
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi 24% dari 10.432 perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Karena tak memiliki NPWP, pajak yang diterima oleh pemerintah dari sektor itu tidak optimal.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas memaparkan perlu langkah strategis supaya pemegang IUP nakal itu segera ditindak. Tindakan itu bukan hanya terpaku pada aparat penegak hukum, tetapi beberapa aparatur lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut, misalnya Direktorat Jenderal Pajak.
“Perlu tindakan lintas sektoral, misalnya dengan menerapkan pendekatan multidoor. Penegak hukum tidak hanya satu pintu, bisa dilakukan dengan pihak lain jika terkait pajak bisa ke Dirjen Pajak, kalau terkait perbuatan melawan hukum bisa ditangani aparatur penegak hukum,” kata dia di KPK, Selasa (30/8/2016).
Namun demikian, sebelum melakukan pendekatan tersebut setiap institusi perlu memperbaiki koordinasi. Koordinasi penting dilakukan, supaya mereka bisa saling tukar menukar data terkait perkara yang sedang disidik.
Hal itu perlu dilakukan, karena sampai saat ini belum ada hubungan yang sinergis terutama keterbukaan data antar institusi. “Sampai sekarang mereka bergerak sendiri-sendiri, ini menjadi pekerjaan rumah bagi KPK, untuk membenahi koordinasi dengan setiap institusi untuk keperluan pembenahan tata kelola tambang,” imbuhnya.
Selain soal pajak, data dari KPK menunjukkan 90% dari sekitar 10.000-an pemilik IUP itu tidak menyetor jaminan reklamasi dan pasca tambang. Terkait dengan IUP, pada Februari lalu mereka mencatat 10.331 pemilik IUP, dari angka itu yang masuk kategori Clean and Clear (CnC) mencapai 6.365 sedangkan 3.966 lainnya tak masuk kategori tersebut. Angka itu mengalami perubahan pada April 2016, selama bulan tersebut KPK mencatat sekitar 10.348 pemilik IUP dengan kategori CnC sebanyak 6.366 dan yang tidak mencapai 3. 928.
Ketua Tim Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam KPK Dian Patria memaparkan, meski tidak masuk kategori CnC dan tidak masuk dalam proses tersebut, perusahaan-perusahaan tersebut masih terus menambang bahkan mengekspor hasil pertambangannya. Karena itu, untuk menata tata kelola pertambangan sebenarnya tak cukup hanya mengandalkan penindakan saja.
Langkah yang menurutnya lebih penting adalah mencari beyond the corruption. Dia memaparkan, karut marut pertambangan itu bermula pada tahun 2000 lalu ketika kewenangan izin pertambangan diberikan kepada pejabat setingkat bupati. Sebelum tahun 2000 IUP yang tercatat paling hanya 600-an.
Namun, setelah tahun 2000, IUP yang tercatat mencapai 10.000-an. Banyaknya IUP yang lahir acapkali tidak disertai dengan pengawasan yang baik. Hal itu kemudian menimbulkan kesimpangsiuran izin, misalnya IUP yang sedianya hanya mengizinkan soal eksplorasi bisa menjadi izin pelaksanaan penambangan.
Selain berimplikasi pada pelanggaran perizinan, hal itu juga berakibat pada ketidakjelasan royalti yang diperoleh oleh daerah. Salah satu perkara yang saat ini sedang ditangani KPK adalah korupsi penerbitan IUP yang didiuga melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Dalam perkara itu estimasi uang yang dikorupsi jauh lebih besar dibanding penerimaan negara yang hanya Rp22 miliar.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 30 Agustus 2016)
Foto : bisnis.com
Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak telah berjalan sebulan lebih. Namun pembahasan kebijakan tax amnesty di Dewan Perwakilan Rakyat ini terseok-seok. Padahal, pemerintah berharap aturan tersebut segera disahkan untuk mengejar pemasukan dari tarif tebusan hingga Rp 165 triliun.selengkapnya
PENGHASILAN yang diterima dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Definisi dari pengalihan atas tanah dan/atau bangunan adalah:selengkapnya
Di depan sekitar 150 undangan diskusi Ikatan Akuntan Indonesia tentang pengampunan pajak atau tax amnesty, Oesman Sapta Odang buka-bukaan. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu prihatin dengan kondisi saat ini terkait beratnya upaya mendongkrak pendapatan negara. Sebuah informasi sampai ke telinganya. Di tengah lemahnya penerimaan pajak, banyak uang warga Indonesia justru diparkir diselengkapnya
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menjadi buah simalakama. Sejumlah kalangan masyarakat, terutama para penunggak pajak, merasa keberatan dengan tarif tebusan yang dinilai cukup besar bila dihitung dari jumlah penghasilan yang tidak dilaporkan selama ini.selengkapnya
Usai kasus Panama Papers mencuat, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) makin gencar melakukan pendataan para wajib pajak. Kendati sebelumnya, DJP sudah bertindak cukup keras terhadap para wajib pajak yang “nakalâ€. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, meminta DJP menindak tegas perusahaan atau wajib pajak kategori penanaman modalselengkapnya
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang akan dibahas mulai 6 April mendatang bisa disahkan menjadi UU pada Mei nanti, sesuai target waktu pemerintah. DPR memberikan fokus perhatian pada RUU tax amnesty inisiatif presiden ini, sebagai salah satu solusi mengatasi kurangnya penerimaan negara Rp 200-250 triliun dari target APBN 2016.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya