Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III turut memanfaatkan pemberlakuan program Amnesti Pajak sebagai upaya pemenuhan target perolehan pajak tahun 2016 sebesar Rp 16,454 triliun.
"Tidak tertutup kemungkinan, program amnesti pajak ini mendatangkan wajib pajak baru karena selama ini tidak pernah melaporkan penghasilan atau hartanya sama sekali," kata Kepala Bidang Pelayanan dan Penyuluhan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jabar III Mahdaniar. Mahdaniar menyampaikan hal tersebut di sela sosialisasi Amnesti Pajak di hadapan 800 undangan yang hadir di Hotel Harris Kota Bekasi, Rabu, 24 Agustus 2016.
Mahdaniar menyebutkan, dari perkiraan 10 juta warga yang tinggal di wilayah tugas Kanwil DJP Jabar III, yakni Kota Bekasi, Depok, serta Kota dan Kabupaten Bogor, sebanyak 2,3 juta di antaranya terdaftar sebagai wajib pajak. Hanya saja sepanjang 2016 ini baru 585 ribu wajib pajak dari total tersebut yang sudah melaporkan pajak tahunannya.
Kemudian dari jumlah tersebut, baru 60.000 wajib pajak yang membayarkan pajaknya karena mayoritas sisanya merupakan wajib pajak berupa karyawan yang pajaknya sudah dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. "Jadi meskipun kesadaran warga menjadi wajib pajak sudah cenderung baik, tapi kepatuhan pelaporan pajaknya masih harus ditingkatkan," ucapnya.
Namun demikian, Mahdaniar menilai potensi penambahan jumlah wajib pajak di wilayah tugas Kanwil DJP Jabar III masih cukup tinggi. Terlebih posisi wilayah tugasnya yang merupakan daerah tetangga ibukota DKI Jakarta.
"Wajib pajak baru bisa terdaftar saat warga memanfaatkan program amnesti pajak ini. Dengan tambahan wajib pajak, mudah-mudahan saja target realisasi rutin pajak sebesar Rp 16,454 triliun bisa tercapai," katanya.
Mahdaniar menambahkan, sejak dicanangkannya kebijakan amnesti pajak per 1 Juli 2016, wajib pajak yang sudah memanfaatkan program tersebut di Kanwil DJP Jabar III baru sebanyak 298 surat pelaporan harta dengan total nilai tebusan berkisar Rp 1 triliun. Sebanyak 111 sph yang sudah masuk berasal dari wajib pajak di Kota Bekasi.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Barat Primbang menambahkan, masih minimnya realisasi wajib pajak yang berpartisipasi, diperkirakan karena mereka masih mengkalkulasi keuntungan dari program ini. Selain itu, masih banyak pula dokumen yang harus dipenuhi dalam proses penyiapan pelaporan.
"Kami hanya coba meyakinkan kepada warga bahwa amnesti pajak ini merupakan kesempatan emas. Manfaatkan sebaik mungkin dengan mengungkap harta yang dimiliki sejujur-jujurnya agar tak mendatangkan konsekuensi berupa penjatuhan sanksi berupa denda sebesar 200 persen," katanya.
Sumber : pikiran-rakyat.com (Bekasi, 24 Agustus 2016)
Foto : klinikpajak.co.id
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Jumat (2/9/2016) kemarin mencatat baru 51 wajib pajak besar orang pribadi ‎yang mengikuti program amnesti pajak.selengkapnya
Program pengampunan pajak (tax amnesty) berhak dimanfaatkan setiap orang maupun badan usaha, termasuk yang belum menggenggam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun pemerintah mengecualikan kebijakan tersebut untuk WP tertentu yang sedang terlilit masalah hukum pidana.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan dua pilihan kepada wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak, yakni melalui online dan manual dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat.selengkapnya
Tahun ini, wajib pajak yang wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan meningkat. Direktorat Jenderal Pajak mencatat, terdapat 18,3 juta wajib pajak terdaftar yang wajib melaporkan SPT tahunan. Tahun lalu, wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT tahunan sebanyak 17,65 juta.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat terdapat 7,6 juta wajib pajak (WP) yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga hari ini, Rabu, (20/3). Jumlah tersebut baru 41,53% dari total wajib pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak sebesar 18,3 juta WP.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Beleid ini diterbitkan salah satunya untuk menjawab keresahan masyarakat kecil atas kebijakan amnesti pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya