Bank Indonesia (BI) mencatat penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) perbankan di dalam negeri masih mengalami stagnasi sejak tahun 1997-1998. Pada saat kriris ekonomi 1998, DPK Indonesia hanya mencapai 38-39 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Hingga 2015, nilai DPK ini justru masih tidak berkembang. Meski sempat mengalami peningkatan lebih dari 45 persen pada 2000, tapi angka DPK ini kembali menurun drastis pada 2003 dan hingga 2015 nilai DPK atas GDP Indonesia masih berada di angka 37 persen dari PDB.
"Kalau kita lihat DPK dari GDP ini masih rendah. Ini cukup menyulitkan likuiditas perbankan dalam menjalankan program," ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung dalam diskusi di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (25/7).
Dia menjelaskan, selama ini pertumbuhan pendapatan milik orang Indonesia memang mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Sayang pendapatan mereka kemudian justru lebih banyak disimpan dan diputarkan di luar negeri ketimbang di dalam negeri sendiri. Hasilnya DPK di perbankan dalam negeri masih sama saja setelah belasan tahun krisis ekonomi 1998 usai.
Juda menuturkan, pihaknya sangat berharap dengan keberadaan program pengampunan pajak atau amnesti pajak yang saat ini dijalankan pemerintah. Sebab dengan adanya skema ini, BI berharap banyak dana warga negara Indonesia (WNI) yang memasukan dana mereka ke dalam negeri. Dana tersebut kemudian bisa masuk ke perbankan yang bisa meningkatkan DPK dari PDB.
Menurut Juda, pihaknya memperkirakan akan ada dana dari repatriasi sebesar Rp 560 triliun. Dengan nilai PDB yang mencapai sekitar Rp 11 ribu triliun, artinya dana repatriasi bisa mencapai lima persen.
"Dengan tamabahan lima persen dari dana repatriasi. Kita harapkan akan ada peningkatan DPK menjadi 42 persen dari GDP, ini lebih tinggi dari periode 1997-1998," papar Juda.
Sumber : republika.co.id (jakarta, 25 Juli 2016)
Foto : republika.co.id
Bank Indonesia menegaskan sebagian besar dana repatriasi dari pengampunan pajak telah dibenamkan ke dalam instrumen investasi di dalam negeri.selengkapnya
Hingga awal September (6/9), atau sekitar dua bulan sejak dilaksanakan, program pengampunan pajak atau tax amnesty belum bisa menarik para konglomerat. Wajib pajak besar alias orang kaya (net worth individual) masih sedikit sekali yang ikut tax amnesty. Hasilnya bisa diduga, perolehan tebusan masih sangat jauh dari target.selengkapnya
Tiga Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV meyakini dana tebusan dari program amnesti pajak di periode kedua yakni Oktober-Desember 2016 tetap melimpah, namun tidak seagresif seperti periode pertama.selengkapnya
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) akan kembali digulirkan pasca masa reses parlemen. Salah satu fokus yang akan dibahas, disinyalir terkait tarif tebusan tax amnesty yang dianggap terlalu rendah. Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan, mekanisme penentuan skema tarif tax amnesty memang menjadi hak sepenuhnya pemerintah. Namun, dia menyarankan,selengkapnya
Bea Cukai terus mendorong penataan ekosistem logistik nasional untuk peningkatan efisiensi aktivitas perekonomian.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan memantau dana repatriasi senilai Rp141 triliun yang berpotensi keluar Indonesia dalam beberapa waktu ke depan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya