Pemerintah mendorong para pelaku usaha pemasaran berjenjang alias Multi Level Marketing (MLM) agar bersedia membayar pajak penghasilan (PPh). Pajak itu dipungut dari bonus yang diterima oleh pengusaha MLM tersebut.
Selama ini, para pelaku usaha MLM masih enggan membayar pajak penghasilan. Sebab, mereka mengeluhkan penghasilan dari bonus yang diperolehnya masih harus dikurangi biaya lainnya.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Perpajakan Puspita Wulandari mengatakan, bonus semacam ini memang masuk dalam penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21 aturan pajak. Namun, aturan tersebut memang belum memperhitungkan biaya lain yang dikeluarkan oleh pengusaha MLM, yang semestinya dihitung sebagai pengurang pajak.
"Memang laba bonus ini tidak netto bersih, karena ada (biaya) kegiatan (seperti) menjalani komunitas dan sharing. Itu juga harus diperhitungkan,” kata Puspita seusai menghadiri forum komunikasi DJP dengan ratusan pengusaha MLM di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta, Jumat (3/6).
Dalam format isian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pun tidak dicantumkan biaya lain tersebut sebagai pengurang pajak. Karena itu, Puspita menjanjikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menampung keluhan tersebut. Selanjutnya, pemerintah akan mengkajinya untuk melihat kemungkinan adanya aturan baru terkait pajak penghasilan bagi pengusaha MLM.
Namun, Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan, pihaknya belum berencana mengubah atau membuat aturan baru terkait PPh bagi pengusaha MLM. Ia hanya memastikan Ditjen Pajak akan menampung keluhan tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti.
Menurut dia, keluhan yang dilontarkan para pengusaha MLM itu bersifat detail dan teknis. Karena itu, Ditjen Pajak harus membahasnya secara lebih mendalam, baik dengan para pengusaha maupun pihak akademisi.
Terkait dengan kepatuhan wajib pajak di sektor MLM yang masih rendah, menurut Yoga, hal tersebut tidak ada hubungannya dengan keluhan besaran pungutan pajak, termasuk untuk bonus ini. Sebab, pemerintah membuat suatu regulasi setelah memperhitungkan segala macam hal secara matang. “Nanti kalau dirasa kurang, itu nanti subyek (pajak) dibahas lagi dengan pengusaha," katanya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, Ditjen Pajak melakukan berbagai cara untuk menghimpun pajak lantaran dibebani target penerimaan pajak yang tinggi tahun ini. Tak heran, Ditjen Pajak berupaya meningkatkan rasio pajak, salah satunya dengan mengejar wajib pajak lama (intensifikasi). Strategi ini dianggap lebih cepat untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Persoalannya, langkah tersebut dilakukan saat kondisi ekonomi melambat seperti saat ini. Kondisi ini tentu membuat para wajib pajak, khususnya pengusaha, merasa tidak nyaman lantaran usahanya pun tengah dilanda kelesuan.
Prastowo menyayangkan, seringkali pemeriksaan dilakukan berulang-ulang untuk kesalahan atau koreksi yang sama. Ini mengesankan Ditjen Pajak hanya mampu mengejar wajib pajak lama.
Selain itu, kewenangan Ditjen Pajak melihat data transaksi kartu kredit perbankan akan mengurangi kepercayaan wajib pajak. "Sekarang yang diperiksa kelas menengah. Berani nggak DJP periksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin atau Setya Novanto, itu kelas atas. Kalau itu dilakukan, orang-orang akan patuh bayar pajak," kata Prastowo dalam acara dikusi pajak yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Jakarta, Kamis
Sumber : katadata.co.id (4 Juni 2016)
Foto : katadata.co.id
Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya akan menerima pemberitahuan apakah laporan mereka statusnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Bila keterangannya lebih atau kurang bayar, maka ada tahapan yang mesti dilalui oleh WP untuk menyelesaikan laporan tersebut.selengkapnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah. Pengusaha yang menunggak pajak akan dilarang mengajukan izin usaha kembali sampai pajak dibayarkanselengkapnya
Pengumuman bagi Warga Negara Asing (WNA), ke depan pemerintah akan menarik pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang didapat dari Indonesia.selengkapnya
Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I mengadakan tax gathering wajib pajak potensial. Kegiatan tersebut mengambil tema "Mewujudkan Kemandirian Bangsa dengan Kontribusi Sukarela dan Terbuka".selengkapnya
Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengolah data yang diterima melalui sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). Karena itu, pemerintah belum bisa membeberkannya ke publik. Sejauh ini pemerintah telah menerima data dari 65 negara.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya