Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus hingga Mei berhasil merealisasikan penerimaan pajak senilai Rp527 miliar. Angka ini setara dengan 31 persen dari target penerimaan pajak 2016 yang dipatok sebesar Rp1,7 triliun.
“Kami akan terus berupaya secara maksimal agar target penerimaan pajak tahun ini bisa terealisasi,” kata Kepala KPP Pratama Kudus Bernadette Ning Dijah Prananingrum di Kudus.
Meski persentase penerimaan pajaknya masih rendah, realisasi penerimaan pajak per April 2016 yang 24,73 persen atau lebih baik dibanding dengan periode sama 2015. Persentasenya tumbuh 11,85 persen.
Salah satu upaya menggenjot realisasi penerimaan pajak adalah dengan tindakan tegas berupa penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak yang tidak memiliki iktikad melunasi tunggakan pajak.
Tindakan tersebut pun dinilai membuahkan hasil karena dua penunggak pajak yang diambil tindakan gijzeling merupakan upaya terakhir penagihan aktif sehingga bersedia melunasi kewajibannya.
Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT tahunan PPh, KPP Pratama juga rutin menyosialisasikan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kepada pemerintah desa maupun pelaku usaha di Kudus.
Selain itu, KKP juga memberikan kemudahan pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dengan membuka bimbingan teknis setiap hari Selasa dan Rabu.
Selain itu, kata dia, KPP Pratama Kudus juga membuka loket khusus untuk wajib pajak baru serta untuk pelaku usaha. Langkah yang baru ditempuh, KPP Pratama Kudus menggandeng 400 mahasiswa sebagai kader pajak.
“Rencananya, kami membutuhkan 800 mahasiswa, tapi untuk tahap pertama terdapat 400 mahasiswa yang diberikan pembekalan ten tang pajak. Harapannya, kader pajak tersebut bisa menjadi tempat untuk bertanya dari masyarakat tentang perpajakan,” kata Bernadette.
Saat ini tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT PPh mencapai 80 persen dari total wajib pajak efektif 62.640 wajib pajak. Adapun total wajib pajak terdaftar di Kabupaten Kudus 72.523 wajib pajak, namun ada WP yang tergolong sebagai wajib pajak nonefektif.
Wajib pajak nonefektif tersebut merupakan hasil penyisiran dengan Babinsa dan diperoleh hasil ada wajib pajak yang meninggal dunia, pindah alamat, serta tidak ditemukan keberadaannya.
Sumber : okezone.com (Kudus, 30 Mei 2016)
Foto : okezone.com
Sebanyak 1.234 wajib pajak dari kalangan pengusaha di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memanfaatkan kebijakan amnesti pajak atas permasalahan pajak yang mereka hadapi.selengkapnya
Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama Januari-November 2018 terealisasi sebesar Rp96,88 miliar dari rencana penerimaan sebesar Rp96,93 miliar.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Kemenkeu - Untuk dapat mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2016, Pemerintah akan fokus pada Wajib Pajak Orang Pribadi. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menilai, potensi penerimaan pajak dari Wajib Pajak orang pribadi masih dapat digali. Dalam konferensi pers terkait penerimaan pajak tahun 2015 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada Senin (11/1) kemarin, Menkeuselengkapnya
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai mencapai sebesar Rp66,70 triliun sampai dengan semester I- 2019. Angka ini baru 40,30 persen dari target penerimaan cukai pada APBN tahun 2019. Capaian tersebut tumbuh signifikan sebesar 30,89 persen dibandingkan capaian tahun lalu.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya