Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menyatakan dana repatriasi atau dana para wajib pajak yang dibawa balik ke Indonesia sudah ada yang masuk ke pasar modal.
"Dari data yang kami dapat, sudah ada yang masuk melalui manajer investasi walaupun nilainya belum terlalu besar, di bawah Rp100 miliar. Kalau ditanya apakah itu manajer investasi syariah, saya rasa itu konvensional," kata Anggota Desan Komisioner OJK/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (1/10/2016).
Akan tetapi jika dilihat dari waktu, menurut dia, hal itu wajar karena pada awal disyaratkan bahwa dana repatriasi dimasukkan ke bank persepsi dahulu, kemudian masuk ke gateway pihak bank. "Bisa bank persepsi sebagai gateway," jelasnya.
Selanjutnya, setelah masuk di bank, kata dia, pemilik dana baru mulai melihat akan berinvestasi di mana. Begitu mereka memilih berinvestasi selain produk-produk perbankan, lanjutnya, para pemilik dana tentunya akan masuk ke produk-produk pasar modal.
"Nah, di situlah nanti ada gateway manajer investasi yang mendatangi mereka atau mereka pindah dananya kepada manajer investasi atau ke broker. Saat ini ada 18 manajer investasi sebagai gateway. Ada 19 broker sebagai gateway dan nanti kita lihat berapa yang masuk," katanya.
Akan tetapi, dia mengaku membayangkan pada saat dana itu sudah cukup waktunya di perbankan seperti dalam bentuk tabungan, bakal mulai mencari produk investasi.
"Mungkin bedanya kalau di sektor keuangan, perbankan kemungkinan melihat itu secara prudensialnya tinggi, tetapi juga return-nya bisa kita lihat dari data yang ada di bawah returnkalau mereka berinvestasi di saham. Jadi, ini tinggal pertimbangan saja apakah mereka ingin stay,misalnya produk perbankan atau mereka membutuhkan hasil yang lebih tinggi dengan kehati-hatian berinvestasi tentunya sehingga produk atau investasi mereka tidak dapat diperhitungkan risikonya," kata Nurhaida.
Menyinggung soal persiapan pasar modal terhadap masuknya dana repatriasi dari program amesti pajak (tax amnesty) pajak itu, dia mengatakan bahwa persiapan khusus dari pasar modal telah dilakukan dan beberapa di antaranya dilanjutkan. Dalam hal ini, kata dia, pasar modal memberikan beberapa kemudahan untuk berinvestasi sebagai dampak dari amnesti pajak.
"Contohnya, produk pasar modal itu ada yang disebut KPD (Kontrak Pengelolaan Dana). Dahulu di peraturan yang tanpa tax amnesty, investasi ini di KPD Rp10 miliar. Kami sederhanakan atau lebih diperkecil bisa dengan Rp5 miliar mereka sudah bisa masuk ke KPD," katanya.
Sementara itu, jika ingin masuk ke reksadana penyertaan terbatas, kata dia, sebelumnya OJK memberikan izin atau pernyataan efektif kalau dana yang nantinya akan dikumpulkan sudah kelihatan akan diinvestasikan ke mana dan harus sektor riil.
Akan tetapi, sekarang diberikan kesempatan bahwa dana tersebut bisa mempunyai perusahaan sasaran dalam jangka 1 tahun. "Itu beberapa kemudahan," katanya.
Menurut dia, instrumen maupun peraturan terkait dengan dana repatriasi tersebut sudah siap semua, termasuk peraturan untuk memonitor ke mana dana itu bergerak, apakah tetap di Indonesia atau ke luar negeri.
"Ini karena dalam tiga tahun enggak boleh ke luar dari Indonesia. Itu sudah ada instrumen atau tools untuk pengawasannya," katanya.
Sumber : bisnis.com (Purwokerto, 1 Oktober 2016)
Foto : bsnis.com
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengatakan dana repatriasi hasil program amnesti pajak yang masuk ke pasar modal hingga akhir Februari 2017 telah mencapai Rp 9 triliun. "Kami lihat ada sekitar Rp9 triliun, ada yang masuk ke saham, masuk ke reksadana, ada yang masuk ke KPD, terus ada yang di obligasi pemerintah," kata Nurhaida di Jakarta, Jumat (10/3).selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya peningkatan aliran dana repatriasi program amnesti pajak yang diinvestasikan di pasar modal. Bila pada pertengahan Januari 2017 nilai dana repatriasi yang masuk ke pasar modal sekitar Rp 2,5 triliun, maka per akhir Februari 2017 angkanya melonjak menjadi Rp 9 triliun.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan dana repatriasi dari hasil program amnesti pajak akan mulai masuk ke instrumen investasi pasar modal dalam waktu dekat.selengkapnya
Bank Indonesia menyebutkan modal asing yang masuk (capital inflow) ke pasar modal dan obligasi di dalam negeri sebesar Rp157 triliun hingga pekan terakhir Oktober 2016.selengkapnya
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengatakan dana repatriasi hasil program amnesti pajak yang masuk ke pasar modal hingga akhir Februari 2017 telah mencapai Rp9 triliun.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-undang Tentang Pengampunan Pajak. Dalam keterangan resminya, Direktur Pengaturan Pasar Modal, Luthfy Zain Fuady, mengungkapkan peraturan tersebut merupakan bentuk komitmen nyata OJK untuk mendukung kebijakan nasionalselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya