Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi pembicara dalam acara sosialisasi pengampunan pajak atau Tax Amnesty di Hall D2 JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 1 Agustus 2016. Dalam paparannya Jokowi menegaskan bahwa data peserta yang mendaftar tax amnesty ini tidak boleh dijadikan alat bukti di pengadilan.
Bahkan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan jika ketahuan ada yang membocorkan data-data dari pelapor tax amnesty maka akan dikenakan sanksi yang tegas.
"Tax amnesty ini datanya tidak bida dijadikan penyidikan oleh pidana, tidak boleh diberikan kepada siapapun, dan tidak dapat diminta oleh siapapun, dan ini Undang-Undang," kata Jokowi dalam paparannya di JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat.
Jokowi juga mengingatkan dengan nada yang tegas bahwa sanksi yang diberikan tak main-main. Menurut Jokowi peserta tax amnesty tak perlu khawatir sebab sudah diberikan kepastian hukum, sehingga aman dalam melaporkan aset dan kekayaannya.
"Data ini enggak bisa dibocorkan, bahwa yang saya ingatkan juga, yang membocorkan bisa kena hukuman lima tahun penjara, jadi ada hukum yang jelas, ada di UU," ucapnya.
Jokowi mengaku senang, sebab banyak masyarakat yang antusias menghadiri sosialisasi tax amnesty di Jakarta pada hari ini. Hari ini mencapai 10.000 perserta telah menghadiri ini.
"Waktu di Surabaya ada 2.000. Di sini awalnya saya pikir hanya lima ribu karena di infokan yang hadir nanti lima ribu, tapi pak Haryadi Sukamdani (Apindo) bilang ke saya yang hadir 10 ribu," tutur Jokowi.
Sumber : viva.co.id (1 Agustus 2016)
Foto : antara
Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty telah mulai dijalankan. Pemerintah pun saat ini telah menyiapkan fasilitas khusus kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan tarif ini. Salah satunya adalah fasilitas tarif tembusan yang sangat rendah.selengkapnya
Presiden Joko Widodo menanggapi disebutnya nama adik ipar dalam suap pengurusan pajak.selengkapnya
Pemerintah telah resmi memberlakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal ini seiring dengan diterbitkannya tiga aturan baru mengenai program ini, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118, 119 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 600 tahun 2016.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak mendukung kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Ia menyatakan komitmennya tidak main-main dan UU tax amnesty telah jelas menjadi payung hukum, termasuk saksi yang tegas bagi siapapun yang main-main dengan pelaksanaan tax amnesty.selengkapnya
Presiden Rebuplik Indonesia, Joko Widodo memastikan, negara menjamin sepenuhnya kerahasiaan data peserta yang terlaporkan selama masa pengampunan pajak digulirkan. Oleh karena itu, Jokowi meminta seluruh masyarakat segera berpartisipasi dalam program ini.selengkapnya
Presiden Joko Widodo mengajak seluruh wajib pajak, termasuk para pengusaha, agar memanfaatkan berbagai keuntungan yang ditawarkan pemerintah melalui program Amnesti Pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya