Bea Cukai: Tarif maksimum cukai rokok elektrik untuk batasi peredaran vape

Rabu 13 Nov 2019 09:38Ridha Anantidibaca 746 kaliSemua Kategori

KONTAN 2201



Pemerintah melakukan sejumlah upaya demi menekan peredaran dan konsumsi rokok elektrik atau vape, salah satunya dengan menerapkan tarif cukai maksimum pada likuid vape sebesar 57%.

Asal tahu saja kebijakan cukai terhadap Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sudah terbit pada Juli 2018. Adapun pemerintah mulai memungut cukai rokok elektrik   pada  1 September 2018. 

Berlandaskan aturan Permendag Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, produk rokok elektrik dapat diperjualbelikan di Indonesia dengan sejumlah syarat.

Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan kenyataannya saat ini produk rokok elektrik sudah beredar di Indonesia. Sebagai regulator hanya bisa menerapkan tarif cukai maksimum pada likuid vape untuk membatasi peredarannya. 

"Secara cash basis atau penerimaan yang masuk ke negara lewat cukai terhadap likuid vape sampai dengan Juni 2019 sebesar Rp 85,6 miliar," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (12/11). 

Namun demikian, untuk data pemesanan pita cukainya sampai dengan 31 Oktober 2019 kurang lebih sudah mencapai Rp 500 miliar. Tapi Deni bilang ini hanya pemesanan saja, bisa saja tidak diambil. Deni menjelaskan pemesanan pita cukai baru menjadi cash basis atau penerimaan negara setelah transaksi tersebut selesai. 

Nah, untuk awalan ini data cukai yang masuk akan digunakan untuk mendata dan mengawasi peredaran likuid vape melalui Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Deni bilang, nomor tersebut diwajibkan untuk pengusaha, pabrikan likuid vape dalam negeri. 

Deni menjelaskan untuk cukai likuid vape masuk dalam kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lain (HPTL) sehingga segmen ini bukan penerimaan yang dikedepankan. 

Namun, kalau melihat segmen penerimaan cukai lebih luas yakni cukai hasil tembakau, Deni menyatakan Bea Cukai menargetkan bisa mencapai Rp 158,86 triliun hingga akhir 2019. Adapun per-Oktober 2019, Deni menyatakan cukai hasil tembakau sudah mencapai 73,55% dari target yang ditentukan.

Meskipun cukai Vape baru diberlakukan pada September 2018 lalu, Deni menjelaskan perolehan cukai hasil tembakau tumbuh 15,36% dibandingkan periode yang sama dari tahun sebelumnya. Adapun pada 2018, cukai produk hasil tembakau hanya tumbuh 9,83%. 

Selain untuk mendata dan memetakan peredaran Vape, Deni menyatakan Bea Cukai bisa membatasi konsumsi dengan cara menindak pengusaha-pengusaha yang tidak patuh melekatkan pita cukai pada produk likuidnya. Walaupun pelanggaran yang terjadi masih minor, Bea Cukai memberlakukan tegas dengan memberikan sanki administrasi. 

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK Agus Suprapto menyatakan pemerintah khususnya PMK memiliki visi yang sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan lembaga kesehatan lainnya yang melarang total peredaran dan konsumsi rokok elektrik ini.  "Negara berkewajiban melindungi rakyatnya dari hal-hal yg dianggap berbahaya dan kurang jelas manfaatnya," jelasnya. 

Pemerintah menargetkan regulasi pelarangan rokok elektrik yang rencananya masuk dalam muatan revisi PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan akan rampung di akhir 2020 nanti. 

Agus menyatakan target pengaturan pelarangan rokok elektrik ini sebenarnya tidak harus masuk dalam revisi PP 109 tahun 2012 tersebut. Jadi bisa saja dalam bentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri, tergantung ruang lingkup substansinya.

Kendati demikian, jika pemerintah merampungkan regulasi pelarangan rokok elektrik dikhawatirkan implementasinya akan tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada. Agus bilang hal tersebut perlu dikoordinasikan atau disinkronkan antara kementerian dan lembaga. 

Kalau dari sisi Bea Cukai, Deni lebih melihat penerapan cukai bukanlah alat legislasi untuk mengedarkan rokok elektrik. Sebab cukai merupakan alat autoinstrumen fiskal khusus untuk HTPL. 

Adapun pelaksanaan cukai ini dilakukan untuk pengawasan peredaran dan pembatasan konsumsi produk. "Sebetulnya ga kontradiksi kalo bicara mengenai cukai vape dengan regulasi pelarangan vape yang sedang dibuat, sebab ini merupakan instrumen pengendalian jadi nggak kontradiksi lah," tutupnya. 



Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 12 November 2019)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Tarik-ulur Partai di Detik Akhir Keputusan Tax AmnestyTarik-ulur Partai di Detik Akhir Keputusan Tax Amnesty

Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak telah berjalan sebulan lebih. Namun pembahasan kebijakan tax amnesty di Dewan Perwakilan Rakyat ini terseok-seok. Padahal, pemerintah berharap aturan tersebut segera disahkan untuk mengejar pemasukan dari tarif tebusan hingga Rp 165 triliun.selengkapnya

Tax Amnesty Sasar Siapa?Tax Amnesty Sasar Siapa?

Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menjadi buah simalakama. Sejumlah kalangan masyarakat, terutama para penunggak pajak, merasa keberatan dengan tarif tebusan yang dinilai cukup besar bila dihitung dari jumlah penghasilan yang tidak dilaporkan selama ini.selengkapnya

Panama Papers dan Perburuan Dana Gelap ke Penjuru DuniaPanama Papers dan Perburuan Dana Gelap ke Penjuru Dunia

Di depan sekitar 150 undangan diskusi Ikatan Akuntan Indonesia tentang pengampunan pajak atau tax amnesty, Oesman Sapta Odang buka-bukaan. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu prihatin dengan kondisi saat ini terkait beratnya upaya mendongkrak pendapatan negara. Sebuah informasi sampai ke telinganya. Di tengah lemahnya penerimaan pajak, banyak uang warga Indonesia justru diparkir diselengkapnya

Komisi dari Perusahaan Farmasi Sering Tidak DilaporkanKomisi dari Perusahaan Farmasi Sering Tidak Dilaporkan

Komisi yang diterima dokter dari penjualan produk perusahaan farmasi sering tidak dicatatkan dalam laporan pajak, sehingga negara dirugikan karena pajak atas penghasilan tersebut tidak dibayarkan. Hal ini terjadi karena komisi itu sering disamarkan dalam bentuk sponsorship seminar ke luar negeri atau pemberian natura lain.selengkapnya

Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau BangunanPajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

PENGHASILAN yang diterima dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Definisi dari pengalihan atas tanah dan/atau bangunan adalah:selengkapnya

UU Pengampunan Pajak Bisa Disahkan MeiUU Pengampunan Pajak Bisa Disahkan Mei

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang akan dibahas mulai 6 April mendatang bisa disahkan menjadi UU pada Mei nanti, sesuai target waktu pemerintah. DPR memberikan fokus perhatian pada RUU tax amnesty inisiatif presiden ini, sebagai salah satu solusi mengatasi kurangnya penerimaan negara Rp 200-250 triliun dari target APBN 2016.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :