
Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.
Momen itu diperlihatkan Jokowi melalui video yang dikeluarkan oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang diterima Kompas.com dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Selasa (27/2).
"Hari ini saya melaporkan SPT tahunan pajak melalui e-filling. Nih, dan saya sudah mendapatkan bukti penerimaan elektroniknya," kata Jokowi dalam video tersebut.
Presiden sempat menyebutkan bahwa semua data yang diperlukan telah tercantum di kolom e-filling yang dia isi melalui tabletnya. Saat mengisi laporan SPT pajak tahun 2017, turut serta Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan yang menemani Jokowi di sampingnya. B
Tidak berapa lama, Jokowi mengatakan bahwa laporan SPT yang dia isi sudah selesai. Presiden juga memastikan bahwa melaporkan SPT secara online melalui e-filling sangat mudah dan praktis karena tidak perlu harus pergi ke kantor pajak, cukup mengakses laman yang disediakan oleh DJP untuk e-filling.
"Bisa di mana saja, kapan saja. Enggak pagi, enggak siang, enggak malam, bisa semuanya. Kepada seluruh masyarakat, saya mengajak ayo segera melaporkan SPT tahunan pajak," tutur Jokowi.
DJP memastikan semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia siap melayani pelaporan SPT 2017, dengan layanan yang buka setiap hari kerja mulai dari pukul 08.00 sampai 16.00. Terhadap sejumlah WP yang datanya sudah terekam di database DJP, juga telah dikirimkan surat elektronik atau e-mail sebagai pengingat untuk pelaporan SPT 2017 sebelum batas waktu akhir Maret 2018.
Bila WP berhalangan datang ke KPP terdekat, bisa melapor SPT via online dengan e-filling. Mekanisme pelaporan SPT dengan e-filling dapat dilakukan kapan saja selama 24 jam, sepanjang terhubung dengan jaringan internet yang baik.
DJP turut menyertakan panduan kelengkapan pengisian SPT 2017, baik yang menggunakan formulir 1770 SS, 1770 S, atau 1770 yang bisa dilihat di laman newsletter.pajak.go.id/image/checklist_spt.pdf. Referensi lain tentang pertanyaan yang paling sering diajukan saat mengisi formulir SPT juga bisa dicek di laman newsletter.pajak.go.id/image/faq_spt.pdf.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 27 Februari 2018)
Foto : Kontan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan tiga jenis formulir saat Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak mereka. Tiga jenis formulir tersebut yakni, formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.selengkapnya
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyempatkan diri hadir di Rapat Pimpinan Nasional III Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan pengarahan terkait kesiapan Ditjen Pajak mengamankan target penerimaan pada tahun 2016 ini. Sebelumnya, Jokowi juga telah menyampaikan SPT Tahunannya melalui e-filing.selengkapnya
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah resmi diterapkan. Pemerintah pun membagi tiga periode dalam penerapan program ini yang dibagi dalam sekat waktu selama tiga bulan.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengimbau pengisian Surat Ppemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Tahun 2018 untuk wajib pajak sebaiknya sebelum 16 Maret 2019. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat elektronik kepada para wajib pajak.selengkapnya
Viral foto yang menunjukkan beberapa orang menggunakan kaos berlogo Optimalisasi Door to Door Kepatuhan Pajak yang terlihat di Medan Sumatera Utara. Beberapa orang tersebut terlihat memasuki sebuah kios barber shop.selengkapnya
Untuk menghindari gangguan Internet saat pengisian SPT secara online, wajib pajak bisa mengisi SPT melalui mekanisme e-form.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya