Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala dan Wakil Kepala PPATK yang baru dilantik untuk juga fokus dalam menganalisis transaksi mencurigakan terkait tindak pidana perpajakan.
Kiagus Ahmad Badarudin dan Dian Ediana Rae resmi dilantik menjadi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2016-2021. menggantikan M. Yusuf dan Agus Susanto.
Presiden Jokowi menginstruksikan kepada keduanya untuk menganalisis transaksi keuangan mencurigakan dan mengevaluasinya secara detail, salah satunya yang berkaitan dengan perpajakan.
“Dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Terkait pendanaan terorisme, narkoba dan tindak pidana perpajakan, saya yakin mereka bisa,” katanya, di Istana Negara, Rabu (26/10/2016).
Adapun, Jokowi menilai keduanya adalah figure profesional, berintegritas dan memiliki pengalaman dan rekam jejak yang baik, untuk memimpin bidang analisis transaksi mencurigakan.
“Saya juga yakin keduanya mampu bekerjasama dan bersinergi dengan semua pihak baik dengan kementerian, OJK, BI KPK dan lain-lainnya,” ujarnya.
Terkait arahan Presiden untuk mendalami perpajakan, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badarudin menyatakan dirinya akan bekerjasama dengan Kementerian Keuangan, utamanya Direktorat Jenderal Pajak.
Terkait adakah kemungkinan menelusuri kembali data Panama Papers, Kiagus menjawab, “Kalau dalam rangka penegakkan, dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang, itu akan kita lakukan.”
Sebagai informasi, Kiagus sebelumnya menduduki posisi Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan. Dirinya pernah memiliki pengalaman memberantas korupsi pada tahun 2003, sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara Dian Rae, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Departemen Regional I Bank Indonesia. Menurut Kiagus, kolaborasi antara dirinya dan Dian Rae dapat saling mengisi, terutama untuk menciptakan program yang menyehatkan baik dari aspek moneter maupun aspek fiskal.
“Saya bersyukur pak Dian ini dari BI sehingga kami mudah-mudahan bisa saling isi mengisi, karena saya kurang paham dalam hal perbankan, moneter, pak Dian paham itu. Dan saya mengerti sedikit mengenai fiskal,” jelasnya.
Adapun, mantan Kepala PPATK M. Yusuf yang masa periodenya habis menyatakan bahwa ada tiga pekerjaan rumah yang mendesak dilakukan. Pertama, regulasi pengawasan organisasi non profit seperti yayasan LSM.
“Darimana uangnya, untuk apa. Karena disinyalir untuk lembaga tidak formal yang tidak bisa di trace aliran dananyam dikhawatirkan bisa disalahgunakan,” ujarnya.
Kedua, persamaan persepsi di internal institusi terkait efektivitas penanganan TPPU. Terakhir, mengenai kewajiban pihak pelapor dalam hal ini, penyedia barang jasa, jasa keuangan dan profesi.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 26 Oktober 2016)
Foto : antara
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang baru, Kiagus Badaruddin, berkomitmen mensukseskan program pengampunan pajak alias tax amnesty. PPATK akan mengikuti Undang-Undang Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016.selengkapnya
Sejak dibongkar oleh International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) bersama ribuan media di seluruh dunia pekan lalu, Dokumen Panama alias Panama Papers menghenyakkan konstelasi ekonomi politik dunia. Perdana Menteri Islandia Sigmundur Davio Gunnlaugsson harus mundur karena nama istrinya masuk dan Perdana Menteri Inggris David Cameron harus sibuk membuat klarifikasiselengkapnya
Panglima Tentara Nasional Indonesia Marsekal Hadi Tjahjanto, beserta para Kepala Staf TNI hari ini, Selasa (6/3/2018) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara online melalui e-Filing.selengkapnya
Presiden Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang baru, Kiagus Ahmad Badaruddin dan Wakilnya Dian Ediana Rae.selengkapnya
Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya
Agar sistem perpajakan lebih efektif dan efisien, maka pemerintah memerlukan reformasi pajak. Namun demikian, Peneliti Danny Darussalam Tax Center/DDTC Bawono Kristiaji mengatakan reformasi pajak merupakan pertaruhan besar bagi kepala negara manapun yang ada di dunia. "Reformasi pajak merupakan pertaruhan besar bagi kepala negara di manapun," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/6/2016).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya