Realisasi pendapatan negara hingga akhir Mei baru mencapai 27 persen atau Rp492,1 triliun dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 sebesar Rp1.820,5 triliun.
Capaian tersebut lebih rendah, baik secara persentase maupun nominal, dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sudah berada di angka 30 persen atau Rp533,3 triliun dari pagu Rp1.758,3 triliun.
”Penerimaan, terutama pajak hingga Mei secara tahunan, masih sedikit lebih rendah dibanding tahun lalu,” kata Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro di Jakarta.
Bambang menyebut, dua pos penerimaan yang masih berat adalah pajak penghasilan (PPh) non-migas yang ditarget Rp757,2 triliun dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditarget Rp571,7 triliun. Tanpa menyebut realisasi dua pos tersebut, Bambang menyebut bahwa rendahnya realisasi PPN bukan hanya disebabkan oleh masih rendahnya daya beli atau konsumsi masyarakat.
”PPN bukan sekadar konsumsi. Kalau restitusinya besar, kita masih berjuang untuk bisa mengatasi besarnya restitusi tersebut. Restitusi memang masih besar sekali,” jelasnya.
Sementara untuk belanja negara, Bambang menuturkan bahwa realisasinya sudah mencapai 33 persen atau Rp691,6 triliun dari pagu Rp2.095,7 triliun. Realisasi tersebut lebih cepat baik secara persentase maupun nominal dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp30 persen atau Rp604,7 triliun dari pagu sebesar Rp1.984,1 triliun.
”Mei ini polanya terus membaik,” sambung dia.
Lebih cepatnya realisasi belanja daripada penerimaan tersebut, sebut Bambang, membuat defisit pada akhir Mei mencapai Rp199,5 triliun atau setara 1,5 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Kendati demikian, Bambang menegaskan, defisit tersebut masih terkendali karena masih di bawah batas yang diperbolehkan dalam undang-undang keuangan negara sebesar 3 persen
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo menambahkan, realisasi transfer ke daerah dan Dana Desa hingga akhir Mei 2016 mencapai Rp328,7 triliun atau 42,67 persen dari pagu Rp770,2 triliun. Capaian itu lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun 2015 sebesar Rp274,5 triliun atau 41,34 persen.
”Realisasi itu terdiri dari realisasi transfer ke daerah Rp 304,9 triliun (42,16 persen) lebih tinggi dari realisasinya periode yang sama tahun lalu sebesar Rp268,4 triliun (41,69 persen) dan realisasi dana desa Rp23,6 triliun (50,34 persen), lebih tinggi dari realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp6,3 triliun (30,29 persen),” ujarnya.
Boediarso pun merinci, realisasi transfer ke daerah yang terdiri dari Dana Perimbangan sebesar Rp296,5 triliun (42,34 persen) yang terbagi lagi dalam Dana Transfer Umum Rp227,4 triliun (46,26 persen), Dana Transfer Khusus Rp69,1 triliun (33,1 persen).
Sumber : okezone.com (Jakarta, 6 Juni 2016)
Foto : okezone.com
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai mencapai sebesar Rp66,70 triliun sampai dengan semester I- 2019. Angka ini baru 40,30 persen dari target penerimaan cukai pada APBN tahun 2019. Capaian tersebut tumbuh signifikan sebesar 30,89 persen dibandingkan capaian tahun lalu.selengkapnya
Realisasi Pajak yang diraih oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak pada 2017 lalu sebesar Rp2,409 triliun. "Realisasi yang ada tersebut sebesar 81,75 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp2,947 triliun," ujar Kepala KPP Pratama Pontianak, Nurbaeti Munawaroh di Pontianak, Selasa.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Pemerintah telah menggelontorkan insentif pajak sebanyak Rp 12 triliun sejak April hingga 20 Juni 2020. Tujuannya untuk memacu ekonomi wajib pajak (WP) karyawan dan WP Badan di tengah dampak corona virus disease 2019 (Covid-19).selengkapnya
Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Budiyanto mengatakan realisasi pendapatan dari pajak daerah hingga pertengahan April 2018 mencapai Rp19,683 miliar atau 26,79 persen dari target.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya