
Melonjaknya permintaan dan realisasi restitusi pajak belum mampu mendorong kinerja ekspor. Padahal, desain awal kebijakan percepatan restitusi yang diterbitkan pemerintah beberapa bulan lalu, ditujukan untuk mendorong para pelaku usaha untuk memperluas ekspansi usahanya.
Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan, sejak implementasi kebijakan percepatan restitusi jumlah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang dikeluarkan Ditjen Pajak melonjak cukup signifikan. Pada periode Mei–Oktober 2018 jumlah SKPPKP yang diterbitkan mencapai 2.469 atau tumbuh sebesar 506,6% dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 407 SKPPKP.
Jika dipisahkan berdasarkan kategori WP–nya, penerbitan SKPPKP paling besar diberikan kepada WP dengan persyaratan tertentu. Jumlah SKPPKP yang diterbitkan mencapai 1.728 atau tumbuh sebesar 1.083,56% dibandingkan dengan tahun lalu yang jumlahnya hanya 146 SKPPKP.
Melonjaknya jumlah SKPPKP yang diterbitkan, juga mendorong peningkatan jumlah restitusi yang diberikan kepada wajib pajak (WP). Jika pada Mei–Oktober 2017 jumlah restitusi yang diberikan sebesar Rp3,4 triliun, tahun ini melonjak 174% menjadi Rp9,4 triliun atau terjadi penambahan sebesar Rp6,02 triliun.
Pertumbuhan pemberian restitusi tersebut sangat timpang dibandingkan dengan kinerja neraca perdaganga, di mana kinerja ekspor masih tertekan oleh laju impor yang tak terbendung. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan neraca perdagangan masih defisit hingga US,8 miliar. Khusus ekspor sendiri, kinerja pertumbuhannya hanya berada pada kisaran 5,8%.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, kendati memang ditujukan untuk mendorong kinerja ekspor, kinerja neraca perdagangan yang terus mencatatkan defisit juga disebabkan oleh berbagai faktor lain nonpajak. Paningkatan restitusi tersebut, menurutnya, juga bisa jadi tak sejalan dengan kinerja ekspor.
“Restitusi ini sebelumnya dilakukan melalui pemeriksaan yang cukup lama, sekarang dipercepat tanpa pemeriksaan, cukup 1 bulan,” ungkap Yoga kepada Bisnis, Kamis (22/11/2018).
Terlepas dari efektivitasnya dalam mendorong ekspor, Yoga menjelaskan, kebijakan percepatan pemberian restitusi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, merupakan komitmen pemerintah dalam hal ini otoritas pajak untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha.
Memang dia mangakui, implementasi kebijakan tersebut bukan perkara yang mudah. Menurutnya, pada masa-masa awal penerapan restitusi dipercepat, banyak lebih bayar yang tertahan karena harus melalui pemeriksaa. Namun seiring dengan berjalannya waktu, implementasi kebijakan tersebut sudah berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
“Ini merupakan komitmen kami dalam melaksanaan ketentuan tersebut secara konsisten, sehingga dapat mendorong eksportir meningkatkan kinerjanya,” ujarnya.
Adapun di sisi lainnya, percepatan resitusi menjadi salah satu penyebab menurunnya kinerja PPN dalam negeri. Data Direktorat Jenderal Pajak per Oktober 2018 menunjukkan pertumbuhan PPN dalam negeri hanya 8,9% atau lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mampu tumbuh pada angka 12,97%. Kinerja PPN dalam negeri tersebut jauh berbeda dengan pertumbuhan PPN impor yang mampu tumbuh 28,1%.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 22 November 2018)
Foto : Bisnis
Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menjadi buah simalakama. Sejumlah kalangan masyarakat, terutama para penunggak pajak, merasa keberatan dengan tarif tebusan yang dinilai cukup besar bila dihitung dari jumlah penghasilan yang tidak dilaporkan selama ini.selengkapnya
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang harus dikelola dengan baik, sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan pajak telah ada sejak masa nabi Muhammad saw dan penerapannya masih terus berlanjut. Pada masa Abbasiyah, hadir seorang ulama bernama Abu Yusuf yang diminta untuk menulis sebuah buku komprehensif yang dapatselengkapnya
Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.selengkapnya
Di Indonesia, amnesti pajak bukanlah barang baru. Pada 1964 dan 1984, Indonesia sudah melaksanakan amnesty pajak secara resmi, meskipun pada beberapa kesempatan juga muncul amnesti dengan nama lain, seperti sunset policy dan pengurangan sanksi administrasi, pun dengan tujuan utama yang tidak sama persis.selengkapnya
Langkah pemerintah untuk menjalankan program Tax Amnesty atau yang lebih dikenal dengan program Pengampunan Pajak tampaknya sudah di depan mata karena saat ini pemerintah sudah mengajukan RUU Pengampunan Pajak dan tinggal menunggu pengesahan DPR. Kalau tidak ada aral melintang, RUU tersebut semestinya dapat disahkan di akhir bulan ini. Artinya program pengampunan pajak tersebut dapat dijalankanselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya