
Dana repatriasi tax amnesty atau pengampunan pajak mencapai Rp 141 triliun hingga 31 Januari 2017. Pengamat menilai, dana repatriasi itu masih minim sehingga pemerintah dinilai perlu langkah persuasif untuk wajib pajak yang sudah deklarasi harta dalam tax amnesty untuk melakukan repatriasi.
"Dana repatriasi Rp 141 triliun yang baru di bawa pulang ini masih minim. Perlu ditingkatkan lagi," ujar
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo saat dihubungi Liputan6.com, seperti ditulis Rabu (1/2/2017).
Selain itu, Ia menilai, sepanjang Januari 2017, dana repatriasi belum bertambah signifikan. Ada sejumlah faktor yang mepengaruhi hal tersebut.
"Dulu euforia pada tahap pertama. Kini ada persoalan politik, ada pilkada (pemilihan kepala daerah), jadi kehilangan momentum," ujar dia.
Oleh karena itu, Prastowo menilai pemerintah perlu kembali mengingatkan dan fokus untuk mendorong pelaksanaan tax amnesty. Apalagi pelaksanaan tax amnesty tahap ketiga akan berakhir pada Maret 2017.
Prastowo juga mengingatkan agar pemerintah dan lembaga terkait untuk perkuat koordinasi dan sinergi untuk mengoptimalkan pelaksanaan tax amnesty.
"Koordinasi dan sinergi itu mahal harganya di sini. Perlu koordinasi dan sinergi pemerintah pusat, kementerian keuangan, BUMN, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar dia.
Prastowo mengatakan, pemerintah punya peluang untuk mendorong wajib pajak yang sudah mendeklarasikan hartanya terkait tax amnesty untuk melakukan repatriasi. Salah satu cara untuk mendorong wajib pajak tersebut dengan persuasif. Langkah persuasif itu dengan menyediakan paket investasi menarik bagi wajib pajak.
Hal itu mengingat tarif tebusan repatriasi atau deklarasi dalam negeri dan luar negeri pada tahap ketiga termasuk tertinggi. Pada periode III mulai 1 Januari-31 Maret 2017, tarif repatriasi atau deklarasi dalam negeri mencapai lima persen, sedangkan tarif deklarasi luar negeri mencapai 10 persen.
"Sudah deklarasi harta menunjukkan etikat baik. Persuasi untuk membawa pulang misalkan siapkan paket investasi untuk wajib pajak bukan kemudahan tarif lagi. Investasi itu di sektor keuangan, ada juga tax holiday, dan tax allowance," ujar dia.
Ia menambahkan, secara konservatif, salah satu sektor yang menjadi pilihan yaitu sektor keuangan. Hal itu karena relatif lebih aman. Selain itu investasi di sektor infrastruktur mengingat pemerintah juga sedang masif membangun infrastruktur.
Oleh karena itu, butuh peran pemerintah daerah untuk menawarkan investasi. Selain itu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) misalkan menawarkan obligasi terutama BUMN konstruksi dan properti, serta BUMN yang jadi pemimpin di sektornya.
"Untuk menarik dana repatriasi itu juga perlu ditingkatkan partisipasi pemerintah daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata dia.
Dana repatriasi merupakan harta warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri dapat ditarik ke Indonesia. Berdasarkan data stastistik amnesti pajak Selasa 31 Januari 2017 pukul 20.07 WIB, komposisi harta berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan mencapai Rp 4.341 triliun. Komposisi itu berdasarkan repatriasi Rp 141 triliun, deklarasi dalam negeri sebesar Rp 3.186 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp 1.014 triliun.
Kemudian, komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan sebesar Rp 104 triliun. Komposisi itu berdasarkan orang pribadi non UMKM sebesar Rp 85,9 triliun,badan non UMKM sebesar Rp 12,4 triliun, badan UMKM sebesar Rp 357 miliar, dan OP UMKM sebesar Rp 5,04 triliun.
Komposisi realisasi berdasarkan SSP yang diterima mencapai Rp 110 triliun. Nilai itu antara lain pembayaran tebusan Rp 104 triliun, pembayaran tunggakan Rp 5,87 triliun dan pembayaran bukper Rp 770 miliar.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 1 Febuari 2017)
Foto : liputan6
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menjadi buah simalakama. Sejumlah kalangan masyarakat, terutama para penunggak pajak, merasa keberatan dengan tarif tebusan yang dinilai cukup besar bila dihitung dari jumlah penghasilan yang tidak dilaporkan selama ini.selengkapnya
Di Indonesia, amnesti pajak bukanlah barang baru. Pada 1964 dan 1984, Indonesia sudah melaksanakan amnesty pajak secara resmi, meskipun pada beberapa kesempatan juga muncul amnesti dengan nama lain, seperti sunset policy dan pengurangan sanksi administrasi, pun dengan tujuan utama yang tidak sama persis.selengkapnya
Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.selengkapnya
Langkah pemerintah untuk menjalankan program Tax Amnesty atau yang lebih dikenal dengan program Pengampunan Pajak tampaknya sudah di depan mata karena saat ini pemerintah sudah mengajukan RUU Pengampunan Pajak dan tinggal menunggu pengesahan DPR. Kalau tidak ada aral melintang, RUU tersebut semestinya dapat disahkan di akhir bulan ini. Artinya program pengampunan pajak tersebut dapat dijalankanselengkapnya
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang akan dibahas mulai 6 April mendatang bisa disahkan menjadi UU pada Mei nanti, sesuai target waktu pemerintah. DPR memberikan fokus perhatian pada RUU tax amnesty inisiatif presiden ini, sebagai salah satu solusi mengatasi kurangnya penerimaan negara Rp 200-250 triliun dari target APBN 2016.selengkapnya
Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya