Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty terganjal pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Parlemen dan pemerintah sepakat untuk menyelesaikan RUU KPK lebih dulu.
Sofjan Wanandi, Kepala Staf Ahli Wakil Presiden, kepada KONTAN, mengatakan, pembahasan RUU Tax Amnesty hingga kini belum bergerak, meski pemerintah telah melayangkan amanat presiden (Ampres) ke parlemen.
Bahkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan parlemen juga sudah sepakat dengan semua poin dalam RUU Tax Amnesty. "Kami menunggu revisi UU KPK dulu," ujar Sofyan, kemarin (9/2).
Tak ayal, target pemerintah agar RUU Tax Amnesty ini kelar Februari terancam gagal. Konsekuensinya, penerimaan pajak, utamanya dari pengampunan pajak yang diproyeksi bisa mencapai Rp 60 triliun kembali terancam.
Banyak yang menduga, penyelesaikan RUU KPK terlebih dulu karena parlemen ingin upaya mengurangi peran dan fungsi lembaga anti rasuah ini berhasil. Namun, buru-buru dugaan ini ditepis.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hendrawan Supratikno bilang, parlemen mengebut pembahasan revisi UU KPK. Bahkan, kemarin malam, DPR sudah melakukan harmonisasi atas revisi UU KPK.
Targetnya, Kamis (11/2) , DPR akan mengesahkan isi revisi UU KPK inisiatif DPR di paripurna. Dari situ, DPR akan mengirimkan revisi UU KPK ke Presiden. "Setelah itu, pembahasan dilakukan bersama-sama dengan RUU tax amnesty," katanya, kemarin.
Toh, imbuh Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Firman Soebagyo, hanya ada 27 pasal dalam RUU tax amnesty. Makanya, Firman yakin DPR bisa segera mengesahkan RUU ini.
Sayang, Firman enggan menyebut isi RUU tersebut dengan alasan belum mulai dibahas di DPR.
Beberapa poin penting dalam draf final RUU Tax Amnesty, adalah dua opsi tarif tebusan pajak. Pertama: mulai 1%, 2%, dan 3% untuk wajib pajak yang menarik dananya yang ada di luar negeri ke Indonesia atau repatriasi aset. Syaratnya: Dana yang masuk tidak boleh ditarik kembali selama satu tahun dan disimpan di Indonesia.
Kedua, bagi wajib pajak yang tidak mau melakukan repatriasi, tarifnya tebusan pajak mulai 2%, 4%, atau 6%, sesuai dengan termin pengajuan pengampunan pajak. Selain tarif, pemerintah akan menggunakan basis penghitungan tahun pajak 2014. Laporan kekayaan 2014 ini akan dipakai sebagai pengurang total harta bersih yang ingin dapat pengampunan. Selisihnya akan dikenakan tarif pengampunan pajak.
Meski kebijakan ini menarik, kata Tony Wenas, Presdir PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), kebijakan ini harus 100% bulat, didukung semua kementerian dan lembaga, termasuk KPK. Jika tidak, "Malah menimbulkan ketidakpastian," ujarnya.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta 10 Februari 2016)
Foto : antara foto/akbar nugroho gumay
Inilah poin-poin UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty 1. Pengampunan Pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewahselengkapnya
Pemerintah menyatakan belum akan merevisi target penerimaan negara dari kebijakan pengampunan pajak. Padahal, Bank Indonesia memproyeksikan target penerimaan dari pengampunan pajak akan meleset.selengkapnya
Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tak jua kunjung terang kapan akan terealisasi. Justru, pembahasannya masih mandek dan mustahil rampung dalam tahun ini.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Pemerintah tengah gencar melakukan sosialisasi program tax amnesty pada berbagai daerah. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah peserta tax amnesty sehingga target tebusan sebesar Rp165 triliun dapat tercapai.selengkapnya
Pemerintah menyatakan tak berniat merevisi target penerimaan negara dari hasil kebijakan pengampunan pajak yang dipatok mencapai Rp165 triliun, meski analis menilai jumlah tersebut terlalu fantastis. Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemerintah tak ingin melakukan perubahan asumsi penerimaan perpajakan yang berasal dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) dalam rancangan anggaranselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya