Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan para wajib pajak yang memiliki aset di Singapura tidak boleh memiliki kekhawatiran apabila ingin mengikuti program amnesti pajak karena kegiatan ini bukan merupakan perbuatan ilegal.
"Ini adalah tindakan yang legal dan dilindungi oleh Undang-Undang di Indonesia," kata Menkeu saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Menkeu mengharapkan para wajib pajak tidak lagi memiliki keraguan atas hukuman pencucian uang, karena program amnesti pajak telah dilindungi oleh peraturan hukum yang berlaku.
"Ini sama sekali tidak perlu ditakutkan. Kalau ada pengusaha maupun masyarakat yang beralasan takut, menurut saya, itu adalah alasan yang tidak benar. Ikutilah amnesti pajak dengan baik, deklarasikan harta anda dan membayar tebusan," tegasnya.
Dalam menanggapi kekhawatiran terkait pemberitaan mengenai pelaporan pihak bank di Singapura kepada otoritas setempat bagi wajib pajak yang memiliki aset di negara tersebut, Menkeu menyatakan telah berkoordinasi dengan Deputi Perdana Menteri (PM) Singapura, Tarman Shanmugaratnam.
Ia memastikan Monetary Authority of Singapore (MAS) sebagai otoritas jasa keuangan di Singapura telah mengimbau bank untuk mendorong nasabah kaya agar memnafaatkan kesempatan yang diberikan dalam program amnesti pajak untuk memperbaiki urusan kewajiban perpajakan.
"Mereka menyatakan dengan tegas, bank-bank tersebut diminta untuk memfasilitasi para pemilik rekening high wealth individual Indonesia yang menyimpan dana di Singapura, untuk tidak diberikan kendala atau dihalang-halangi, bahkan harus difasilitasi agar mampu mengikuti program amnesti pajak," tuturnya.
Namun, Menkeu mengakui bank di Singapura diharuskan melaporkan transaksi yang mencurigakan sesuai ketentuan "Financial Action Task Force", terutama yang menyangkut dugaan pencucian uang dan pembiayaan terhadap kegiatan terorisme.
Menkeu menegaskan pemerintah Indonesia terus melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan otoritas negara lain untuk menutup seluruh kemungkinan wajib pajak menggunakan berbagai alasan untuk tidak mengikuti program amnesti pajak.
"Kalau mereka mempunyai halangan, silahkan sampaikan kepada saya, saya akan datangi pemerintah tersebut dan kita akan bicara. Saya akan memberikan jaminan anda tidak akan dianggap melakukan tindakan ilegal, kecuali memang orang yang bersangkutan adalah kriminal," tukasnya.
Sebelumnya, muncul pemberitaan di berbagai media internasional mengenai kewajiban pelaporan bank di Singapura kepada otoritas setempat terkait transaksi WNI yang berminat untuk mengikuti program amnesti pajak, sehingga menimbulkan kekhawatiran para wajib pajak Indonesia di negara tersebut.
Meskipun demikian, data Direktorat Jenderal Pajak hingga 15 September 2016 memperlihatkan dana repatriasi dan harta yang diungkapkan dari luar negeri, mayoritas berasal dari Singapura dengan jumlah repatriasi mencapai Rp14,09 triliun, dari keseluruhan total dana repatriasi maupun harta bersih dari luar negeri sebesar Rp103,16 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan fakta tersebut menunjukkan bahwa para wajib pajak dengan harta di Singapura tidak memiliki kendala atau kekhawatiran dalam mengikuti program amnesti pajak.
Sumber : antaranews.com (Jakarta, 16 September 2016)
Foto : antaranews.com
Tiga bank swasta di Singapura bersama kepolisian setempat akan membuka daftar nama nasabah mereka yang mengikuti amnesti pajak di Indonesia. Mereka menyatakan pergerakan dana tersebut merusak program pengampunan pajak dan merusak bisnis perbankan di negeri mereka karena mereka mempunyai banyak klien besar asal Indonesia.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Beleid ini diterbitkan salah satunya untuk menjawab keresahan masyarakat kecil atas kebijakan amnesti pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan akan melakukan serangkaian langkah meyakinkan pelaku usaha untuk mengikuti program pengampunan pajak. Hal ini dilakukan sebagai balasan atas upaya Singapura menahan dana warga Indonesia tetap berdiam di negara tersebut.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tiga bank asal Singapura mendukung sepenuhnya program amnesti pajak dan siap membantu kelancaran kebijakan repatriasi modal maupun deklarasi aset yang dicetuskan Pemerintah Indonesia.selengkapnya
Batas waktu pelaksanaan amnesti pajak hampir berakhir. Jika dihitung mundur, program amnesti atau pengampunan pajak akan berakhir 48 hari lagi. Dengan makin dekatnya batas waktu tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku mulai bersiap-siap memeriksa wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti program ini.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir ‎masih banyak pelaku industri pasar modal belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya