Pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk mendorong perkembangan instrumen surat utang pemerintah berbasis syariah, yaitu sukuk.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif ini akan dicantumkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Jika saat ini investor sukuk ritel harus membayar PPh final sebesar 15%, maka dengan revisi tersebut, tarif pajaknya akan dipangkas bahkan bisa dibebaskan. "Instrumen keuangan syariah, termasuk sukuk harus didorong," kata Suahasil dalam pertemuan Islamic Development Bank (IDB), Selasa (17/5).
Penghapusan PPh final untuk surat berharga syariah ini dilakukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Permintaan ini didasarkan atas perkembangan sukuk yang terkesan jalan di tempat. Meski dari sisi nilai meningkat, namun perkembangan itu tidak signifikan jika dibandingkan dengan surat utang konvensional.
Menurut Deputi Komisioner OJK Sarjito, untuk mengembangkan sukuk salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan insentif pajak. Sebab itu OJK telah berkoordinasi dengan Kemkeu agar memangkas atau menghapuskan PPh atas sukuk. "Insentif pajak ini akan membuat sukuk lebih menarik bagi investor," katanya, Selasa (17/5).
Gairahkan industri
Langkah ini juga bagian dari rencana pemerintah menghapus PPh diskonto obligasi pemerintah. Harian KONTAN, pada Jumat (13/5) melaporkan adanya rencana pemerintah menghapus atau membebaskan pajak atas diskonto obligasi yang dicairkan pada saat jatuh tempo dan sebelum jatuh tempo. Langkah itu juga akan dilakukan seiring revisi UU PPh.
Seorang petinggi Kementerian Keuangan (Kemkeu) kepada KONTAN mengungkapkan, pembebasan pajak ini akan berlaku atas bunga obligasi pemerintah berdenominasi rupiah maupun valuta asing. "Agar obligasi pemerintah makin menarik," kata sumber KONTAN yang tak mau disebut namanya, Kamis (12/5).
UU PPh yang berlaku saat ini menyebutkan penghasilan berupa bunga obligasi dan surat utang negara dikenakan PPh bersifat final. Aturan turunan UU PPh, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2009 tentang PPh atas bunga obligasi, menetapkan dua tarif PPh final bunga obligasi, yakni:
Pertama, sebesar 15% bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
Kedua, sebesar 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar negeri selain berbentuk usaha tetap.
Sementara tarif PPh final bunga obligasi yang menjadi aset dasar reksadana diterapkan bertahap:
Satu, sebesar 0% untuk tahun 2009 sampai 2010.
Dua, 5% untuk 2011 sampai 2013.
Tiga, 15% untuk 2014 dan seterusnya.
Pembebasan PPh atas sukuk negara ini dipercaya ikut menggairahkan industri obligasi syariah. Hingga 4 Maret 2016 outstanding sukuk korporasi mencapai US$ 0,72 juta, jauh di bawah obligasi korporasi US$ 19,64 juta.
Menurut Suahasil, revisi UU PPh akan diajukan pada akhir tahun 2016. Diharapkan pembahasannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat bisa mulai dilakukan pada tahun 2017.
Rencana pemerintah memberikan insentif pajak instrumen surat utang pemerintah berbasis syariah dinilai dapat mendongkrak porsi investasi sukuk Asuransi Syariah. Jika saat ini porsi sukuk yang diterbitkan syariah perusahaan asuransi baru sekitar 7% untuk Asuransi Syariah jiwa dan 6,6% untuk asuransi umum, diharapkan porsinya bisa meningkat 10% hingga 20% dari total perolehan investasi.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penurunan suku bunga dan insentif pajak untuk kupon obligasi sebesar 5% akan memberikan angin segar bagi produk obligasi.selengkapnya
Pemerintah tengah merumuskan kebijakan baru untuk pajak penghasilan (PPh) final dari bunga obligasi pemerintah. Hal ini dilakukan lantaran bunga obligasi mempengaruhi permintaan imbal hasil atau bunga yang lebih tinggi dari para investor dalam lelang.selengkapnya
Pemerintah berupaya memperdalam pasar keuangan dengan menyederhanakan tarif pajak bunga obligasi. Kebijakan tersebut saat ini dalam proses pembahasan antara Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.selengkapnya
Rencana pemerintah memberikan insentif pajak instrumen surat utang pemerintah berbasis syariah alias sukuk disambut para pelaku bisnis asuransi syariah. Insentif berupa keringanan pajak penghasilan (PPh) final atas imbal hasil investasi di sukuk dapat mendongkrak porsi investasi sukuk di industri asuransi syariah.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penurunan suku bunga dan insentif pajak untuk kupon obligasi sebesar 5% akan memberikan angin segar bagi produk obligasi.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya