Beberapa pihak masih meragukan upaya pemerintah untuk menahan dana hasil repatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty) terus berada di Indonesia dalam jangka waktu lama. Pemerintah 'mengunci' dana tersebut selama tiga tahun agar tidak kabur lagi ke luar negeri.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengatakan baik pengungkapan harta di dalam negeri maupun repatriasi dana dari luar negeri ke wilayah NKRI harus ditempatkan di instrumen investasi selama tiga tahun. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
"Deklarasi harta di dalam negeri juga di lock 3 tahun, tidak boleh dibawa keluar. Pengawasannya bank-bank persepsi harus punya rekening khusus yang link ke trustee, kustodian, dan rekening dana nasabah (RDN)," ujar dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Dia menuturkan, setelah Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan BCA, akan ada lagi penandatanganan kontrak bank persepsi pada pekan ini. Syarat menjadi bank persepsi penampung dana repatriasi tax amnesty, kata Bambang, masuk kelompok BUKU III dan BUKU IV.
Selain itu, bersedia membuka data untuk memonitor pergerakan uang masuk dan mengawasi penempatan dana betul-betul diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun, sesuai amanat UU.
"Beberapa bank sudah kirim surat ke saya menyatakan ingin ikut dan saya rasa sudah siap. Minggu ini akan ada lagi (penandatanganan kontrak)," ujar dia.
Sementara itu, kata Bambang, untuk PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) tengah memproses kesiapan untuk ikut bank persepsi.
"Kerja sama BTN dengan Danareksa adalah pengelolaan dananya. Yang mereka belum punya adalah fasilitas RDN dan sekarang mereka sedang daftar RDN-nya," dia mengatakan.
Selama sepekan berjalan, Bambang mengaku telah banyak menerima permohonan atau pendaftaran tax amnesty. Deklarasi harta maupun uang tebusan pun diakui sudah cukup banyak.
Sayangnya dia enggan mengungkap perolehan nilai deklarasi aset dan uang tebusan meskipun di akhir pekan lalu, deklarasi harta telah mencapai hampir Rp 400 miliar berdasarkan data Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo.
"Minggu pertama ini sudah banyak. Pokoknya nanti saya sampaikan. Nanti disesuaikan dengan APBN-P, baru disahkan. Kita bikin prognosis baru," tegas Bambang.
Sebelumnya, Kepala Ekonom PT Bank Mandiri Tbk, Anton Gunawan, memperkirakan program pengampunan pajak hanya akan mendorong pengungkapan harta di dalam maupun luar negeri, bukan membawa kembali uangnya untuk disimpan di Indonesia.
Pemerintah pun diimbau mengawasi jangka waktu investasi yang dijalankan selama tiga tahun oleh lembaga keuangan penampung dana repatriasi.
"Saya lihat kok repatriasi lebih susah ya, karena deklarasi saja dulu untuk menghindari repatriasi. Bisa saja karena ada omongan seperti itu, tapi saya tidak tahu datanya," ujar Anton.
Dia mengatakan kewajiban menempatkan dana pada instrumen investasi di Indonesia dalam jangka waktu tiga tahun hanya untuk wajib pajak (WP) yang melakukan repatriasi.
Sementara deklarasi harta di dalam negeri bebas dari kewajiban tersebut, sehingga muncul kekhawatiran dana-dana tersebut akan lari ke luar negeri.
"Karena mereka (pemilik dana) melakukan repatriasi lihat murah dan menguntungkan supaya tidak terikat tiga tahun. Kalau ada jalannya, pasti dilakukan. Jadi serba salah juga," tutur dia.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 25 Juli 2016)
Foto : liputan6.com
Bank Indonesia menegaskan sebagian besar dana repatriasi dari pengampunan pajak telah dibenamkan ke dalam instrumen investasi di dalam negeri.selengkapnya
Masa tahan dana repatriasi hasil dari program amnesti pajak alias pengampunan pajak akan berakhir. Terakhir kali tax amnesty sendiri dilakukan oleh pemerintah pada 2017 lalu.selengkapnya
Sejumlah bank sudah menyatakan minatnya untuk mau menampung dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Namun demikian, tidak semua bank bisa menjadi penampung dana repatriasi.selengkapnya
Pemerintah optimistis dana repatriasi dari program amnesti pajak tetap bertahan di dalam negeri selepas masa tahan dana (holding period) berakhir tahun ini.selengkapnya
Pemerintah menyatakan akan memantau aliran uang masuk dari repatriasi dana pengampunan pajak (tax amnesty) ke bank persepsi, termasuk penempatannya di portofolio investasi dalam jangka waktu tiga tahun sesuai amanat Undang-undang (UU) Tax Amnesty. Bagi yang melanggar ketentuan ini, pemerintah tak segan-segan mengenakan sanksi kepada bank persepsi.selengkapnya
Pemerintah optimistis Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Bila terlaksana, pasar domestik diperkirakan banjir dana seratusan triliun rupiah dari luar negeri yang berasal dari kebijakan tax amnesty itu melalui program repatriasi.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya