
Bea Cukai Jawa Barat mengklaim telah menyetorkan sekitar Rp14 triliun ke kas negara dari hasil pungutan cukai sepanjang Januari--Juli 2018. Pencapaian itu setara dengan 60% dari target penerimaan cukai 2018 yang diemban Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jabar.
Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar Saipullah Nasution terkait dengan realisasi penerimaan cukai di wilayah Jabar, di Kantor Kanwil Bea dan Cukai Jabar, Bandung, seperti dikutip dari keterangan pers yang diterima, Senin (13/8/2018).
Untuk mendongkrak pendapatan negara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tuturnya, pemerintah menempatkan Kanwil Bea dan Cukai Jabar sebagai salah satu andalan penyumbang penerimaan negara dari sektor cukai.
“Kanwil Bea dan Cukai Jabar masuk dalam empat besar penyumbang penerimaan negara dari sektor cukai. Empat kantor besar itu ialah Kanwil Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, Kanwil Bea dan Cukai Jatim II, Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah/DIY, dan Kanwil Bea dan Cukai Jabar,” jelas Saipullah.
Untuk penerimaan cukai sepanjang 2018, pemerintah menargetkan Kanwil Jabar dapat menyumbang sekitar Rp 26,2 triliun.
“Sampai Juli 2018, pencapaian target penerimaan dari sektor cukai yang diperoleh Kanwil Bea dan Cukai Jabar sudah mencapai 60% atau sekitar Rp 14 triliun. Itulah kekuatan Kanwil Bea Cukai Jabar dari sisi penerimaan negara,” ungkapnya.
Di Jabar, ungkapnya, pungutan cukai terbesar diperoleh dari cukai rokok, yakni berasal dari dua produsen rokok ternama PT HM Sampoerna Tbk. dan PT Philip Morris Indonesia. Kedua perusahaan rokok tersebut sepanjang 2018 ditargetkan menyetor sekitar Rp 25,5 triliun ke Kanwil Bea dan Cukai Jabar sebagai penerimaan negara.
Selain dari cukai rokok, penerimaan cukai lainnya diperoleh Kanwil Bea dan Cukai Jabar dari cukai minuman beralkohol (minol). Untuk penerimaan cukai minol didapat dari PT Delta Djakarta Tbk, BUMD Pemerintah Provinsi Jakarta yang dikenal memproduksi bir merek Anker dan Carlsberg.
PT Delta Djakarta Tbk ditargetkan sepanjang 2018 menyetor ke kas negara lewat Kanwil Bea dan Cukai Jabar sekitar Rp700 miliar.
Sementara itu, terkait dengan kemudahan berusaha melalui aspek pelayanan kepabeanan, Saipullah menuturkan bahwa Kanwil Bea dan Cukai Jabar telah menerapkan layanan perizinan cepat.
“Masyarakat dan pelaku usaha yang mengajukan permohonan perizinan diberikan waktu selama satu jam untuk memberikan presentasi mereka. Setelah selesai memberikan presentasi, Kanwil Bea dan Cukai Jabar segera memberikan jawaban apakah permohonan mereka diterima atau ditolak,” jelasnya.
Perizinan cepat tersebut, lanjut Saipullah, merupakan implementasi dari regulasi tentang percepatan perizinan berusaha seperti diatur dalam Peraturan Presiden No. 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2018 tentang Pusat Logistik Berikat serta PMK No. 29/2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai Dalam Rangka Kemudahan Berusaha.
Menurut statistik, secara nasional Jabar tercatat sebagai wilayah yang memiliki dan melayani fasilitas kepabeanan terbesar. Sekitar 60% fasilitas kepabenan di Tanah Air terdapat di provinsi ini, yaitu sebanyak 631 kawasan berikat, 114 gudang berikat, 19 pusat logistik berikat (PLB) dan 53 fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
“Total jumlah fasilitas kepabeanan secara nasional sebanyak sekitar 1.400, dan di Jabar terdapat sekitar 800 perusahaan kawasan berikat, gudang berikat, PLB dan KITE. Melihat kondisi itu, salah satu konsentrasi kami di Jabar ialah memberikan percepatan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 13 Agustus 2018)
Foto : Bisnis
Bea Cukai Jawa Barat (Jabar) menyetorkan Rp 14 triliun ke kas negara hasil pungutan cukai sepanjang Januari hingga Juli 2018. Pencapaian itu setara 60 persen dari target penerimaan cukai 2018 yang diemban Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jabar.selengkapnya
Sebagai instrumen kebijakan fiskal pemerintah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mempunyai tiga fungsi utama, yaitu fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBN diarahkan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas, dengan indikasi pencapaian turunnya angka kemiskinan, rendahnya ketimpangan dan pengangguran, serta meningkatnya kualitas SDM hingga pembangselengkapnya
Sebagai instansi pemerintah yang berhubungan langsung dengan kegiatan ekspor dan impor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berupaya menciptakan berbagai kemudahan guna mendorong laju perekonomian Indonesia. Beberapa fasilitas di antaranya Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) telah terbukti memberikan dampak yang luar biasa terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia.selengkapnya
Bea Cukai secara resmi merilis survei manfaat ekonomi yang dihasilkan oleh fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), hasil kerja sama antara Bea Cukai dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan University Network for Indonesia Export Development (UNIED).selengkapnya
PENGHASILAN yang diterima dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Definisi dari pengalihan atas tanah dan/atau bangunan adalah:selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya