Pemerintah tengah menyiapkan peraturan menteri keuangan untuk mengatur pengalihan dana wajib pajak secara langsung ke sektor riil, dan memastikan dana tersebut dapat berada di dalam negeri minimal selama tiga tahun.
Saat ini baru terdapat dua peraturan dan satu keputusan turunan dari Undang-Undang Pengampunan Pajak, dan belum ada yang mengatur langsung intrumen penampung dana untuk sektor riil. "Aturan baru nanti khususnya bagaimana memastikan dana tersebut dapat dilock-up (dikunci) selama tiga tahun di sektor riil," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida usai rapat koordinasi lanjutan mengenai instrumen dana repatriasi di Jakarta, Selasa (2/8).
Nurhaida mengatakan pihaknya dan pemerintah akan meminta kesiapan bank persepsi dan juga manajer investasi untuk melakasnakan pengalihan dana repatriasi tersebut ke sektor riil. Misalnya, bank sebagai lembaga intermediasi dan juga manajer investasi diminta mengawasi agar dana repatriasi tersebut disalurkan ke sektor riil, seperti sektor properti.
"Nanti cara mereka untuk mengunci dananya akan kita atur, begitu juga nanti kalau ada perpindahan instrumen," ujarnya.
Dia mengatakan pembahasan hari ini di Kemenko Perekonomian baru tahap awal. Menurutnya, perlu pembahasan beberapa kali lagi untuk bisa merampungkan PMK tersebut. Namun, dia memperkirakan PMK tersebut dapat terbit Agustus 2016 ini.
Direktur Surat Utang Negara Kemenkeu, Loto Srianita Ginting, mengatakan PMK tersebut nantinya juga akan mengatur jenis proyek yang menjadi prioritas penerima aliran dana repatriasi. Kemenko Perekonomian, lanjut dia, akan mengatur dan memberikan daftar proyek prioritas untuk menampung dana repatriasi. Kemungkinan besar dana repatriasi tersebut paling banyak diserap proyek infrastrukur.
"Pak Menko Perekonomian (Darmin Nasution) yang akan samlpaikan pada kami. Sebentar lagi, kami mau kerja cepat untuk yang non keuangan (sektor riil)," ujar dia.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 2 Agustus 2016)
Foto : republika.co.id
Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 tahun 2016, yang merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Peraturan tersebut melengkapi dua PMK dan satu Keputusan Menteri Keuangan yang sudah lebih duluan dirilis sebagai petunjuk teknis kebijakan amnesti pajak.selengkapnya
Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan, pemohon pengampunan pajak (tax amnesty) yang mengambil skema repatriasi tidak perlu khawatir dananya tidak akan bisa diputar di sektor riil. "Bisa ke mana-mana di sektor riil. Itu bisa dipakai sebagai jaminan. Jadi orang boleh beli properti, beli toko," kata Sofjan di Jakarta, Kamis (12/5). "Jadi uang itu tidak mati. Uang itu bisa dipakaiselengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendorong dana repatriasi dari kebijakan amnesti pajak oleh pemerintah masuk ke dalam instrumen investasi yang mengarah ke perkembangan sektor riil.selengkapnya
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowadojo mengatakan jika kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) bisa menghasilkan dana repatriasi yang besar. Untuk itu, dana repatriasi ini harus bisa disalurkan ke sektor riil. Jika demikian, diharapkan mendapat manfaat dari tax amnesty.selengkapnya
Pemerintah hingga saat ini belum menerbitkan satu aturan teknis yang merupakan turunan dari Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Penyebabnya, pemerintah masih belum dapat menentukan skema penempatan dana hasil kebijakan tersebut ke sektor riil.selengkapnya
Pemerintah masih bekerja untuk merampungkan peraturan Menteri keuangan (PMK) yang memungkinkan dana dari amnesti pajak agar bisa disalurkan ke sektor riil (non-keuangan). Karena saat ini pemerintah baru memiliki PMK dana amnesti pajak untuk‎ pasar keuangan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya