Pemerintah menambah tiga bank sebagai "gateway" dana repatriasi program amnesti pajak, sehingga kini total perusahaan keuangan yang ditunjuk menjadi 58 lembaga.
Tiga bank yang baru ditetapkan pemerintah sebagai "gateway" adalah Deutsche Bank AG, PT Bank OCBC NISP, Tbk dan Standard Chartered Bank, berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dilansir di Jakarta, Jumat.
Menanggapi penunjukkan sebagai "gateway", Presiden Direktur & CEO Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja mengatakan pihaknya menyiapkan beragam instrumen untuk menampung dana repatriasi seperti simpanan, asuransi, investasi, treasuri, dan pinjaman.
"Kami dapat lebih aktif memberikan solusi yang menguntungkan nasabah dalam pengelolaan dana repatriasi, selain itu, kami bisa membantu pemerintah mendorong laju pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Berikut daftar 58 perusahaan keuangan tersebut:
Perbankan :
1. Citibank N.A
2. Bank Bukopin
3. Bank Central Asia
4. Bank CIMB Niaga
5. Bank Danamon Indonesia
6. Bank DBS Indonesia
7. Bank Mandiri
8. Bank Maybank Indonesia
9. Bank Mega
10. Bank Negara Indonesia
11. Bank Pan Indonesia
12. BPD Jabar & Banten
13. Bank Permata
14. Bank Rakyat Indonesia
15. Bank Syariah Mandiri
16. Bank UOB Indonesia
17. Bank Tabungan Negara
18. The Hongkong and Shanghai Bangking Corporation
19. Deutsche Bank AG,
20. PT. Bank OCBC NISP Tbk
21. Standard Chartered Bank
Manajer Investasi :
1. PT Ashmore Asset Management Indonesia
2. PT Bahana TCW Investment Management
3. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen
4. PT BNI Asset Management
5. PT BNP Paribas Investment Partners
6. PT Bowsprit Asset Management
7. PT Ciptadana Asset Management
8. PT Danareksa Investment Management
9. PT Eastspring Investments Indonesia
10. PT Indosurya Asset Management
11. PT Mandiri Manajemen Investasi
12. PT Manulife Aset Manajemen Indonesia
13. PT Panin Asset Management
14. PT PNM Investment Management
15. PT Syailendra Capital
16. PT Schroder Investment Management Indonesia
17. PT Sinarmas Asset Management
18. PT Trimegah Asset Management
Perantara Pedagang Efek :
1. PT Bahana Securitie
2. PT BNI Securities
3. PT CIMB Securities Indonesia
4. PT CLSA Indonesia
5. PT Daewoo Securities Indonesia
6. PT Danpac Sekuritas
7. PT Indo Premier Securities
8. PT Mandiri Sekuritas
9. PT Mega Capital Indonesia
10. PT MNC Securities
11. PT Pacific Capital
12. PT Panin Sekuritas
13. PT Panca Global Securities
14. PT Pratama Capital Indonesia
15. PT RHB Securities Indonesia
16. PT Sinarmas Sekuritas
17. PT Sucorinvest Central Gani
18. PT Trimegah Sekuritas Indonesia
19. PT UOB Kay Hian Securities.
Sumber : antaranews.com (Jakarta, 16 September 2016)
Foto : antaranews.com
Lini bisnis perbankan nasabah kaya atawa wealth managementdiprediksi bakal menjadi muara dana amnesti pajak. Atas dasar itulah, perbankan optimistis bisnis wealth management bakal terdongkrak siginifikan di semester II tahun ini.selengkapnya
Gubernur Bank Indonesia, Agus Dermawan Martowardojo menyambut baik rencana pemberlakuan pembukaan bank secrecy (data kerahasiaan). Menurut dia, pihaknya tidak mempermasalahkan pembukaan data itu oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini berkaitan dengan keikutsertaan Indonesia dalam kebijakan Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Bank Indonesia menegaskan sebagian besar dana repatriasi dari pengampunan pajak telah dibenamkan ke dalam instrumen investasi di dalam negeri.selengkapnya
Bank Dunia (World Bank) mencatat rasio pajak (tax ratio) Indonesia paling rendah dibandingkan negara berkembang lain (emerging and developing market economies/ EMDEs).selengkapnya
Bank Dunia menyatakan rasio pajak atau tax ratio Indonesia hanya menyentuh angka 10,2 persen saja di tahun 2018, lebih rendah dibanding dengan negara-negara berkembang lainnya.selengkapnya
Senior Ekonom Bank Dunia Hans Anand Beck mengapresiasi kebijakan amnesti pajak dinilainya efektif untuk membantu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya