Pemerintah akan memperkuat kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pengajuan revisi Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lembaga yang kini berada di bawah kendali Kementerian Keuangan tersebut akan didorong bersifat semi-otonom yang bertanggung jawab kepada Presiden. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, langkah penguatan otoritas pajak itu sejalan dengan tantangan pajak ke depan yang semakin besar dan rumit.
Dengan jumlah penduduk, potensi wajib pajak (WP), serta target penerimaan pajak yang semakin meningkat, maka diperlukan lembaga yang lebih kuat. ”Memang lembaga ini nantinya akan difokuskan betul-betul pada fungsi tax collection (pemungutan pajak) saja. Adapun soal tax policy (kebijakan pajak), ada di Kemenkeu,” kata Suryo di Jakarta, akhir pekan lalu.
Dengan konsep ini, lanjut Suryo, DJP tidak benar-benar menjadi sebuah lembaga yang sepenuhnya otonom seperti yang diperkirakan sebagian pihak. Meski bertanggung jawab kepada Presiden, mekanisme pelaporan harus melalui menteri keuangan. ”Karena, menkeu merupakan pemilik hajat keuangan negara. Jadi, enggak seluruhnya otonom,” sambungnya.
Ketentuan pengalihan DJP menjadi lembaga baru masuk dalam draf UU KUP Pasal 124. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa seluruh aset, termasuk pegawai DJP, nantinya dialihkan kepada lembaga yang disebut akan beroperasi secara efektif paling lambat 1 Januari 2017. Suryo pun berharap, penguatan tersebut nantinya juga akan menyasar pada peningkatan jumlah pegawai pajak.
”Di Jepang saja, pegawai pajak jumlahnya 115.000, di sini hanya 38.000. Sangat sedikit padahal jumlah penduduk Indonesia jauh lebih besar dan kondisi geografisnya juga lebih sulit,” kata dia. Mantan Direktur Perpajakan itu pun mengatakan, ketentuan yang diatur dalam UU KUP tidak akan mengatur terlalu rinci mengenai lembaga baru tersebut.
Dia mengatakan, tata cara kelembagaan nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan segera bila draf UU tersebut disahkan bersama DPR. ”Mudah-mudahan bulan depan sudah di bahas dalam panja (panitia kerja),” ucapnya.
Sementara, juru bicara Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, pihaknya sudah mempelajari berbagai model lembaga perpajakan di negara-negara lain, seperti Afrika Selatan, Australia, hingga model kelembagaan Internal Revenue Service (IRS) yang kuat di Amerika Serikat. ”Ini masih ongoing. Kita juga enggak mau terlalu detail di KUP. Nanti lebih detail diatur dalam turunannya,” kata dia.
Luky mengungkapkan, lembaga baru ini nantinya dikhususkan untuk pemungutan pajak saja. Isu penggabungan DJP dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang memungut bea dan cukai pun dibantah oleh Luky.” Untuk saat ini belum dulu,” pungkasnya.
Sementara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak hingga 31 Mei 2016 sebesar Rp364,1 triliun atau 26,8 persen dari target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 Rp1.360,1 triliun. ”Secara agregat, penerimaan masih lebih rendah 2,3 persen dibanding periode yang sama tahun lalu,” kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Adapun, realisasi penerimaan pajak pada Mei tahun lalu mencapai 29,1 persen atau Rp377 triliun. Kepala Pusat Harmonisasi dan Analisis Kebijakan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengakui, turunnya PPN tidak lepas dari kinerja ekonomi, terutama pertumbuhan konsumsi pada awal tahun yang belum terlalu kuat.
Dia pun berharap, kinerja PPN bisa terdongkrak pada kuartal II karena adanya bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Selain perlambatan ekonomi, melesetnya asumsi harga minyak mentah Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah dalam APBN 2016 sebesar USD50 per barel.
Dia menyebut, realisasi harga minyak hingga April yang hanya USD32 per barel, ditambah lifting minyak yang turun, membuat pos penerimaan PPh migas dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari sumber daya alam (SDA) migas ikut tergerus.
”PNBP total targetnya itu Rp273,8 triliun hanya terealisasi Rp89,1 triliun lebih rendah daripada periode yang sama tahun lalu Rp98,1 triliun. Ini karena penerimaan SDA turun, lifting turun, harga minyak di bawah asumsi kita, dan ini berdampak pada penerimaan SDA minerba yang hanya Rp5,9 triliun dari target Rp40,8 triliun,” ucapnya.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 13 Juni 2016)
Foto : okezone.com
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.selengkapnya
Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya
Institusi riset Perkumpulan Prakarsa melaporkan aliran keuangan gelap enam komoditas ekspor unggulan Indonesia mencapai US$ 142,07 miliar pada kurun 1989-2017.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan.selengkapnya
Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai perpajakan tengah disiapkan pemerintah. Di bakal beleid ini, pemerintah akan memasukkan seluruh insentif fasilitas pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya