Implementasi aturan pengampunan pajak (tax amnesty), tidak akan sesederhana bayangan. Lantaran. aturannya tidak bisa berdiri sendiri. Harus disokong aturan lainnya.
Demikian disampaikan Ekonom dari Universitas Mataram (Unram) M Firmansyah kepada wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (23/5/2016).
"Tidak bisa berdiri sendiri, artinya hanya mengatur mekanisme penerapannya. Sedangkan format hukum pengaturan objek pajak yang tidak membayar pajak, perlu ada aturan yang memperjelas," kata Firmansyah.
Firmansyah mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah merancang konsep pengampunan pajak demi mengerek pendapatan negara guna membiayai sejumlah program pembangunan, khususnya infrastruktur.
"Hanya saja semangat pemerintah menyelesaikan pembangunan infrastruktur, terkendala keterbatasan dana. Sementara instrumen hutang sudah secara maksimal digunakan," papar Firmansyah.
Firmansyah menilai, instrumen Tax Amnesty menjadi penting dipertimbangkan. Menginga, pekan pertama Mei 2016, realisasi penerimaan baru Rp419,2 triliun, atau 23% dari target penerimaan APBN Rp1.822,5 triliun.
Sementar belanja periode yang sama mencapai Rp586,8 triliun, sehingga defisit anggaran mencapai 1,3%. Selain itu, pembangunan infrastruktur membutuhkan modal besar, sedangkan pemerintah tidak ingin kehilangan momentum perdagangan bebas antaranegara ASEAN yang sudah dilaksanakan untuk memperlambat pembangunan infrastruktur.
Pertimbangan lain adalah besarnya dana pengemplang pajak yang diparkir di luar negeri, mencapai ribuan triliun, diharapkan bisa pulang kampung. "Namun untuk mewujudkan penerapan regulasi pengampunan pajak tersebut, persoalannya tidak semudah harapan," ujarnya.
Menurutnya, format secara hukum pengaturan objek pajak yang tidak membayar pajak juga harus diperjelas. Apakah pengampunan pajak secara otomatis meniadakan pelanggaran hukum bagi pelakunya.
Sebab, penegakan hukum di Indonesia, masih cendrung belum memberi rasa nyaman dan rendah dalam kepastian, sehingga kekhawatiran pelaku bisnis tetap saja ada. "Misalnya, pajaknya memang diampuni, namun orangnya tetap diproses hukum," ucap Firmansyah.
Dengan begitu, lanjut Firmansyah, Tax Amnesty menjadi tidak efektif ketika belum ada kejelasan konsep penerapan dan perangkat hukum terhadap pengusahanya.
Pemerintah, kata Firmansyah, dalam konteks ini perlu mempertimbangkan banyak hal. Misalnya rasa keadilan pelaku bisnis, atau berpotensi dianggap melegalkan berbagai bisnis haram, seperti korupsi, cuci uang, narkoba dan seterusnya karena tidak ada mekanisme pemilahan sumber dana yang parkir di luar negeri.
Indonesia sebagai negara yang mengakui agama, harus mempertimbangkan bahwa segala agama menolak uang haram dimanfaatkan untuk pembangunan. Walaupun, negara sangat membutuhkan modal pembangunan. "Beberapa waktu lalu beberapa koruptor ditangkap di luar negeri, kenapa hal itu tidak diperluas," katanya.
Untuk menghindari defisit APBN yang lebih jauh, Firmansyah juga menyarankan agar pemerintahan Presiden Joko Widodo perlu mulai memperlambat ritme pembangunan infrastruktur.
Pembangunan dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan juga perkembangan bisnis global yang menyebabkan penurunan pendapatan negara dalam APBN.
Sumber : inilah.com (Mataram, 23 Mei 2016)
Foto : istimewa
Staf Khusus Menteri keuangan,Arif Budimanta, kembali mengingatkan pentingnya Undang-Unadng Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir ‎masih banyak pelaku industri pasar modal belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Bukan hanya Direktur Utama PT. Kobatin, Komarudin Md Top yang disandera terkait tunggakan pajak dan sanksinya senilai sekitar Rp 38 Miliar oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Rabu (25/5/2016) sore, namun pihak tersebut mengakui masih ada beberapa penunggak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lagi yang melakukan hal serupa.selengkapnya
Dalam suatu sistem pemerintahan dalam negara, membayar pajak secara rutin merupakan salah satu kewajiban dasar yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh setiap warganya. Dana hasil pajak merupakan pendapatan kas negara yang digunakan untuk kepentingan dan menyejahterakan masyarakat secara umum, seperti misalnya pembangunan jalan raya, fasilitas umum, bantuan sosial untuk masyarakat, dan lain-lain.selengkapnya
Pembangunan infrastruktur berjalan besar-besaran. Sementara realisasi penerimaan pajak yang merupakan bahan bakar pembangunan diperkirakan jauh dari targetnya.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya