Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus mendorong kinerja perusahaan-perusahaan pelat merah untuk meningkatkan kinerjanya, sehingga dapat melakukan Initial Public Offering/IPO.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro, mengungkapkan banyak keuntungan BUMN jika melantai di bursa. Salah satunya, menurut dia, adalah mendapatkan keringanan pajak.
"Keringanan pajakan penghasilan ini jelas sangat berarti bagi perusahaan. Ini kelebihan dia jika sahamnya bisa ditawarkan ke publik," kata Aloysius saat berbincang denganLiputan6.com, Selasa (23/2/2016).
Ia menjelaskan, keringanan pajak ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Adanya insentif ini diharapkan akan semakin banyak perusahaan di Indonesia terutama BUMN yang bisa melantai di bursa.
Aloysius menuturkan, saat ini jumlah saham tercatat dan melakukan penawaran saham perdana/IPO di pasar modal Indonesia masih sangat minim jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga.
Padahal kalau semakin dalam pasar saham Indonesia, dinilai semakin kuat ekonomi Indonesia juga. Jumlah saham tercatat di pasar modal Indonesia baru sekitar 524 emiten, dan jumlah BUMN yang IPO baru sekitar 20 emiten.
"Kita akan terus dorong, tapi karena BUMN ini jika melantai di bursa persyaratannya lebih kompleks. Tahun ini belum ada keputusan mengenai hal itu," tegas dia.
Dikutip dari laman resmi BEI, insentif pajak itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No 77 Tahun 2013 tentang penurunan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka.
Wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang dapat memperoleh penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen lebih rendah dari tarif PPh wajib pajak badan dalam negeri, sepanjang 40 persen sahamnya tercatat dan diperdagangkan di bursa dan memiliki minimal 300 pemegang saham.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 23 Februari 2016)
Foto : liputan6.com
Kementerian Keuangan (Kemkeu) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus berupaya mendorong perusahaan dalam negeri untuk melantai di bursa efek. Bahkan untuk itu, pemerintah menjanjikan insentif pajak bagi perusahaanya yang 40% sahamnya di lepas ke publik.selengkapnya
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo meminta badan usaha milik negara (BUMN) bergerak cepat menarik arus masuk dana repatriasi dari para wajib pajak peserta tax amnesty yang selama ini menyembunyikan dananya di luar negeri.selengkapnya
Kementerian Keuangan menginformasikan bahwa sudah ada delapan perusahaan yang mendapat hak penggunaan fasilitas keringanan pajak (tax holiday). Keringanan pajak ini diberikan usai diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35 Tahun 2018 pada April lalu.selengkapnya
Seharusnya dalam acara tersebut Menkeu, Sri didampingi oleh Menteri BUMN Rini Soemarno, namun dengan alasan yang tidak jelas Menteri Rini tidak hadir dalam acara sosialisasi tersebut.selengkapnya
Wakil Perdana Menteri Italia Matteo Salvini berencana meringankan pajak bagi warga Italia yang berinvestasi melalui surat utang pemerintah. Skema keringanan pajak tersebut bisa mencapai 15 miliar euro (US$ 17 miliar) apabila berinvestasi dalam bentuk obligasi.selengkapnya
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno meminta kepada seluruh perusahaan BUMN untuk melihat potensi dana yang masuk ke Indonesia dengan berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya