Ini masih seputar rencana pemerintah menerapkan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Bukan apa-apa, penerimaan pajak terancam jeblok, dan anggaran negara sangat bergantung tax amnesty. Wah, gawat.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengaku miris dengan konsep ekonomi yang dimainkan tim ekonomi Jokowi. Di mana, RAPBN Perubahan 2016, saat ini, sangat bergantung kepada UU Tax Amnesty.
Enny justru mempertanyakan kenapa pemerintah selalu mengaitkan kebijakaan tax amnesty untuk menutup-nutupi penerimaan pajak yang meleset dari target APBN 2016 (shortfall)?
Padahal, menurut Enny, tax amnesty bukanlah instrumen yang efektif dalam menggenjot penerimaan suatu negara. "Tax amnesty kan bukan instrumen untuk menambal anggaran. Padahal tidak begitu," papar Enny di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Kamis (9/6/2016).
"Jadi, kalau pemerintah terlalu berharap bahwa shortfall ini bisa ditutup dari tax amnesty, berbahaya. Karena bisa menjadi preseden politik yang luar biasa. Justru tax amnesty akan menjadi bargaining position elit politik. Karena, saking butuhnya pemerintah akan tax amnesty," papar Enny.
Ya, pandangan Enny benar juga. Politisi di Senayan bisa memanfaatkan urusan tax amnesty untuk menekan pemerintah. Ujung-ujungnya bisa kekuasaan, apalagi kalau bukan kursi menteri. Kalau sudah begitu, jangan berharap Kabinet Kerja bentukan Presiden Jokowi berkinerja mentereng. Lantaran, lebih banyak politisinya ketimbang praktisi ataupun tokoh independen.
Dalam RAPBN-P 2016, pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memasukkan asumsi penerimaan dari tax amnesty Rp 165 triliun. Atas angka ini, Enny tak yakin bisa diraih.
"Jika pemerintah tidak bisa mengoptimalkan dari sisi effort penerimaan negara yang harusnya dilakukan adalah sisi penghematan, penghematan yang seperti apa, yaitu penghematan yang tidak menggangu program prioritas pemerintah," tandasnya.
Sumber : inilah.com (Jakarta, 10 Juni 2016)
Foto : inilah.com
Komite Ekonomi dan Industri Nasional memprediksi besaran penerimaan negara pada kebijakan pengampunan pajak pada 2017 bisa mencapai Rp1.495,9 triliun.selengkapnya
Pemerintah sudah seharusnya mempersiapkan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 dan mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tanpa harus menunggu kepastian soal RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. "Saya setuju dan harus segera dan tidak perlu menunggu UU Tax Amnesty," kata Kepala Ekonom PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), Anggito Abimanyuselengkapnya
Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty telah mulai dijalankan. Pemerintah pun saat ini telah menyiapkan fasilitas khusus kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan tarif ini. Salah satunya adalah fasilitas tarif tembusan yang sangat rendah.selengkapnya
Pemerintah bakal mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan/APBN-P 2016 setelah DPR mengesahkan pengampunan pajak atau tax amnesty. Dengan pengesahan tax amnesty, maka pemerintah bisa memastikan pendapatan yang masuk ke negara. Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahazil Nazara berharap, tax amnesty dapat selesai akhir bulan ini.selengkapnya
Rencana pengenaan cukai plastik kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan ke komisi XI DPR RI. Di saat yang berdekatan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memperkirakan target penerimaan pabean tidak akan tercapai karena lesunya penerimaan dari bea keluar.selengkapnya
Pemerintah masih terus mengusahakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty bisa segera selesai pembahasannya di DPR. Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengatakan lobi-lobi yang dilakukan pemerintah dengan parlemen, selama ini berlangsung lancar. DPR secara prinsip setuju dengan kebijakan pengampunan pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya