PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan insentif untuk crossing saham dalam rangka pengampunan pajak atau tax amnesty. Insentif tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor SE-00002/BEI/08-2016.
Dalam surat edaran tersebut menyatakan, biaya crossing saham biasanya ialah 0,03 persen dari nilai transaksi. Khusus tax amnesty, maka besaran tersebut akan diberikan diskon dengan beberapa kriteria.
Pertama, transaksi di bawah Rp 500 miliar mendapat diskon sebesar 20 persen. Transaksi antara Rp 500 miliar sampai dengan Rp 1 triliun diskon 30 persen. Lalu, transaksi antara Rp 1 triliun sampai Rp 3 triliun diskon sebesar 35 persen dan transaksi antara Rp 3 triliun sampai Rp 5 triliun sebesar 45 persen.Dalam surat tersebut disebutkan, transaksi di atas Rp 5 triliun akan mendapat diskon khusus sesuai kebijakan direksi BEI.
Transaksi yang dapat diberikan keringanan biaya atau diskon ialah sebagai berikut:
1. Nilai transaksi atas satu efek bersifat ekuitas yang sama, baik dari sisi pembeli maupun sisi penjual
2. Transaksi dilakukan atas efek bersifat ekuitas khusus pengalihan kepemilikan bersifat ekuitas dalam rangka pengampunan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
"Pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) mengacu pada ketentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak," tulis surat tersebut.
Adapun persyaratannya untuk memperoleh diskon tersebut ialah penyertaan surat permohonan yang diajukan ke BEI melalui Anggota Bursa dalam rangka pengampunan pajak. Surat permohonan wajib dilampirkan dengan surat keterangan pengampunan pajak.
"Apabila surat permohonan tidak dilampirkan surat keterangan pengampunan pajak, maka kebijakan besaran keringan biaya transaksi tetap mengacu pada SE-00003/BEI/12-2012 tanggal 28 Desember 2012 perihal kebijakan biaya transaksi di pasar negosiasi," tukas surat tersebut.
Crossing saham yaitu transaksi jual beli saham yang dilakukan oleh anggota bursa yang sama dan juga investor besar. Biasanya dilakukan di pasar negosiasi.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 23 Agustus 2016)
Foto : liputan6.com
Pasca-penerapan kebijakan amnesti pajak, rerata nilai transaksi saham di Bursa Efek Indonesia mengalami kenaikan mencapai Rp2 triliun/hari dalam kurun 1,5 bulan terakhir. Rerata nilai transaksi saham harian mengalami kenaikan signifikan dari Rp6 triliun menjadi Rp8 triliun setelah pemerintah melakukan sosialisasi kebijakan amnesti pajak pada Juli 2016 lalu.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru yang menyederhanakan proses administrasi wajib pajak dalam negeri (WPDN). Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2018.selengkapnya
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI siap memberikan pemanis atau insentif untuk menarik dana pengampunan pajak masuk dalam transaksi bursa berjangka.selengkapnya
Bursa saham China menguat pada perdagangan Selasa (5/3/2019) setelah Beijing meluncurkan rencana untuk memotong pajak dan meningkatkan pengeluaran publik serta pinjaman untuk meningkatkan ekonominya yang melambat.selengkapnya
Indeks harga saham gabungan (IHSG) menguat pada akhir sesi I perdagangan hari ini, Selasa (30/5/2017).selengkapnya
Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai bahwa program amnesti pajak akan menjadi salah satu faktor yang mendorong rata-rata nilai transaksi harian di pasar saham domestik meningkat menjadi Rp 6,6-Rp 7 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya