Kementerian Keuangan hingga kini belum merampungkan satu aturan turunan dari Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Aturan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pemanfaatan dana repatriasi dari hasil kebijakan tersebut.
Salah satu poin penting yang perlu diatur dalam PMK tersebut adalah ketentuan mengenai penyaluran dana repatriasi oleh perbankan dalam bentuk pinjaman atau kredit. Berdasarkan UU Tax Amnesty, jangka waktu penempatan dana repatriasi di dalam negeri minimal tiga tahun. Wadah penampungnya beragam, mulai dari produk keuangan dan investasi, hingga ke sektor riil.
Namun, dana tersebut juga bisa diputar oleh perbankan dalam bentuk pinjaman kepada pihak lain. Yang menjadi pertanyaan adalah kalau dana itu dipinjamkan kembali ke perusahaan yang masih terkait dengan peserta tax amnesty atau pemilik dana repatriasi tersebut (back to back loan). Apalagi, kalau pinjaman itu dikucurkan ke perusahaan asing atau berada di luar negeri.
Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual menilai, praktik seperti itu akan mengurangi dampak positif tax amnesty terhadap perekonomian dalam negeri. Sebab, dana yang berhasil dibawa masuk justru bisa juga digunakan oleh perusahaan asing yang hanya akan mendorong perekonomian negara lain.
Apalagi pemerintah mengizinkan perbankan asing ikut menjadi pintu masuk (gateaway) penampung dana repatriasi. “Back to back loan itu bagaimana? Apakah bisa dibolehkan membiayai perusahaan di luar negeri. Kalau itu dibolehkan, efek multiplier ke ekonomi berkurang,” katanya kepada Katadata, Rabu (20/7).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon mengatakan, secara tidak langsung larangan back to back loan sudah masuk dalam UU Tax Amnesty. Jadi, OJK belum berencana menerbitkan peraturan baru untuk mengatur secara khusus transaksi semacam itu.
“Secara implisit di jiwa UU Tax Amnesty itu sudah diatur seperti itu. Kalau terlalu banyak aturan justru akan membuat peserta tax amnesty semakin bingung,” kata Nelson seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Keuangan (Komisi XI) di Gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.
Meski begitu, ia mengatakan, transaksi tersebut semestinya bakal diatur dalam PMK ketiga mengenai aliran dana repatriasi ke sektor riil. Rencananya, aturan itu akan diterbitkan satu atau dua minggu ke depan.
Selain itu, PMK ini juga akan mengatur mengenai pengawasan terhadap dana peserta tax amnesty yang berpindah-pindah instrumen selama periode pengikatan tiga tahun. Menurut Nelson, dana yang ditempatkan dalam bentuk aset memang boleh dijadikan jaminan untuk mendapatkan kredit atau pinjaman baru. Sebab, pengusaha ingin agar dana yang dibawa masuk bisa kembali dijadikan modal untuk berinvestasi.
Hal itu juga dapat dimaklumi sehingga dana tersebut membawa dampak terhadap perekonomian, khususnya ke sektor riil. Tetapi, dia mengingatkan bahwa dana turunan dari repatriasi ini, baik dalam bentuk kredit atau pinjaman lainnya, harus tetap digunakan untuk aktivitas di dalam negeri.
“Dana yang masuk di deposito atas dasar ini seperti cash colateral. Lalu, saya tarik kredit, misalnya, dana kredit turunan di cash colateral ini juga harus (untuk) proyek (atau perusahaan) di dalam negeri,” ujar Nelson.
Setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan UU Tax Amnesty akhir Juni lalu, pemerintah segera menerbitkan aturan turunannya. Ada tiga aturan turunan yang sudah terbit. Pertama, Pertama, PMK Nomor 118 tentang Pelaksana Undang-Undang Pengampunan Pajak. Di sana diungkapkan mengenai subjek dan objek pengampunan pajak. Lalu juga menyangkut persyaratannya, dan beberapa topik lainnya.
Kedua, PMK Nomor 119 tentang tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Indonesia dan Penempatan Investasi di Pasar Keuangan. Beberapa hal yang diuraikan, di antaranya, menyangkut bank persepsi untuk menerima tarif tebusan tax amnsety dan lembaga keuangan yang bisa menjadi pintu masuk (gateway) dana repatriasi.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga mengeluarkan Peraturan tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak.
Sumber : katadata.co.id (21 Juli 2016)
Foto : katadata.co.id
Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 tahun 2016, yang merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Peraturan tersebut melengkapi dua PMK dan satu Keputusan Menteri Keuangan yang sudah lebih duluan dirilis sebagai petunjuk teknis kebijakan amnesti pajak.selengkapnya
Bank Indonesia menegaskan sebagian besar dana repatriasi dari pengampunan pajak telah dibenamkan ke dalam instrumen investasi di dalam negeri.selengkapnya
Pemerintah optimistis dana repatriasi dari program amnesti pajak tetap bertahan di dalam negeri selepas masa tahan dana (holding period) berakhir tahun ini.selengkapnya
Dalam UU pengampunan pajak atau tax amnesty nantinya akan dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dalam PMK tersebut akan terpampang mana saja jalur bagi para peserta tax amnesty untuk menempatkan dananya.selengkapnya
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini resmi memulai sosialisasi program pengampunan pajak. Melalui 19 stan yang diisi oleh perusahaan sekuritas, ditargetkan akan semakin banyak peserta program pengampunan pajak yang tertarik untuk menginvestasikan dananya di pasar saham.selengkapnya
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengatakan dana repatriasi hasil program amnesti pajak yang masuk ke pasar modal hingga akhir Februari 2017 telah mencapai Rp 9 triliun. "Kami lihat ada sekitar Rp9 triliun, ada yang masuk ke saham, masuk ke reksadana, ada yang masuk ke KPD, terus ada yang di obligasi pemerintah," kata Nurhaida di Jakarta, Jumat (10/3).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya