Hasil kebijakan pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) selama dua bulan awal ini terhitung sangat minim. Menteri Keuangan Sri Mulyani menengarai beberapa penyebab persoalan tersebut. Namun, dia optimistis, perolehan dana dari hasil kebijakan itu akan melonjak pada bulan September nanti.
Berdasarkan situs Ditjen Pajak, hingga Selasa ini (23/8), jumlah harta dalam program amnesti pajak mencapai Rp 53,1 triliun. Jumlah itu terdiri atas deklarasi harta, baik di dalam dan luar negeri, sebesar Rp 51,4 triliun dan repatriasi harta Rp 1,71 triliun. Padahal, pemerintah menargetkan deklarasi dan repatriasi dana dari hasil amnesti pajak masing-masing sebesar Rp 4.000 triliun dan Rp 1.000 triliun.
Alhasil, penerimaan negara dari dana tebusan kebijakan tersebut saat ini baru sebesar Rp 1,06 triliun. Jumlahnya baru 0,6 persen dari target penerimaan negara dari program tersebut pada tahun ini sebesar Rp 165 triliun.
Sri Mulyani mengakui masih minimnya perolehan dana hasil amnesti pajak itu. Penyebabnya, berdasarkan konsultasinya dengan berbagai pihak adalah para wajib pajak besar masih membutuhkan waktu untuk mengatur persoalan hukum. Hal ini terkait dengan banyaknya harta yang dimiliki wajib pajak itu di luar negeri.
Jadi, ketika persoalan hukum itu sudah tuntas, para wajib pajak kakap tersebut akan mengikuti program amnesti pajak dan memboyong hartanya ke dalam negeri. Sri Mulyani pun optimistis, perolehan dana amnesti pajak akan melonjak pada September nanti.
Optimisme itu sejalan dengan akan berakhirnya periode triwulan pertama amnesti pajak yang menawarkan tarif tebusan lebih rendah. “Diperkirakan jumlah besar akan masuk bulan September karena mau rate (tarif tebusan) rendah dan pada saat sama ingin selesaikan masalah keuangan dan legal-nya agar bisa sesuai dengan tax amnesty,” kata Sri Mulyani di Jakarta,Selasa (23/8).
Sekadar informasi, tarif tebusan deklarasi harta di luar negeri pada periode triwulan pertama (1 Juli-30 September 2016) sebesar 4 persen. Sedangkan tarif tebusan deklarasi harta di dalam negeri dan mengalihkan hartanya ke dalam negeri (repatriasi) sebesar 2 persen.
Besaran tarifnya meningkat pada periode kedua (1 Oktober-31 Desember 2016) masing-masing sebesar 6 persen dan 3 persen. Adapun pada periode ketiga (1 Januari-31 Maret 2017) sebesar 10 persen dan 5 persen.
Di tempat terpisah, Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Chris Canter berpendapat, wajib pajak masih menunggu peraturan lain untuk mengikuti program amnesti pajak. “Banyak pemilik aset besar butuh aturan-aturan lain,” katanya kepada Katadata.
Misalnya, peraturan menteri keuangan tentang perusahaan cangkang (special purpose vehicle / SPV). Sebab, menurut Kanter, banyak wajib pajak beraset besar yang memiliki perusahaan cangkang di luar negeri. Beberapa di antaranya tertera dalam dokumen rahasia milik penyedia jasa perusahaan asal Panama yang bocor beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Ken Dwijugiesteadi menilai realisasi dana amnesti pajak minim karena masih banyak wajib pajak besar yang belum mengikuti program tersebut. Berdasarkan catatannya, jumlahnya sekitar 400 hingga 500 wajib pajak besar.
Ia pun mengaku heran dengan minimnya peserta amnesti pajak hingga saat ini. Jumkahnya baru sekitar 7 ribu wajib pajak. Padahal, mengacu kepada peserta yang hadir dalam sosialisasi tax amnesty yang digelar pemerintah dan dihadiri Presiden Joko Widodo di berbagai kota besar, jumlahnya sekitar 20 ribu orang. "Berarti 12 ribu orang masih belum yakin (dengan tax amnesty)," kata Ken, Jumat (19/8) pekan lalu.
Sumber : katadata.co.id (23 Agustus 2016)
Foto : katadata.co.id
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (24/10/2016), pukul 15.27 WIB, mencapai Rp3.864 triliun.selengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (31/10/2016), pukul 16.13 WIB, mencapai Rp3.882 triliun.selengkapnya
Saat memberikan pengantar pada Sosialisasi Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty di Hotel Intercontinental Kota Bandung, Senin 8 Agustus 2016, Presiden Joko Widodo menyampaikan kabar baik, yakni pertumbuhan ekonomi di triwulan pertama tahun 2016 adalah 4,94 persen.selengkapnya
Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya
Jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak (tax amnesty) hingga Kamis (29/9/2016), pukul 20.45 WIB, mencapai Rp93,5 triliun, atau sekitar 57% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program Maret 2017 mendatang.selengkapnya
Jumlah penerimaan uang tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sejak dimulainya pelaksanaan Program Amnesti Pajak (Tax Amnesty) hingga hari ini, Senin (19/9/2016), terpantau mencapai Rp23,5 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya