Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali membahas rendahnya tax ratio Indonesia. Tetapi, Kemenkeu menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya mengumpulkan pajak, melainkan memberikan insentif pajak dalam beragam kerangka hukum.
"Tax incentive itu kan besar, kita mau nunjukin bahwa yang namanya pemerintah tak hanya mengumpulkan pajak, tetapi juga memberi insentif pajak," jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara pada acara Maybank Economic Outlook 2019, Senin (11/3/2019) di Jakarta.
Dalam pidatonya, ia menampilkan bermacam jenis insentif pajak yang diberikan pemerintah. Ada jenis insentif yang umum dan ada pula untuk kawasan tertentu.
Ia mencontohkan seperti tax holiday, tax allowance, import duty, tax exemption, import duties borne by government dan import duty exemption facilities, yang ditujukan untuk semua sektor. Kemudian, ada insentif pajak untuk sektor spesifik seperti migas dan local incorporated bank, serta untuk zona khusus seperti kawasan berikat.
Suahasil menjelaskan, estimasi Kementerian Keuangan mencatat pemerintah kehilangan penghasilan pajak sebesar Rp 143,4 Triliun di tahun 2016 dan Rp 154,4 triliun di tahun 2017 karena beragam insentif pajak tersebut. Itu setara 1,15 persen dan 1,14 persen GDP Indonesia.
Mengingat angka tax ratio Indonesia yang masih rendah, Suahasil pun menyarankan bahwa seharusnya tax ratio dapat disesuaikan berdasarkan besar persenan hasil tax incentive.
"Harusnya, kita 11,5 persen kalau tax incentive 1,1 persen, yang 11,5 tambah 1,1 persen," jelas Suahasil.
Menkeu: Target Penerimaan Pajak di 2019 Cukup Berat
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemungutan pajak pada 2019 ini dilakukan secara hati-hati. Meski target penerimaan pajak tahun ini dinilai cukup berat.
Dia mengungkapkan, pada 2019, pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp 1.786 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dari target 2018 yang sebesar Rp 1.454,5 triliun.
"Tahun ini kami akan mengumpulkan penerimaan sesuai dengan UU APBN untuk pajak Rp 1.786 triliun lebih, jadi ini suatu target yang memang berat tetapi kita akan lakukan dengan hati-hati, karena masyarakat dan kondisi ekonomi selalu mengharapkan pemerintah berhati-hati dalam memungut pajak," ujar dia di Bundaran HI, Jakarta, pada Minggu 3 Maret 2019.
Menurut Sri Mulyani, pajak sangat diperlukan oleh negara dalam rangka mendorong pembangunan, baik secara fisik maupun sumber daya manusia (SDM).
"Di satu sisi ini kewajiban, di sisi lain dia alat untuk membangun berbagai kebutuhan masyarakat, dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, bahkan sampai kepada gaji dan berbagai upaya kita untuk meningkatkan SDM kita semua menggunakan uang pajak," kata dia.
Namun demikian, lanjut Sri Mulyani, pihaknya tidak ingin masyarakat melihat pajak sebagai sebuah beban. Melainkan bentuk kontribusi warga negara terhadap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.
"Jadi di satu sisi kami akan memberikan edukasi, informasi, kemudahan, kami juga akan memberikan pelayanan yang semakin baik, bahkan insentif pajak. Sehingga masyarakat dan pelaku ekonomi melihat pajak secara seimbang. Jadi kami akan terus melaksanakan tugas ini secara hati-hati, dan bertanggung jawab, mengumpulkan pajak, memberikan penjelasan dan juga menjaga integritas dari seluruh jajaran dan sistemnya," tandas dia.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 11 Maret 2019) Foto : Liputan6
Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya
PRESIDEN Joko Widodo belum lama ini kecewa dengan kinerja investasi Indonesia. Meskipun pembentukan modal tetap bruto (PMTB) tumbuh 13 persen pada 2017, yang itu melampui baik target pertumbuhan investasi 11 persen maupun realisasi tahun sebelumnya yang tercatat 12,4 persen, pencapaian itu belum bisa memuaskannya.selengkapnya
Di Indonesia, amnesti pajak bukanlah barang baru. Pada 1964 dan 1984, Indonesia sudah melaksanakan amnesty pajak secara resmi, meskipun pada beberapa kesempatan juga muncul amnesti dengan nama lain, seperti sunset policy dan pengurangan sanksi administrasi, pun dengan tujuan utama yang tidak sama persis.selengkapnya
Semangat dan tekad pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak boleh saja besar. Namun apa daya, semangat tekad yang besar tersebut tak sebanding dengan hasil yang didapat.selengkapnya
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang harus dikelola dengan baik, sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan pajak telah ada sejak masa nabi Muhammad saw dan penerapannya masih terus berlanjut. Pada masa Abbasiyah, hadir seorang ulama bernama Abu Yusuf yang diminta untuk menulis sebuah buku komprehensif yang dapatselengkapnya
Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya