Pemerintah memasang target penerimaan pajak dari program pengampunan pajak (tax amnesty) sebesar Rp 165 triliun. Setoran pajak ini berasal dari pembayaran uang tebusan baik repatriasi maupun deklarasi harta di dalam dan luar negeri.
Kepala Ekonom PT Bank Mandiri Tbk, Anton Gunawan, saat menjadi pembicara di Seminar Perkembangan Indonesia Terkini: Tantangan dan Peluang, justru meragukan pemerintah mampu mencapai target itu. Dia justru memperkirakan penerimaan pajak dari uang tebusan tax amnesty hanya berkisar Rp 80 triliun-Rp 90 triliun.
"Uang tebusan repatriasi dan deklarasi tax amnesty yang bisa dihasilkan terhadap penerimaan pajak sebesar Rp 80 triliun sampai Rp 90 triliun," tutur dia di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Anton melihat, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki dana-dana di luar negeri akan lebih banyak melakukan deklarasi harta dibanding repatriasi. Prediksinya pemilik modal menyiasati penghindaran repatriasi dengan pengungkapan harta sehingga dana-dana itu bisa kabur ke luar negeri.
"Kok saya melihat repatriasi lebih susah. Deklarasi dulu untuk menghindari repatriasi, bisa saja karena ada omongan seperti itu. Deklarasi dulu saja, biar bisa keluar lagi dananya, kan deklarasi di dalam negeri tidak ada kewajiban di lock 3 tahun," jelasnya.
Menurutnya, pemilik modal akan melakukan berbagi cara yang menguntungkan bagi dirinya dan tentunya menghindari supaya dana tidak mengendap di Indonesia dalam jangka waktu 3 tahun "Itu pasti (deklarasi) karena repatriasi kan ngitung-ngitung murah dan menguntungkan supaya tidak terikat 3 tahun. Kalau ada jalannya pasti dilakukan," terang dia.
Lebih jauh Anton menambahkan, dengan asumsi Rp 80 triliun sampai Rp 90 triliun penerimaan pajak dari tax amnesty, masih ada kekurangan sekitar Rp 70 triliun sampai Rp 80 triliun untuk menutup defisit di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
"Tanpa tax amnesty pun pasti ada shortfall karena menurut saya tahun lalu kan ada sistem ijon (pajak) dan diperkirakan bisa dilakukan ijon di tahun ini untuk menutup kalau defisit naik. Jadi seharusnya penerimaan pajak dari tax amnesty, jangan dimasukkan ke APBN. Kalau dapat syukur bisa disimpan dan diajukan ke DPR untuk tahun depan," tegas dia.
"Tanpa tax amnesty pun pasti ada shortfall karena menurut saya tahun lalu kan ada sistem ijon (pajak) dan diperkirakan bisa dilakukan ijon di tahun ini untuk menutup kalau defisit naik. Jadi seharusnya penerimaan pajak dari tax amnesty, jangan dimasukkan ke APBN. Kalau dapat syukur bisa disimpan dan diajukan ke DPR untuk tahun depan," tegas dia.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 25 Juli 2016)
Foto : liputan6.com
Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) terus bergulir. Sampai dengan pekan pertama program pengampunan pajak tahap kedua ini, pengungkapan harta atau deklarasi harta luar negeri hampir menyentuh angka Rp 1.000 triliun.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi dana tebusan amnesti pajak atau tax amnesty sudah mencapai Rp9,31 triliun per 14 September 2016 pukul 08.45 WIB.selengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (24/10/2016), pukul 15.27 WIB, mencapai Rp3.864 triliun.selengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Jumat (28/10/2016), pukul 16.33 WIB, mencapai hampir Rp3.879 triliun.selengkapnya
Tahun ini, Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan pajak bisa mencapai 95% dari target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang mencapai Rp 1.424 triliun.selengkapnya
Tarif uang tebusan atas harta yang sudah berada di dalam negeri dan harta yang akan direpatriasi dari luar negeri ke Tanah Air sama dan progresif tiap periodenya. Sementara, tarif uang tebusan untuk UMKM berlaku flat.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya