Pemerintah mengkaji dikecualikannya surat utang negara dari objek pajak untuk menarik investor.
Dari beberapa sumber yang ada di internal pemerintahan dan informasi yang muncul di kalangan wartawan, pembebasan pajak bagi surat utang negara (SUN) baik valas maupun rupiah akan diusulkan dalam rencana revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Dimintai konfirmasi, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara tidak menampik adanya usulan tersebut. Namun, pihaknya belum bisa berkomentar lebih detil soal rencana tersebut.
“Masih dikaji DJPPR ,” ujarnya singkat lewat pesan singkat, Rabu (11/5).
Hingga saat ini belum ada informasi yang berhasil dihimpun dari pihak DJPPR Kemenkeu. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pun hanya mengatakan peluang perubahan itu akan ditinjau lagi saat draf revisi UU PPh selesai.
“Nanti kita lihat di UU PPh karena itu harus UU,” katanya.
Dalam pasal 4 Undang-Undang (UU) No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36/2008, bunga SUN masuk dalam objek pajak penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final. Tarif pajak itu diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).
Menilik PP No. 100/2013 tentang Perubahan Atas PP No. 16/2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak (WP) berupa bunga obligasi dikenai pemotongan PPh final.
Bunga obligasi bisa dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. Besarnya tarif PPh bagi bunga dari obligasi dengan kupon sebesar 15% bagi WP dalam negeri dan BUT dan 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Persentase tarif itu dihitung terhadap jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.
Tarif yang sama juga dikenakan pada diskonto. Namun untuk diskonto, persentase dihitung berdasarkan selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
WP Orang Pribadi
Selain mengeluarkan SUN dari objek pajak, pemerintah berencana menambah jumlah layerdan mengubah klasifikasi bracket pengenaan PPh pada WP Orang Pribadi (OP). Bambang mengatakan skema progresivitas yang ada dalam pajak penghasilan (PPh) akan diperbaiki. Selain itu, perubahan klasifikasi pengelompokkannya atau bracket secara umum akan menjadi lebih ringan.
“(Layer) yang paling atas sekarang kan (bracket-nya]) Rp500 juta, nantinya di atas Rp500 juta. Kalau di atas yang diubah ya pasti di bawahnya juga,” katanya.
Namun, pihaknya enggan menjabarkan lebih rinci terkait rencana revisi tersebut. Dalam pasal 17 UU PPh disebutkan ada empat layer penghasilan kena pajak dengan besaran tarif 5%, 15%, 25%, dan 30%. Sumber Bisnis di internal pemerintahan menyatakan nantinya akan ada tambahan dua layer baru dengan tarif 10% dan 20%.
Suahasil Nazara sendiri mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan final terkait revisilayer tarif PPh WP OP tersebut. Namun, dia mengakui memang dari beberapa diskusi ada pendapat lompatan antar layer terlalu jauh.
“Sedang dikaji apakah lebih baik kalau lompatan antar layer dan bracket-nya lebih sempit, intervalnya,” katanya.
Dia mencontohkan pada layer kedua yang berlaku dalam sistem perpajakan saat ini, patokan penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta. Bracket ini cukup lebar dan bisa dibagi menjadi dua atau penambahan layer baru.
Selain itu, imbuhnya, ada juga yang menyatakan batas penghasilan kena pajak yang ada saat ini terlalu rendah. Namun demikian, semua masukan yang ada saat ini masih terus dikaji.
Dimintai tanggapan terkait dengan SUN, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai secara konsep, rencana tersebut tidak sesuai dengan prinsip PPh.
“Karena penerima penghasilan kan wajib pajak dan ada tambahan kemampuan ekonomis. Apa bedanya dengan obligasi swasta,” tuturnya.
Apalagi, lanjutnya, selama ini imbal hasil dari SUN juga cukup besar. Menurutnya, jika tetap mau mengubah pengenaan PPh pada SUN, pilihan penurunan tarif masih dimungkinkan. Menurutnya, besaran 10% masih bisa diambil.
Terkait dengan PPh WP OP, dia mengatakan memang sebaiknya ada perubahan layer tarif danbracket untuk menunjukkan prinsip ability to pay.
Dia mengusulkan penghasilan sampai dengan Rp50 juta tidak kena pajak, Rp50 juta – Rp150 juta kena pajak sebesar 5%, Rp150 juta – Rp 300 juta sebesar 15%, Rp300 juta – Rp500 juta sebesar 20%, Rp500 juta – Rp1 miliar sebesar 25%, dan di atas Rp1 miliar sebesar 30%.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 13 Mei 2016)/
Foto : bisnis.com
Pemerintah berencana menambah jumlah layer dan mengubah klasifikasibracket pengenaan pajak penghasilan pada wajib pajak orang pribadi. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan skema progresivitas yang ada dalam pajak penghasilan (PPh) akan diperbaiki. Selain itu, perubahan klasifikasi pengelompokkannya atau bracket secara umum akan menjadi lebih ringan.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pihaknya berencana akan menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%. Tarif itu ditujukan untuk orang yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.selengkapnya
Pemerintah tengah merumuskan kebijakan baru untuk pajak penghasilan (PPh) final dari bunga obligasi pemerintah. Hal ini dilakukan lantaran bunga obligasi mempengaruhi permintaan imbal hasil atau bunga yang lebih tinggi dari para investor dalam lelang.selengkapnya
Pengumuman bagi Warga Negara Asing (WNA), ke depan pemerintah akan menarik pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang didapat dari Indonesia.selengkapnya
Dengan pertimbangan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP).selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kenaikan mengenai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp36 juta menjadi Rp54 juta sudah ditandatangani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Mengenai PTKP, PMK-nya sudah saya tandatangani berlakunya untuk pajak tahun ini," kata Bambang disela acara buka bersama media di kantor Kemenkeu di Jakarta, Rabu.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya