Pengurangan beban pajak terhadap perusahaan perikanan dinilai bukanlah merupakan solusi terhadap ketergantungan impor, tetapi yang paling penting adalah pembenahan terhadap sistem dan mekanisme logistik di berbagai daerah.
"Saya kira (pengurangan beban pajak) itu masalah lain. Inti persoalannya kapal-kapal penangkap ikan di dalam negeri harus dioptimalkan," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) Herwindo kepada Antara di Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Dia berpendapat dampak moratorium izin kapal perikanan yang dikatakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat ikan melimpah ternyata tidak betul mengingat kondisi yang ada terkait penangkapan ikan akhir-akhir ini.
Sebagaimana diwartakan, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai bahwa kebijakan importasi ikan untuk menutup kekurangan bahan baku industri pengolahan di tengah kenaikan produksi ikan secara nasional adalah kejanggalan sistematis.
"Kebijakan ini mencederai nelayan kecil, yang menaruh harapan besarnya terhadap pemerintah. Terlebih, PDB (Produksi Domestik Bruto) perikanan yang meningkat," kata Wakil Sekjen DPP KNTI Niko Amrullah.
Menurut dia, kebijakan importasi ini kontra produktif dengan kebijakan yang ditempuh pemerintah sendiri dalam urusan kedaulatan di sektor hulu perikanan. Dia berpendapat bahwa dibukanya investasi di sektor pengolahan perikanan, harus gayung bersambut dengan serapan produksi ikan dari nelayan domestik.
"Saat ini yang perlu dilakukan adalah menyerap hasil tangkapan ikan dari nelayan, khususnya nelayan kecil, sekaligus mengoptimalkan KUR dan dipastikan sampai kepada nelayan kecil, agar permasalahan modal bukan lagi menjadi hambatan utama," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo mengatakan impor ikan yang masuk ke Republik Indonesia diawasi dengan ketat dan sifatnya tidak meluas.
"Dalam hal izin impor ini KKP melakukan pengendalian dengan pengawasan yang sangat ketat dan memperhatikan asas pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan," tutur Nilanto Perbowo.
Menurut dia, KKP juga mempertimbangkan ketahanan pangan dan gizi, jaminan mutu dan keamanan pangan serta keberlanjutan industri ekspor atau tradisional. Nilanto menambahkan, pemasukan hasil perikanan ini didasarkan pada beberapa prinsip penting yang mengutamakan kedaulatan pangan dan kepentingan nasional
"Prinsip pertama adalah ketentuan jenis ikan yang diimpor, dimana kondisi ikan yang sejenis di Indonesia tidak mencukupi, digunakan untuk industri berorientasi ekspor, hingga untuk keperluan pengalengan maupun industri pengolahan tradisional atau pemindangan," ucapnya.
Kemudian, prinsip kedua, impor ikan yang dilakukan hanyalah solusi jangka pendek dalam memenuhi kontinuitas ketersediaan bahan baku. Adapun prinsip ketiga adalah tidak membahayakan kesehatan konsumen, kesehatan ikan dan lingkungan perairan.
"Dan prinsip keempat yang paling penting adalah memberikan ruang yang cukup bagi tumbuh kembangnya usaha pengolahan hasil perikanan, baik tradisional maupun skala industri," paparnya.
Hal itu, ujar dia, juga disertai terkendalinya nilai impor hasil perikanan terhadap ekspor kurang dari 20%.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 10 Juni 2016)
Foto : bisnis.com
Ketua DPR Ade Komarudin menjanjikan bahwa parlemen akan berupaya agar pembahasan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty bisa segera tuntas. Politisi Partai Golkar ini mengatakan dalam perkembangan terakhir, Komisi XI DPR yang membidangi keuangan negara bersama Pemerintah akan menggelar rapat untuk pembentukan panitia kerja (Panja) RUU tersebut.selengkapnya
Nama Aki Mad'i mendadak menjadi primadona di lingkungan wajib pajak di Kabupaten Purwakarta. Dia bukan seorang pengusaha mentereng atau politisi ternama, dia hanyalah seorang petani ikan tradisional yang ternyata taat membayar pajak setiap bulannya. Aki Mad'i adalah seorang petani ikan jaring apung di Waduk Jatiluhur. Warga Desa Panyindangan, Kecamatan Sukatani itu memiliki empat jaring terapungselengkapnya
Pengurangan beban pajak terhadap perusahaan perikanan dinilai bukanlah merupakan solusi terhadap ketergantungan impor, tetapi yang paling penting adalah pembenahan terhadap sistem dan mekanisme logistik di berbagai daerah. "Saya kira (pengurangan beban pajak) itu masalah lain. Inti persoalannya kapal-kapal penangkap ikan di dalam negeri harus dioptimalkan," kata Ketua Umum Gabungan Pengusahaselengkapnya
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku akan menggalakkan perbaikan tata kelola kelautan dan perikanan di Indonesia demi meningkatkan penerimaan pajak di sektor ini.selengkapnya
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) , Direktorat Jenderal Bea Cukai, Satgas IUU Fishing hingga Otoritas Pajak Norwegia, menggelar diskusi dengan tentang kejahatan pajak dan kejahatan perikanan dalam acara "Tax and Economix Crime. Workship In Fisheries Sector".selengkapnya
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan sebagian besar kapal penangkap ikan yang ada di perairan Indonesia dalam administrasinya menurunkan bobot kapal.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya