Kebijakan tax amnesty memunculkan keresahan di masyarakat. Masih ada yang belum mengetahui, wajib pajak seharusnya melaporkan seluruh hartanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Alhasil, suka tak suka, sekarang mereka dihadapkan pada opsi yang ‘paling menguntungkan, yakni Pengampunan Pajak (tax amnesty).
Keresahan itu tergambar dalam sosialisasi pengampunan pajak yang digelar Direktorat Jenderal Pajak kepada Ikatan Manager Artis Indonesia (Imarindo) dan sejumlah artis, beberapa hari lalu. Ketua Imarindo Nanda Persada mengatakan keterbatasan wawasan membuat artis memiliki tunggakan pajak. Nilainya cukup besar, dari mulai Rp 1 juta hingga Rp 1 miliar.
Pemain sinetron Ben Kasyafani mengakui pemahamannya mengenai pajak minim. Dia pun berminat mengikuti program pengampunan pajak. Selama ini dia membayar pajak, tapi khawatir ada kesalahan dalam pengisian SPT. “Untuk profesi artis kan pajaknya ada sedikit perbedaan. Aku senang dengan sosialisasi ini jadi bisa tanya langsung, karena sering ada kesalahan informasi karena minimnya usaha bagi kami untuk cari tahu,” ujar Ben.
Memang tak bisa dipungkiri, ada wajib pajak yang sengaja menyembunyikan harta dan ada juga wajib pajak yang tak melaporkan harta dalam SPT lantaran kurangnya pengetahuan pajak. Karena dianggap lalai, wajib pajak ini terancam sanksi berat. Harta tambahan yang belum dilaporkan dalam SPT, dihitung sebagai penghasilan dan terkena pajak. Padahal harta sebenarnya bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Selain pajak penghasilan, wajib pajak tersebut juga harus membayar denda atas harta tambahannya sebesar 2 persen selama maksimal 24 bulan, atau 48 persen. Lebih berat lagi jika hartanya tidak dilaporkan. Sanksinya bisa terkena denda hingga 200 persen, hingga pidana. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Untuk menghindari sanksi berat ini, tidak ada pilihan lain selain ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Dengan mengikuti program ini, wajib pajak akan memperoleh fasilitas penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana perpajakan untuk kewajiban pajak hingga 2015.
Ikut tax amnesty pun tetap saja ada konsekuensinya. Peserta program pengampunan pajak harus membayar uang tebusan atas harta tambahan yang diungkapkan. Tarifnya beragam, mulai 2 persen hingga 10 persen, tergantung program yang diikuti dan periode waktunya.
Kebijakan tax amnesty sebenarnya bisa menguntungkan wajib pajak yang selama ini lalai dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Katadata, banyak keluhan dari masyarakat terkait hal ini.
Beberapa masyarakat merasa sudah sangat taat dalam membayar pajak atas penghasilannya, hanya terkadang lupa memasukkan laporan hartanya dalam SPT. Ketika ikut program tax amnesty, dia harus membayar uang tebusan yang sangat besar atas hartanya. Sementara setiap tahun wajib pajak tersebut sudah membayarkan pajaknya, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk aset berupa tanah.
Berdasarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak, yang termasuk harta tambahan mencakup seluruh kekayaan, berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha. Contohnya uang, tanah, rumah, kendaraan, surat berharga, tabungan deposito, reksa dana, saham, asuransi yang berbentuk unitlink, dan lain-lain.
Direktur Center for Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengaku sudah memprediksi akan adanya keresahan dan keberatan dari masyarakat yang berkembang sekarang. “Iya memang hal ini terjadi, maka harus segera diklarifikasi,” ujarnya kepada Katadata.
Saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak, dia pernah mengusulkan adanya perlakuan khusus untuk kasus-kasus tertentu. Salah satunya tentang wajib pajak yang belum melaporkan harta pada SPT dan warisan. Tujuannya, agar tak ada kesan menyasar mereka yang relatif sudah patuh dan menengah kecil. Pemerintah harus mengambil langkah-langkah moderat.
Sumber : katadata.co.id (25 Agustus 2016)
Foto : katadata.co.id
Masyarakat yang ingin mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak mesti melaporkan seluruh harta kekayaannya. Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.3/2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini merilis data mengenali capaian dari program pengampunan pajak atau tax amnesty selama satu bulan diterapkan. Khususnya adalah mengenai jenis harta yang paling banyak dilaporkan.selengkapnya
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut sebagian besar dari total wajib pajak belum melaporkan hartanya kepada petugas pajak.selengkapnya
Dalam UU Pengampunan Pajak, bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty tidak akan diusut total aset kekayaannya. Tujuan utamanya agar aturan yang diputuskan oleh DPR dan pemerintah menarik dan banyak peminatnya.selengkapnya
Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya
Program pengampunan pajak (tax amnesty) berhak dimanfaatkan setiap orang maupun badan usaha, termasuk yang belum menggenggam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun pemerintah mengecualikan kebijakan tersebut untuk WP tertentu yang sedang terlilit masalah hukum pidana.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya