Jokowi Sebaiknya Serahkan Data WP Kakap ke DJP

Jumat 9 Sep 2016 13:29Administratordibaca 499 kaliSemua Kategori

tax amnesty 019

Di era Joko Widodo-JK, kebijakan tax amnesty (pengampunan pajak) kembali digulirkan. Akankah program ini mengulang gagal seperti halnya 1964 dan 1984?

Senin siang menjelang sore, 1 Agustus 2016, suasana JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, tak seperti biasanya. Ruang pertemuannya dipenuhi banyak orang. Rupanya, Presiden Joko Widodo didaulat menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Tax Amnesty ke-3. Sebelumnya, acara yang sama digelar di Surabaya dan Medan.


Dalam acara ini, ribuan pengusaha hadir. Bahkan ada yang bilang, jumlahnya membludak hingga 10 ribu pengusaha. Ya maklumlah, jumlah pengusaha di Jakarta memang cukup besar. Apalagi, acara yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini, menggandeng Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).


Yang menarik bukan riuhnya pengunjung. Namun, pernyataan Presiden Jokowi, tentang banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki aset di luar negeri hingga puluhan ribu triliun.


"Banyak sekali uang milik orang Indonesia di luar negeri. Ada data di kantong saya. Di Kemenkeu, di situ dihitung ada Rp11 ribu triliun yang disimpan di luar negeri. Di kantong saya beda lagi, datanya, lebih banyak," kata Jokowi


Tentu saja, presiden asal Solo ini, tidak sedang bercanda. Apalagi Jokowi bilang, jumlah pemilik dana besar melebihi data kemenkeu. Kalau informasinya disampaikan presiden, tentunya akurat.


Saat masih menjabat menteri keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, duit WNI yang diparkir di luar negeri mencapai Rp 11.500 triliun. Angka sebesar itu didapatkan dari akumulasi aset WNI di luar negeri sejak 1970.


Menurut Bambang yang kini menjabat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas itu, bukan mustahil, WNI tajir yang memarkir dananya di luar negeri, kini jumlahnya bengkak menjadi puluhan triliun.


Celakanya, harta melimpah ruah yang mereka simpan itu, tidak dilaporkan alias tak kena pajak. "Kita tahu persis bahwa mereka punya aset di luar negeri. Cuma mereka tidak melaporkan," tegas Bambang.


Kalau benar data tersebut akurat, aset WNI yang nyangkut di luar negeri, memang cukup besar. Wajar bila presiden sangat berharap dana tersebut bisa pulang kampung, melalui program amnesti pajak. "Yang paling penting bagaimana uang-uang itu bisa dibawa kembali ke negara kita," harap Jokowi.


Karena porsi aset WNI di luar negeri cukup jumbo, pemerintah mematok penerimaan dari amnesti pajak cukup tinggi. Untuk dana kembali ke Indonesia (repatriasi) ditargetkan Rp1.000 triliun. Atau hanya 0,09% dari total aset WNI yang ngetem di luar negeri.


Sedangkan pendapatan dari dana tebusan, pemerintah menetapkan Rp165triliun sampai 31 Maret 2017. Diprediksikan, September ini bakal ada lonjakan baik dari repatriasi, deklarasi maupun dana tebusan.


Hanya saja, realisasi dari program amnesti pajak hingga Rabu (7/9/2016), masih jauh dari harapan. Pendapatan dari dana tebusan baru Rp6,35 triliun, atau 3,6% dari target.


Setoran uang tebusan ini berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi non-UMKM Rp5,39 triliun, badan non-UMKM Rp612 miliar, orang pribadi UMKM Rp334 miliar, dan badan UMKM Rp12,5 miliar.


Yang mengejutkan, partisipasi program amnesti pajak terbesar berasal dari deklarasi harta di dalam negeri sebesar Rp209 triliun. Sementara deklarasi harta di luar negeri Rp58,7 triliun. Jumlah dana WP yang kembali ke Indonesia (repatriasi) hanya Rp14,7 triliun, atau 0,0147% dari target. Masih rendah sekali kan.

Untuk jumlah surat pernyataan harta (SPH) yang sudah terdaftar dalam program pengampunan pajak mencapai 37.936 SPH dengan total nilai menddekati Rp283 triliun.


Bulan September, disebut-sebut sebagai bulan madu pertama. Lantaran, September adalah batas akhir periode pertama amnesti pajak. Apa yang tejadi di pekan pertama?


Ya, memang ada kenaikan. Misalnya, deklarasi harta di dalam negeri periode 1-7 September mencapai Rp91,5 triliun. Mendekati perolehan Agustus sebesar Rp115 triliun.


Deklarasi harta di luar negeri periode yang sama mencapai Rp37,5 triliun. Angka ini jauh lebih tinggi ketimbang Agustus sebesar Rp20,6 triliun. Sedangkan dana masuk Indonesia di pekan pertama September ini mencapai Rp4,64triliun. Masih di bawah perolehan Agustus sebesar Rp9,44 triliun.


Berdasarkan catatan realisasi amnesti pajak sementara ini, indikasinya jelaslah berat. Bank Indonesia (BI) sendiri mematok angka rendah untuk program yang sangat diandalkan Presiden Joko Widodo ini.


Untuk uang tebusan, BI memprediksi hanya akan terkumpul Rp18 triliun di 2016. Ditambah Rp 3 triliun sampai 31 Maret 2017, totalnya menjadi Rp21triliun. Sedangkan untuk dana WNI yang masuk Indonesia dari luar negeri, BI memasang angka Rp180triliun.


"Kami perkirakan tebusan total Rp 21 triliun, jauh di bawah target Rp 165 triliun. Sedangkan dana repatriasi itu Rp 180 triliun. Pemerintah tetapkan Rp 1.000 triliun," Gubenur BI Agus Martowardojo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/9/2016).


Kalau program ini sampai gagal, urusannya bukan hanya keuangan negara bakal terganggu. Namun, kredibilitas pemerintahan Jokowi-JK menjadi taruhannya. Tentu saja, implikasi politiknya jelas merugikan Joko Widodo dan JK.


Agar program amnesti pajak bisa sukses, atau paling tidak mendekati target, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartarti punya saran.


"Yang paling penting adalah melakukan sosialisasi kepada pemilik modal besar, kakap-kakap itu. Pemerintah harus yakinkan mereka akan melakukan law enforcement jika tidak ikut tax amnesty. Ini penting agar tidak ada lagi ruang bagi mereka untuk menghindar," kata Enny.


Kalau law enforcement ditegakkan, Enny meyakini, WP besar akan berpikir ulang untuk menghindar dari pajak. Mau tak mau mereka akan mengikuti program amnesti pajak.


Namun, Enny melihat ada kelemahan yakni soal akurasi data WP besar yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak. "Punya tidak data-datanya, selama ini saja mereka punya usaha di dalam negeri sifatnya underground, legal tidak," kata Enny.


Urusan data, sebenarnya bukan masalah. Karena, seperti yang tadi disebutkan, Presiden Jokowi jelas-jelas bilang punya data. Tak ada salahnya presiden menyerahkan data tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak untuk ditindaklanjuti.


Sumber : inilah.com (Jakarta, 9 September 2016)
Foto : klinikpajak.co.id




BERITA TERKAIT
 

Jokowi Sebut Uang Orang Indonesia di Luar Negeri ‎Rp 11 Ribu TriliunJokowi Sebut Uang Orang Indonesia di Luar Negeri ‎Rp 11 Ribu Triliun

Presiden Joko Widodo sangat berharap masyarakat yang ikut pengampunan pajak dapat melakukan repatriasi dana. Sebab, ada begitu banyak dana-dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri.selengkapnya

Jokowi Miliki Data Pengusaha yang Simpan Uang di Luar NegeriJokowi Miliki Data Pengusaha yang Simpan Uang di Luar Negeri

Presiden Joko Widodo mengajak para pengusaha untuk memanfaatkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah ditetapkan pemerintah.selengkapnya

Menteri Bambang: Masih Banyak Aset di Luar Negeri yang Harus DikejarMenteri Bambang: Masih Banyak Aset di Luar Negeri yang Harus Dikejar

Periode I program pengampunan pajak alias tax amnesty terbilang berjalan sukses. Sebab perolehan dana tebusan telah mencapai lebih dari setengah dari target Rp165 triliun.selengkapnya

Pencapaian Tax Amnesty Masih Jauh dari Data Harta WP di Luar NegeriPencapaian Tax Amnesty Masih Jauh dari Data Harta WP di Luar Negeri

Direktur Jendral Pajak, Ken Dwijugeasteadi mengungkapkan pencapaian program Tax Amnesty atau pengampunan pajak periode I masih jauh dari harapan pemerintah. Menurutnya, hasil yang dicapai masih sangat berpotensi untuk ditingkatkan.selengkapnya

AMNESTI PAJAK: Per 24 Oktober, Pernyataan Harta Rp3.864 Triliun. Deklarasi Dalam Negeri Rp2.739 TriliunAMNESTI PAJAK: Per 24 Oktober, Pernyataan Harta Rp3.864 Triliun. Deklarasi Dalam Negeri Rp2.739 Triliun

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (24/10/2016), pukul 15.27 WIB, mencapai Rp3.864 triliun.selengkapnya

Merepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang TunaiMerepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang Tunai

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :