
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih menilai, kebijakan kenaikan tarif cukai rokok yang masih menerapkan golongan tarif untuk tiap jenis rokok perlu disederhanakan. Sebab, sistem tarif yang berbeda-beda akan menjadi celah bagi industri rokok untuk menghindari kewajiban cukai sesuai golongannya.
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang akan berlaku mulai Januari 2020. Beleid itu menaikkan rata-rata tarif cukai rokok sebesar 23 persen untuk sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek tangan (SKT).
Dari tarif cukai tiga jenis rokok itu, terdapat 10 golongan tarif sesuai kapasitas produksi industri. Produsen rokok SKM yang memproduksi lebih dari 3 miliar batang per tahun dimasukkan ke golongan I dengan tarif cukai sebesar Rp 740 per batang.
Sementara, industri yang memproduksi rokok di bawah 3 miliar batang per tahun dibedakan menjadi dua, yakni II A dan II B dengan kewajiban tarif cukai yang lebih murah, masing-masing Rp 470 per batang dan Rp 455 per batang.
Pada rokok SPM, perusahaan yang memproduksi 3 miliar batang per tahun juga masuk golongan I dengan tarif cukai Rp 790 per batang. Industri yang kapasitasnya di bawah 3 miliar juga dibagi menjadi II A dan II B dengan tarif cukai masing-masing Rp 485 per batang dan Rp 470 per batang.
Adapun untuk rokok SKT, industri yang kapasitas produksinya lebih dari 2 miliar batang per tahun dikenakan cukai Rp 425 per batang. Industri dengan kapasitas antara 500 juta - 2 miliar batang cukainya sebesar Rp 330 per batang.
Selanjutnya, produsen SKT dengan kapasitas produksi 10 juta - 500 juta batang terkena cukai Rp 200 per batang. Terakhir, produsen yang hanya memproduksi rokok kurang dari 10 juta per tahun dikenakan tarif cukai Rp 110 per batang.
Guntur mengatakan, tarif yang amat beragam itu berpotensi memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mencari cara agar produksi tahunan tidak mencapai angka sesuai golongan I. Dengan kata lain, upaya itu dilakukan agar perusahaan hanya membayar tarif cukai golongan II.
"Dia akan mencari cara untuk turun golongan karena besaran cukainya sangat berbeda dan besar sekali rentangnya," kata Guntur di Jakarta, Rabu (23/10).
Secara aturan, Guntur berpendapat, strategi bisnis itu tidak salah. Namun, daya saing antar perusahaan besar dan kecil akan menjadi tidak proporsional. KPPU bertugas untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan setara antar pemain industri sehingga kebijakan tersebut patut menjadi sorotan. Kebijakan tarif cukai dengan 10 golongan tarif itu sudah diterapkan sejak lama.
Guntur mengatakan, tahun-tahun sebelumnya, KPPU memang belum pernah menemukan praktik perusahaan yang berupaya agar bisa dikenakan cukai golongan II. Hanya saja, itu tetap berpotensi mengingat tarif cukai 2020 kembali naik.
Guntur mengaku akan membawa persoalan tarif cukai dalam Rapat Komisioner KPPU. "Ini akan saya bawa ke rapat komisioner. Tentu kita ada proses pengkajian dahulu dan meminta pendapat dari masing-masing pembuat kebijakan. Kita akan diskusi secara internal," kata Guntur.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 23 Oktober 2019)
Foto : Republika
Komisi Pengawaas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti efektivitas regulasi cukai rokok yang baru diterbitkan pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 Tahun 2019. Salah satu yang menjadi sorotan soal kepatuhan perusahaan rokok dalam membayar kewajiban cukai sesuai golongan masing-masing.selengkapnya
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) cemas, celah dari kebijakan cukai hasil tembakau yang berlaku saat ini akan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.selengkapnya
Di tengah kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 21,55% dan Harga Jual Eceran (HJE) 35% tahun 2020, rupanya industri rokok memiliki celah untuk tetap menggairahkan insdutrinya lewat simplifikasi cukai rokok.selengkapnya
Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran (HJE) per batang mulai 1 Januari 2020. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Beleid ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 18 Oktober 2019 dan berlaku mulai 21 Oktober 2019.selengkapnya
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang harus dikelola dengan baik, sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan pajak telah ada sejak masa nabi Muhammad saw dan penerapannya masih terus berlanjut. Pada masa Abbasiyah, hadir seorang ulama bernama Abu Yusuf yang diminta untuk menulis sebuah buku komprehensif yang dapatselengkapnya
Langkah pemerintah untuk menjalankan program Tax Amnesty atau yang lebih dikenal dengan program Pengampunan Pajak tampaknya sudah di depan mata karena saat ini pemerintah sudah mengajukan RUU Pengampunan Pajak dan tinggal menunggu pengesahan DPR. Kalau tidak ada aral melintang, RUU tersebut semestinya dapat disahkan di akhir bulan ini. Artinya program pengampunan pajak tersebut dapat dijalankanselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya