
Guna melaksanakan ketentuan mengenai penyampaian laporan per negara (country-bycountry report) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan sistem pelaporan elektronik melalui portal DJP Online.
"Dalam sistem tersebut Wajib Pajak akan dipandu secara tahap demi tahap dalam menyampaikan Notifikasi. Notifikasi tersebut berisi pernyataan apakah Wajib Pajak Badan tersebut hanya wajib menyampaikan Notifikasi namun tidak wajib menyampaikan CbC report, atau wajib menyampaikan Notifikasi dan wajib menyampaikan CbC report," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.
Apabila Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan CbC report, maka Wajib Pajak menyampaikan CbC report (beserta kertas kerja, dalam hal Wajib Pajak merupakan Entitas Induk yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri) dalam format XML bersamaan dengan penyampaian Notifikasi. CbC report tidak diperkenankan disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy) maupun dalam format file selain XML.
Terhadap Notifikasi dan/atau CbC report yang disampaikan melalui DJP Online akan diberikan tanda terima yang harus dilampirkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan. Apabila Wajib Pajak menyampaikan SPT dalam bentuk SPT Elektronik, tanda terima tersebut disampaikan dalam bentuk file Portable Document Format (PDF) sebagai bagian dari dokumen atau keterangan yang harus dilampirkan dalam SPT Elektronik.
Khusus untuk tahun pajak 2016 Notifikasi dan/atau CbC report disampaikan paling lambat 30 April 2018, sedangkan untuk periode selanjutnya Notifikasi dan/atau CbC report disampaikan paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak.
Wajib Pajak yang merupakan bagian atau anggota dari suatu Grup Usaha, termasuk yang memiliki transaksi afiliasi, wajib menyampaikan Notifikasi. Wajib Pajak yang wajib menyampaikan CbC report yakni sebagai berikut. Pertama, Wajib Pajak Badan dalam negeri yang merupakan Entitas Induk atau Ultimate Parent Entity (UPE) dari suatu Grup Usaha dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11 triliun.
Kedua Wajib Pajak Badan dalam negeri yang merupakan anggota Grup Usaha yang UPE-nya merupakan subjek pajak luar negeri dan memenuhi kriteria sebagai berikut UPE-nya memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit €750 juta dan UPE-nya berdomisili di negara atau yurisdiksi yang tidak mewajibkan penyampaian CbC report;
Selanjutnya memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan namun tidak memiliki Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA) efektif; atau memiliki QCAA efektif tetapi terjadi systematic failure dalam pertukaran CbC report melalui Automatic Exchange of Information.
Suatu negara atau yurisdiksi disebut memiliki QCAA efektif dengan Indonesia apabila untuk tahun pajak yang sama negara tersebut memilih Indonesia sebagai mitra pertukaran CbC report dan Indonesia bersedia bertukar dengan negara tersebut.
UPE yang seluruh anggota Grup Usahanya merupakan Wajib Pajak dalam negeri tetap diwajibkan untuk menyampaikan Notifikasi dan/atau CbC report. Wajib Pajak dalam negeri yang UPE-nya merupakan Wajib Pajak dalam negeri hanya diwajibkan untuk menyampaikan Notifikasi.
Sistem elektronik penyampaian Notifikasi dan/atau CbC report tersebut dapat diakses hingga 30 April 2018. Untuk keperluan pertukaran CbC report dengan negara lain, sistem akan ditutup sementara pada tanggal 1 Mei 2018 sampai dengan 30 Juni 2018 dan dapat diakses kembali mulai 1 Juli 2018.
Sumber : sindonews.com (Jakarta, 14 April 2018)
Foto : Sindonews
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggelar Seminar Nasional Komitmen Indonesia atas Implementasi Automatic Exchange of Information Tahun 2018, di Jakarta, Jumat (3/3). Kegiatan ini untuk mengkaji implementasi dan antisipasi yang perlu dilakukan dalam pertukaran informasi secara otomatis mengenai perpajakan di berbagai negara pada tahun 2018 mendatang.selengkapnya
Pengajuan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty akhirnya disahkan oleh DPR. Pengesahan ini sah setelah sembilan Fraksi, kecuali Fraksi PKS‎ menyetujui adanya Tax Amensty.selengkapnya
Identitas warga seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Pengenal Elektronik (E-KTP) nantinya dapat digunakan dalam layanan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.selengkapnya
Otoritas pajak mulai awal bulan ini akan melaksanakan pertukaran data informasi keuangan melalui program Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Haniv, Jumat (10/3/2017).selengkapnya
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak menyiapkan aturan pajak khusus bagi influencer, baik selebgram maupun youtuber. Hal ini merespon keinginan Menteri Kominfo Rudiantara yang meminta ada pajak khusus influencer atau Selebritas Instagram.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya