Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan lebih serius mengejar wajib pajak (WP) besar untuk ikut pengampunan pajak atau tax amnesty.
Sejumlah langkah disiapkan antara lain dengan membentuk gugus tugas atautask force tax amnesty di tingkat pusat, kantor wilayah, hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Selain membentuk task force, untuk menjaring wajib pajak besar, Ditjen Pajak juga meminta setiap Kanwil Pajak melakukan inventarisasi WP besar di wilayahnya. "Akan dimonitor tiap hari dan dicecar, diikuti, bukan direcokin," kata Dirjen Pajak, Ken Dwijugeasteadi, Selasa (30/8).
Menurut Ken, WP besar ini akan dihubungi satu per satu oleh petugas pajak. Petugas ini akan memantau perkembangan dan kemajuan dari tiap hari, untuk memastikan keikutsertaan mereka dalam amnesti pajak.
Apalagi pihaknya sudah menyampaikan himbauan kepada WP besar untuk memanfaatkan program ini. Bahkan, mereka juga diminta membuat penyataan untuk ikut amnesti pajak.
Petugas pajak nantinya akan menanyakan alasan, jika kemudian WP ini tidak jadi ikut pengampunan pajak. Tim task force juga berperan dalam menjelaskan semua informasi yang dibutuhkan dan menjawab keraguan WP.
Lalu apakah sudah ada wajib pajak besar yang mengikuti tax amnesty? Ken mengaku sudah ada. "Ada yang sudah masuk, namun baru tahap pertama. Kami kasih kesempatan 3 kali, nilainya cukup besar sekitar Rp 5 triliun yang akan direpatriasi. Kemungkinan akan bertambah dan bisa 10 kali lipat dari itu," katanya.
Kabar yang belum terkonfirmasi kemarin menyebutkan, grup usaha besar membayar tebusan hingga Rp 1 triliun dengan aset yang dilaporkan Rp 50 triliun.
Tunggakan pajak
Salah satu KPP yang memiliki jumlah WP besar adalah KPP khusus WP Besar di Jakarta. Kepala Wilayah KPP WP Besar Mekar Satria Utama bilang, WP orang pribadi yang tergolong kaya, high level individual di wilayahnya cukup banyak, hingga 1.508 orang.
Agar mereka ikut tax amnesty, Mekar bilang, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan pengelompokan. Misalnya, kelompok Djarum, Makin Group (Matahari Kahuripan Indonesia) dan lain-lain.
"Kami juga kelompokkan berdasarkan keluarga, seperti keluarga Thohir: ada nama Eric Thohir dan Boy Thohir," katanya kepada KONTAN, belum lama ini. Mekar yakin bisa menyumbang 30% target perolehan amnesty pajak.
Ken masih yakin target Rp 165 triliun dari pengampunan pajak bisa tercapai. Sehingga pihaknya belum akan melakukan revisi target.
Selain dari uang tebusan tax amnesty, Ditjen Pajak berharap dari pembayaran tunggakan pajak. Sebab orang yang mau ikut tax amnesty, juga harus bayar tunggakan pajak.
"Tunggakan ini menjadi bagian dari komponen tax amnesty, meskipun namanya bukan uang tebusan. Jumlahnya masih banyak, sekitar Rp 57 triliun", katanya.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 31 Agustus 2016)
Foto : antara
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mencatat bahwa masih terdapat sekira 100 Wajib Pajak (WP) Besar yang belum ikut program tax amnesty. Padahal, WP Besar adalah salah satu tumpuan pemerintah dalam mencapai penerimaan dana tebusan program tax amnesty.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Jumat (2/9/2016) kemarin mencatat baru 51 wajib pajak besar orang pribadi ‎yang mengikuti program amnesti pajak.selengkapnya
Pengusaha kelas kakap telah mulai mengikuti program tax amnesty. Dalam bulan ini saja, rata-rata per harinya penerimaan negara melalui tarif tebusan bisa mencapai sekira Rp1 triliun hingga Rp2 triliun.selengkapnya
Realisasi uang tebusan hasil dana tax amnesty hingga saat ini baru mencapai Rp2,6 triliun atau 1,6 persen dari target penerimaan danatax amnesty sekira Rp165 triliun. Minimnya uang tebusan, tercermin masih rendahnya wajib pajak kelas kakap yang mengikuti tax amnesty, khususnya wajib pajak di luar negeri.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah wajib pajak besar dan wajib pajak khusus yang sudah mengikuti tax amnesty mencapai 2.272 wajib pajak.selengkapnya
Program tax amnesty atau pengampunan pajak dapat dikatakan sukses pada periode pertama. Banyak WP Besar yang memilih ikut tax amnesty pada periode pertama lalu. Alhasil, tarif tebusan berhasil mencapai Rp97 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya