Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) di dalam maupun luar negeri untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty), baik deklarasi harta maupun repatriasi. Namun apakah harta yang dilaporkan dalam program tax amnesty, akan dipungut pajak lagi tahun depan?
Sri Mulyani mengungkapkan, ada beberapa pertanyaan yang ditujukan kepada pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lewat media-media sosialisasinya. Satu di antaranya adalah kewajiban sesudah ikut tax amnesty.
"Pertama yang banyak ditanyakan, apakah kalau sudah ikut tax amnesty, akan dikejar-kejar pajak lagi tidak?" katanya di Jakarta, seperti ditulis Minggu (28/8/2016).
Sri Mulyani menjelaskan, jika WNI atau Wajib Pajak (WP) mempunyai harta yang selama ini belum dilaporkan ke Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak, kemudian ikut tax amnesty sebelum September 2016 dengan tarif tebusan 2 persen, maka harta tersebut tidak lagi menjadi objek pajak.
"Artinya harta yang sudah diungkap (deklarasi) di SPT dalam program tax amnesty, tidak dikenakan pajak lagi. Kecuali kalau harta itu mau dijual sehingga harus dipungut Pajak Penghasilan (PPh). Karena kalau sudah dideklarasikan tidak jadi objek pajak," jelasnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, mencontohkan, apabila WP memiliki deposito senilai Rp 1 miliar dan belum dilaporkan SPT, kemudian ikut tax amnesty melalui deklarasi harta, maka deposito tersebut bukan lagi objek pajak. "Kecuali kalau deposito itu dipakai untuk usaha sehingga menghasilkan. Sedangkan bunga deposito sudah dipungut perbankan," papar Sri Mulyani.
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah mengenai harta apa saja yang harus diikutkan dalam tax amnesty. Contohnya saja rumah warisan, ataupun harta bergerak dan tidak bergerak maupun harta berwujud atau tidak berwujud.
"Soal tarif juga banyak dipertanyakan. Misalnya banyak dari WP merupakan seorang profesional, sementara istrinya membuka toko dan mau masuk UMKM, itu harus ikut tarif yang mana dan bulan apa ikut tax amnesty-nya," tuturnya.
Lainnya, diakui Sri Mulyani, terkait syarat pengajuan tax amnesty apakah ikut melampirkan kartu identitas, SPT, surat rumah, deposito dan sebagainya. Termasuk pertanyaan pengisian formulir dan pertanyaan lain yang datang dari WNI di luar negeri untuk deklarasi harta di luar negeri maupun repatriasi.
"Daripada dapat informasi yang beda-beda, WP bisa mendapatkan info jelas di website DJP, hotline tax amnesty, atau datang langsung ke help desk di KPP. Pengajuan amnesti pajak bisa dilakukan di KPP terdaftar, walaupun saya inginnya lebih mobile. Misalnya saya dari Semarang, lagi ke Jakarta dan mau ikut tax amnesty di Jakarta, bisa atau tidak. Ini yang sedang diperbaiki," pungkas Sri Mulyani.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 28 Agustus 2016)
Foto : liputan6.com
Masyarakat yang ingin mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak mesti melaporkan seluruh harta kekayaannya. Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.3/2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini merilis data mengenali capaian dari program pengampunan pajak atau tax amnesty selama satu bulan diterapkan. Khususnya adalah mengenai jenis harta yang paling banyak dilaporkan.selengkapnya
Dalam UU Pengampunan Pajak, bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty tidak akan diusut total aset kekayaannya. Tujuan utamanya agar aturan yang diputuskan oleh DPR dan pemerintah menarik dan banyak peminatnya.selengkapnya
Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya
Pengusaha Indonesia Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto resmi mengikuti program pengampunan pajak hari ini, Kamis (15/9). Tommy mengimbau masyarakat agar turut mendukung program amnesti pajak karena dapat meningkatkan ekonomi nasional.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi sore ini melakukan blusukan kepada beberapa kios di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara. Blusukan ini dilakukan dalam rangka sosialisasi program tax amnesty atau pengampunan pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya