Rencana pemerintah untuk memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk produk dana investasi real estate (DIRE) berbentuk berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK), belum juga terlaksana. Saat ini, implementasi rencana kebijakan tersebut justru terganjal oleh BPHTB.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) terkait BPHTB tersebut. Sementara untuk menerbitkan Perda, harus ada pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlebih. "Masih menunggu Perda-nya," kata Darmin, Selasa (3/5).
Perda tersebut dibutuhkan lantaran tidak semua daerah diberikan insentif PPh final dan BPHTB atas DIRE. Insentif ini rencananya hanya akan diberikan untuk kota-kota besar dengan perkembangan properti yang potensial.
Tak hanya itu, diskon diskon BPHTB juga tidak dilakukan secara penuh, melainkan hanya akan berlaku khusus untuk produk DIRE saja. Sebab lajut Darmin, Pemda keberatan dengan diskon BPHTB selain untuk produk DIRE lantaran BPHTB merupakan salah satu sumber penerimaan daerah terbesar.
"Waktu itu Walikota Surabaya bilang, kalau diganti dengan pajak kendaraan bermotor sebagian kita dapat bagi hasilnya, boleh lah itu (BPHTB) dikorbankan. Kalau tidak terlalu banyak dampaknya," tambah dia.
Dalam rapat koordinasi yang digelar awal Maret 2016 lalu, Darmin mengatakan bahwa pemerintah akan menurunkan PPh final atas penghasilan aset (capital gain) DIRE menjadi 0,5% dan BPHTB menjadi 1%, turun dari saat ini masing-masing sebesar 5%.
Menurut Darmin, dengan besaran pajak yang lebih rendah tersebut, produk DIRE Indonesia akan kompetitif dibandingkan dengan Singapura. Negeri Singa tersebut saat ini mematok tarif pajak atas produk yang acap disebut Real Estate Investment Trusts (Reits) yakni sebesar 3%.
Sementara itu, untuk pemangkasan BPHTB hanya akan dikenakan untuk BPHT produk DIRE dan untuk daerah-daerah besar, seperti DKI Jakarta, Surabaya, Tangerang, dan Bogor.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 3 Mei 2016)
Foto : kontan.co.id
Guna menarik lebih banyak dana repatriasi dari luar negeri, pemerintah menurunkan pengenaan pajak pada fasilitas Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE).selengkapnya
Rencana penurunan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk sektor properti dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) disambut baik oleh pengembang. Diharapkan, rencana kebijakan tersebut terealisasi sehingga dapat menekan harga properti.selengkapnya
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta Pajak Bumi dan Bangunan masih menjadi andalan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk meraih target pendapatan asli daerah. Hal itu disebabkan terus meningkatnya transaksi jual beli tanah dan bangunan di KBB.selengkapnya
Pemerintah Kota Tangerang menargetkan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Pembangunan (BPHTB) masing-masing mencapai Rp350,9 juta dan Rp330 miliar pada tahun mendatang.selengkapnya
Kemunculan perusahaan digital saat ini tidak diimbangi oleh pengenaan pajak baik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Padahal perusahaan digital seperti Google, Amazon, Netflix, Spotify, dan lain-lain sudah memetik manfaat ekonomi dari negara yang bukan tempat beridirinya perusahaan tersebut.selengkapnya
Manajer investasi mengapresiasi rencana insentif pajak yang akan diberikan kepada investor dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), hingga Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset (KIK – EBA).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya