3 Alasan Banggar DPR RI Loloskan RUU Tax Amnesty

Selasa 28 Jun 2016 07:08Administratordibaca 680 kaliSemua Kategori

liputan6 011

Panitia Kerja (Panja) dan Tim Perumus (Timus) DPR menyetujui draft Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna. Ada beberapa hal yang mendasari anggota dewan akhirnya sepakat memberi ampun para pengemplang pajak lewat kebijakan tax amnesty.

"Pada prinsipnya Panja menyepakati tax amnesty, namun ada fraksi yang mungkin akan memberikan catatan kaki," kata Anggota Komisi XI DPR RI ‎dari Fraksi Nasional Demokrasi (Nasdem), Johnny G Plate saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (27/6/2016).

Menurut dia, ada tiga hal utama yang menjadi alasan DPR khususnya di Panja dan Timus menyetujui tax amnesty. Pertama, kebutuhan tax amnesty untuk menambah penerimaan di sektor pajak dengan potensi Rp 165 triliun sampai dengan akhir masa berlaku, yakni 31 Maret 2017 seperti yang telah disepakati bersama.


Alasan kedua, tambah Johnny, ‎meningkatkan ekstensifikasi pajak di tahun-tahun berikutnya. Ketiga, tax amnesty diyakini mampu menambah likuiditas domestik, khususnya dari dana repatriasi untuk membiayai pembangunan baik program dan proyek pemerintah, maupun investasi swasta yang diharapkan mendorong perbaikan ekonomi nasional.

"Kami juga perlu mewaspadai dampak Brexit terhadap perekonomian dan perdagangan kita, walaupun perdagangan kita dengan Inggris dan ‎Uni Eropa tidak terlalu besar," Johnny menerangkan.


Sebelumnya Johnny mengungkapkan, Panja dan Tim Perumus RUU Tax Amnesty menyepakati usulan kebijakan pengampunan pajak oleh pemerintah. Draft RUU dari pemerintah yang disodorkan kepada DPR RI telah disetujui secara substansi atau isinya, termasuk persoalan tarif tebusan dan perpanjangan masa pengajuan tax amnesty yang mengundang perdebatan panjang.


"Panja dan Timus tax amnesty dapat menyetujui rate ‎tebusan dan jangka waktu sampai dengan 31 Maret 2017. Tapi mungkin ada fraksi yang akan memberikan catatan kaki," kata dia.


Adapun tarif tebusan yang disepakati, bagi pemohon yang melaporkan (deklarasi) harta kekayaan maupun asetnya di luar negeri dikenakan tarif 4 persen untuk periode pelaporan di kuartal pertama. Tarif tebusan meningkat jadi 6 persen untuk kuartal kedua, dan naik lagi menjadi 10 persen jika pemohon melaporkannya pada tiga bulan terakhir‎.


Sementara untuk ‎untuk aset repatriasi dan deklarasi aset di dalam negeri, disepakati tarif tebusan lebih menarik. Sebesar 2 persen dengan permohonan tax amnesty pada kuartal pertama. Kemudian naik menjadi 3 persen di kuartal kedua dan 5 persen untuk tiga bulan terakhir. Sedangkan tarif tebusan aset deklarasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebesar 0,5 persen.


Panja dan Timus RUU Tax Amnesty pun telah menyetujui perpanjangan masa berlaku pengampunan pajak menjadi 31 Maret 2017. Sebelumnya pemerintah mengusulkan hingga akhir tahun ini, akan tetapi di tengah-tengah periode pembahasan berubah dan diperpanjang hingga kuartal pertama tahun depan.

Johnny menambahkan, pemerintah dan Komisi XI DPR RI akan menggelar rapat kerja (raker) untuk pembahasan persetujuan tingkat satu pada hari ini, sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna besok terkait tax amnesty.


"‎Hari ini raker tax amnesty antara Komisi XI DPR dengan pemerintah (Menteri Keuangan) untuk pembahasan persetujuan tingkat satu. Besok direncanakan rapat paripurna pengesahan UU tax amnesty," ucapnya.

Sumber : liputan6.com (Jakarta, 27 Juni 2016)
Foto : liputan6.com




BERITA TERKAIT
 

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

OPINI: Perlukah Ditjen Pajak Intip Transaksi Kartu Kredit?OPINI: Perlukah Ditjen Pajak Intip Transaksi Kartu Kredit?

Baru baru ini sejumlah bank mengungkapkan fakta yang cukup mencengangkan, banyak nasabah yang menutup kartu kreditnya. Para direksi bank mengaku langkah nasabah menutup aplikasi kartu kreditnya tersebut tak lepas dari terbitnya aturan baru dari Kementerian Keuangan mengenai pelaporan transaksi kartu kredit.selengkapnya

Aturan Terbit, Tax Amnesty Mulai Jalan Hari IniAturan Terbit, Tax Amnesty Mulai Jalan Hari Ini

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan program pengampunan pajak (tax amnesty) mulai berjalan pada Senin (18/7/2016) seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Itu artinya, wajib pajak sudah dapat mengajukan permohonan pengampunan pajak hari ini.selengkapnya

OJK: Jika Nekat Jegal Tax Amnesty, Bumerang buat SingapuraOJK: Jika Nekat Jegal Tax Amnesty, Bumerang buat Singapura

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai kabar Singapura akan berupaya menjegal Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) Indonesia. Jika itu benar, OJK menganggap hal tersebut akan menjadi bumerang bagi Singapura.selengkapnya

Jadi Penampung Dana Tax Amnesty, 19 Broker Buka Lapak di BEIJadi Penampung Dana Tax Amnesty, 19 Broker Buka Lapak di BEI

Pemerintah menetapkan 19 perusahaan sekuritas menjadi penampung dana repatriasi seiring pemberlakuan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).selengkapnya

Tax Amnesty Sasar Siapa?Tax Amnesty Sasar Siapa?

Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menjadi buah simalakama. Sejumlah kalangan masyarakat, terutama para penunggak pajak, merasa keberatan dengan tarif tebusan yang dinilai cukup besar bila dihitung dari jumlah penghasilan yang tidak dilaporkan selama ini.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :