Ini Beberapa Hal Perlu Diketahui Saat Mengisi SPT

Senin 11 Feb 2019 13:38Ridha Anantidibaca 643 kaliSemua Kategori

BISNIS 1571



Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak untuk lebih awal melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Pemerintah juga telah menerbitkan aturan dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.

Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah kewajiban untuk menyampaikan SPT menggunakan skema e-Filing.

Tetapi selain kewajiban e-Filing, aturan ini sebenarnya mengatur sejumlah poin lannya yang dapat mempermudah wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Pertama, PER-02 ini juga memberikan kemudahan layanan bagi wajib pajak di mana semua jenis SPT, termasuk SPTPembetulan dan SPT Masa lebih bayar, dapat diterima di Kantor Penyuluhan dan Pelayanan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan layanan di luar kantor.

Kedua, dokumen lampiran e-Filing, diunggah dalam beberapa file PDF sesuai jenis dokumen.

Aturan ini memperbaiki ketentuan lama yang sebelumnya hanya mengatur dokumen lampiran diunggah (upload) dalam satu file dengan format PDF.

Ketiga, jika sebelumnya pengecualian kewajiban menyampaikan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai lampiran SPT melalui e-Filing hanya berlaku bagi SPT 1770 S dan SS dengan status nihil atau kurang bayar.

Dalam aturan yang baru itu, pengecualian itu juga berlaku pada berlaku bagi semua jenis SPT yang disampaikan melalui e-Filing, selama Nomor Transaksi Penerimaan Negara telah dicantumkan.

Keempat, jika aturan sebelumnya tidak diatur mengenai permintaan kelengkapan SPT yang disampaikan melalui e-Filing atau pos, ekspedisi, atau kurir.

Dalam aturan yang baru,  KPP dapat meminta kelengkapan SPT dalam waktu 30 hari sejak tanggal pada Bukti Penerimaan Elektronik atau resi pengiriman SPT.

Kelima, aturan ini juga menagtur resi pengiriman surat harus memuat nama, NPWP, jenis SPT, dan
masa atau tahun pajak.

Keenam, penyampaian SPT dengan status lebih bayar melalui pos, ekspedisi atau kurir harus dikirimkan menggunakan layanan pengiriman khusus agar SPT diterima KPP paling lambat tiga hari sejak tanggal pada tanda bukti pengiriman surat.

Sedangkan yang terakhir, ketentuan yang diterbitkan kedua kalinya ini merevisi mekanisme pelaporan dokumen harga transfer atau transfer pricing documentation (TP Doc) dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.

Revisi terutama terdapat dalam lampiran 2 huruf J Nomor 14. Dalam terbitan pertama yang sebenarnya baru seumur jagung, pemerintah sebelumnya mewajibkan WP yang memiliki transaksi terafiliasi untuk melampirkan dokumen harga transfer ke dalam SPT tahunan. 

Ketentuan tersebut bertentangan dengan aturan lainnya yang secara hirarkis lebih tinggi yaki PMK No.213/PMK.03/2016. Dalam beleid yang diterbitkan akhir tahun 2016 itu, pemerintah menyebut pelampiran dokumen harga transfer wajib disampaikan dalam bentuk ikhtisar.

Namun demikian,  Ditjen Pajak kemudian buru-buru mengubah mekanisme pelaporan TP Docs, yang semula berwujud dokumen menjadi ikhtisar sesuai dengan regulasi yang mengatur di atasnya.


Sumber : bisnis.com (Jakarta, 10 Februari 2019)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

Ini Beda Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770 untuk Lapor SPT PajakIni Beda Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770 untuk Lapor SPT Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan tiga jenis formulir saat Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak mereka. Tiga jenis formulir tersebut yakni, formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.selengkapnya

Pengamat sebut terbitnya Perdirjen PER-26/PJ/2018 salah satu bentuk reformasi pajakPengamat sebut terbitnya Perdirjen PER-26/PJ/2018 salah satu bentuk reformasi pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2018 pada 22 November 2018. Perdirjen ini menggantikan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2017.selengkapnya

Selain Mengisi SPT, Wajib Pajak Juga Perlu Memperhatikan Kewajiban IniSelain Mengisi SPT, Wajib Pajak Juga Perlu Memperhatikan Kewajiban Ini

Selain bersiap menyiapkan ubo rampe untuk pelaporan SPT, ada baiknya para wajib pajak mencermati setiap kebijakan yang akan diterapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam waktu dekat ini. Sebab, tanpa persiapan, bisa jadi kebijakan-kebijakan ini akan merepotkan wajib pajak di kemudian hari.selengkapnya

KPK Periksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta KhususKPK Periksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Haniv, Jumat (10/3/2017).selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak: Tidak ada aturan khusus untuk influencer atau SelebgramDirektorat Jenderal Pajak: Tidak ada aturan khusus untuk influencer atau Selebgram

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak menyiapkan aturan pajak khusus bagi influencer, baik selebgram maupun youtuber. Hal ini merespon keinginan Menteri Kominfo Rudiantara yang meminta ada pajak khusus influencer atau Selebritas Instagram.selengkapnya

Ditjen Pajak akan mempermudah tata cara penerapan P3BDitjen Pajak akan mempermudah tata cara penerapan P3B

Pemerintah tengah berupaya emningkatkan kemudahan berusaha dan mengurangi beban administrasi wajib pajak. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :