
Strategi pemerintah untuk menarik pajak atas transaksi elektronik dari perusahaan digital asing sudah rampung. Menciptakan level playing field baik antara subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN).
Kepala Pusat Kebijakan Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto mengatakan pemerintah saat ini sedang menyiapkan aturan yang dapat menarik Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada perusahaan digital luar negeri.
Aturan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan atau RUU omnibus law perpajakan.
Rofyanto menegaskan isi dalam RUU omnibus law perpajakan akan menarik PPN platform digital asing yang telah memetik manfaat ekonomi dari Indonesia.
Sementara itu, terkait PPh, Rofyanto bilang untuk menarik pajak platform digital asing secara langsung harus berbentuk signifikan economic presence.
Selain itu Indonesia memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan negara lain. Dus, sampai saat ini pemerintah belum menarik pajak digital asing.
Adapun aturan yang berlaku saat ini adalah perusahaan yang dikenai PPh masuk dalam kategori physical economic presence. Dengan kata lain, perusahaan yang memiliki kehadiran fisik di Indonesia.
Makanya, konsensus pajak ekonomi digital yang digagas The Organization for Economic Co-opration and Development (OECD) ditunggu-tunggu oleh pemerintah. Ini sebagai landasan pengenaan pajak perusahaan digital asing yang disepakati banyak negara.
“Konsensus OECD mengatur pembagian pemajakan secara adil antara produsen (perusahaan digital asing) dengan negara konsumen. Nah kita ikut perkembangan itu. Sementara ini kita siapkan regulasinya untuk pengenaan PPN dan PPh pajak digital,” kata Rofyanto di kantornya, Jumat (7/2).
Rofyanto menambahkan skema pemajakan perusahaan digital asing sepenuhnya disiapkan dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. “Kita membuka peluang, tentunya Indonesia bisa mengenakan pajak penghasilan kepada mereka (perusahaan digital asing),” ujar dia.
Berdasarkan draf RUU omnibus law perpajakan yang dimiliki Kontan.co.id pemerintah membuka peluang bagi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk Subjek Pajak Luar Negeri (SPDN) agar bisa dipetik kewajiban pajaknya dengan skema pajak penghasilan atau pajak transaksi elektronik.
Pertama-tama, pemerintah memperjelas status pajak perusahaan luar negeri. Pasal 16 ayat 1 RUU omnibus law perpajakan menyebutkan perusahaan penyedia barang dan jasa luar negeri yang memenuhi ketentuan significant economic presence dapat diperlakukan sebagai badan usaha tetap (BUT) dan dikenakan PPh.
Untuk metode pembayaran PPh atau pajak transaksi elektronik memiliki dua skema. Pertama, dibayar dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri.
Kedua, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau PPMSE luar negeri dapat menunjuk perwakilan yang berkedudukan di Indonesia untuk memenuhi kewajiban PPh atau pajak transaksi elektronik.
Di sisi lain dalam naskah akademik RUU omnibus law perpajakan yang diterima Kontan.co.id terdapat kajian BKF soal kondisi yang diharapkan atas PMSE.
Nah opsi untuk pengenaan pajak transaksi elektronik menjadi salah satunya di mana dengan melakukan pendekatan digital service tax, yaitu pendekatan non- PPh dalam hal PPh tidak dapat dikenakan.
Konsep pengenaan pajak transaksi elektronik dengan skema digital service tax ini sebelumnya sudah diadopsi oleh Prancis melalui beberapa pokok- pokok pengaturan. Pertama, digital service tax dikenakan atas penghasilan atas penyediaan jasa periklanan dan jasa intermediasi online yang penghasilannya diperoleh dari Prancis.
Kedua, lingkup pengenaan digital service tax terbatas perusahaan digital besar, yang memiliki penghasilan worldwide lebih dari EUR 750 juta, dan penghasilan kena pajak yang berasal dari Prancis lebih dari EUR 25 juta. Ketiga, perancis telah menetapkan tarif pajak digital service tax sebesar 3% dari nilai transaksi.
“Dalam konteks praktikal, beberapa yurisdiksi menerapkan pengenaan pajak di luar skema pajak penghasilan sebagai solusi dalam hal terdapat keterbatasan treaty untuk menjangkau transaksi elektronik,” sebagaimana dikutip dalam naskah akademik RUU omnibus law perpajakan.
Asal tahu saja, konsep ini juga digunakan oleh Italia dengan tarif pajak digital 3% dan Austria 5%. Sementara itu, di Indonesia dalam RUU omnibus law perpajakan mengarahkan agar menerapkan tarif PPh secara umum setelah konsensus global dari OECD.
Nah, sambil menunggu Indonesia bisa menggunakan konsep pajak transaksi elektronik dengan digital service tax seperti ketiga negara yang disebutkan di atas.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 07 Februari 2020)
Foto : Kontan
Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menjadi buah simalakama. Sejumlah kalangan masyarakat, terutama para penunggak pajak, merasa keberatan dengan tarif tebusan yang dinilai cukup besar bila dihitung dari jumlah penghasilan yang tidak dilaporkan selama ini.selengkapnya
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang akan dibahas mulai 6 April mendatang bisa disahkan menjadi UU pada Mei nanti, sesuai target waktu pemerintah. DPR memberikan fokus perhatian pada RUU tax amnesty inisiatif presiden ini, sebagai salah satu solusi mengatasi kurangnya penerimaan negara Rp 200-250 triliun dari target APBN 2016.selengkapnya
Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak telah berjalan sebulan lebih. Namun pembahasan kebijakan tax amnesty di Dewan Perwakilan Rakyat ini terseok-seok. Padahal, pemerintah berharap aturan tersebut segera disahkan untuk mengejar pemasukan dari tarif tebusan hingga Rp 165 triliun.selengkapnya
Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.selengkapnya
Di depan sekitar 150 undangan diskusi Ikatan Akuntan Indonesia tentang pengampunan pajak atau tax amnesty, Oesman Sapta Odang buka-bukaan. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu prihatin dengan kondisi saat ini terkait beratnya upaya mendongkrak pendapatan negara. Sebuah informasi sampai ke telinganya. Di tengah lemahnya penerimaan pajak, banyak uang warga Indonesia justru diparkir diselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya