagi perusahaan katering yang menjadi objek pajak. "Realisasi pengenaan pajaknya mulai 2019 tapi tahun ini sembari menunggu Perda disahkan, kami lakukan pendataan dan pembukuan dahulu," tegasnya.
Berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, capaian pajak daerah lainnya (di luar Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan) telah mencapai angka Rp 285,3 miliar dari target Rp 452,6 miliar ditahun ini.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti menegaskan, selain fokus pencapaian target penerimaan pajak, Bapenda diminta melakukan evaluasi terhadap sejumlah objek pajak yang membandel. Untuk itu, pemerintah diminta untuk tegas memberikan tindakan kepada objek pajak.
"Dari hasil pembahasan kami beberapa waktu lalu, banyak objek pajak yang membandel. Ini tentu harus ditindak, karena ini menjadi potensi pajak," katanya. Maka selain membuka potensi baru, kata dia, lakukan juga perbaikan pada sektor-sektor pajak yang tidak tergali secara maksimal.
Sumber : sindonews.com (Bekasi, 30 Juli 2018)
Foto : Sindonews
Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya
PENGHASILAN yang diterima dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Definisi dari pengalihan atas tanah dan/atau bangunan adalah:selengkapnya
Memasuki awal bulan Agustus atau kuartal ketiga tahun 2018, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi mengklaim capaian pajak daerah lainnya atau di luar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Bekasi baru mencapai 63 persen.selengkapnya
Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.selengkapnya
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang akan dibahas mulai 6 April mendatang bisa disahkan menjadi UU pada Mei nanti, sesuai target waktu pemerintah. DPR memberikan fokus perhatian pada RUU tax amnesty inisiatif presiden ini, sebagai salah satu solusi mengatasi kurangnya penerimaan negara Rp 200-250 triliun dari target APBN 2016.selengkapnya
Di Indonesia, amnesti pajak bukanlah barang baru. Pada 1964 dan 1984, Indonesia sudah melaksanakan amnesty pajak secara resmi, meskipun pada beberapa kesempatan juga muncul amnesti dengan nama lain, seperti sunset policy dan pengurangan sanksi administrasi, pun dengan tujuan utama yang tidak sama persis.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya