Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya mengejar dua target besar sekaligus, yakni penerimaan pajak Rp 1.355,2 triliun dan uang tebusan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) Rp 165 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Jika gagal, pemotongan anggaran ketiga menjadi skenario tepat untuk menyelamatkan fiskal negara.
Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Sudhamek AWS mengatakan, target uang tebusan tax amnesty Rp 165 triliun memang berat untuk dikejar. Ia yang juga Anggota dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) ini memproyeksikan uang tebusan yang diraup Rp 100 triliun, dan minimal Rp 50 triliun-Rp 60 triliun.
"Kalau uang tebusan di September atau sampai Desember masih jauh dari target APINDO Rp 60 triliun, maka akan sulit mencapai Rp 165 triliun. Karena sejak awal target itu sudah tidak realistis, dapat Rp 60 triliun sudah bagus dan paling banyak Rp 100 triliun," ucap Sudhamek saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabau (14/9/2016).
Realisasi penerimaan pajak juga kemungkinan berat untuk mencapai target. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani pernah menghitung penerimaan pajak diperkirakan hanya tercapai 86 persen dari target. Potensi kekurangan penerimaan pajak mencapai Rp 219 triliun.
Sebagai langkah penyelamatan APBN dan menjaga defisit fiskal tetap di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), Sudhamek menyarankan Sri Mulyani untuk potong anggaran lagi yang ketiga kalinya. Sinyal ini sudah disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Praktiknya kan realisasi setoran pajak tidak pernah sampai 100 persen, jadi mau tidak mau adalah pemotongan anggaran ketiga," saran Pendiri GarudaFood Group itu.
Menurutnya, masih banyak anggaran rapat, perjalanan dinas, dan anggaran lain yang dapat dihemat. Sebagai contoh kelebihan anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 23,3 triliun yang sudah dipangkas Sri Mulyani di kebijakan pemotongan kedua.
"Kalau mau diutak atik anggaran, ditelusuri dengan kejelian Bu Sri Mulyani, pasti ada anggaran yang masih bisa dipangkas tanpa mengurangi produktivitas, seperti belanja modal untuk bangun infrastruktur, dan lainnya," jelas Sudhamek.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Suahasil Nazara mengaku, Kemenkeu terus memantau pergerakan realisasi tax amnesty, seperti uang tebusan, jumlah harta yang dideklarasi maupun di repatriasi secara berkala.
"Kita bersyukur uang tebusan sudah masuk lebih dari Rp 9 triliun, nilai harta yang deklarasi dan repatriasi tembus Rp 400 triliun. Walaupun repatriasi masih kecil tapi ada pergerakan meski tidak sebesar yang diharapkan," terang Suahasil.
Ia mengaku, pemerintah juga memonitor target penerimaan rutin, yakni setoran pajak, bea dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Data hingga Agustus 2016, realisasi penerimaan pajak Rp 596 triliun atau 44 persen dari target Rp 1.355,2 triliun.
"Tax amnesty baru sebesar itu, penerimaan pajak belum sampai 50 persen per September ini. Kita lihat apakah ada risiko itu (pemotongan anggaran ketiga). Pokoknya kita perhatikan terus, waspada terus," papar dia.
terpenting, kata Suahasil, Kemenkeu tetap berkomitmen menjaga aliran kas negara (cashflow) hingga akhir tahun ini. Meski tidak menyebutkan besaran atau jumlah posisi kas negara, ia menegaskan kas negara dalam kondisi aman saat ini.
"Cashflow kita jaga, sekarang kondisinya oke dan aman. Kita akan intensifkan penerimaan di pajak, jadi tidak juga menerjunkan 90 persen pegawai pajak hanya untuk ngurusin tax amnestykarena kita fokus pula ke penerimaan rutin," jelasnya.
Untuk diketahui, pergerakan argo tax amnesty yang dikutip dari data Ditjen Pajak menunjukkan setoran uang tebusan yang masuk hingga tadi malam pukul 23.23 WIB mencapai Rp 9,31 triliun atau 5,6 persen dari patokan Rp 165 triliun.
Sementara nilai harta yang dideklarasikan dan di repatriasi totalnya Rp 406 triliun. Terdiri dari Rp 295 triliun harta yang diungkap di dalam negeri, Rp 91,6 triliun deklarasi luar negeri dan repatriasi Rp 19 triliun. Jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) yang masuk 51.783 SPH.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 14 September 2016)
Foto : liputan6.com
Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi dana tebusan amnesti pajak atau tax amnesty sudah mencapai Rp9,31 triliun per 14 September 2016 pukul 08.45 WIB.selengkapnya
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai mencapai sebesar Rp66,70 triliun sampai dengan semester I- 2019. Angka ini baru 40,30 persen dari target penerimaan cukai pada APBN tahun 2019. Capaian tersebut tumbuh signifikan sebesar 30,89 persen dibandingkan capaian tahun lalu.selengkapnya
Hingga Sabtu (27/8), jumlah penerimaan uang tebusan program amnesti pajak (tax amnesty) mencapai Rp2,04 triliun, lonjakan signifikan selama sepekan. Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga pukul 09.30 WIB, Sabtu (27/8), nilai tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak mencapai sekitar 1,2% dari target Rp165 T.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2017 sebesar Rp1.339,8 triliun atau 91% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Angka ini tumbuh 4,3% dari 2016 karena adanya program tax amnesty yang dilakukanselengkapnya
Jumlah penerimaan uang tebusan selama pelaksanaan program amnesti pajak (tax amnesty) mencapai Rp1,058 triliun hingga hari ini, Selasa (23/8/2016). Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga pukul 17.30 WIB,selengkapnya
Jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak (tax amnesty) hingga Kamis (29/9/2016), pukul 20.45 WIB, mencapai Rp93,5 triliun, atau sekitar 57% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program Maret 2017 mendatang.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya